RumahCom – Seiring perkembangan teknologi, banyak hal mulai berubah ke arah digital seperti penggunaan meterai. Dulu, untuk menambahkan meterai pada dokumen, kita perlu membeli meterai fisik di toko atau kantor pos sesuai dengan jumlah yang diinginkan. Tapi kini, telah tersedia e-meterai yang lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak atas suatu dokumen.
Bagaimana cara membeli dan menambahkan e-meterai ke dalam dokumen? Bagi Anda yang belum familiar akan meterai digital, yuk simak penjelasan selengkapnya melalui artikel berikut:
- Apa itu e-Materai?
- Fungsi e-Materai
- Cara Menggunakan e-Materai
- Cara Membeli e-Materai
- Cara Mendapatkan e-Materai dari Distributor Resmi
Surat Pindah Domisili, Cara Mengurus dan Syaratnya
Simak selengkapnya di sini!
Apa itu e-Materai?

E-meterai salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Dalam PMK No: 133 / PMK.03/ 2021 dijelaskan, e-meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen elektronik melalui sistem elektronik.
Diluncurkan sejak 2021, meterai digital yang dikeluarkan oleh Perum Peruri ini hanya memiliki satu nilai nominal yakni Rp10,000. E-meterai juga memiliki beberapa ciri khas antara lain berbentuk persegi, berwarna merah muda, terdapat angka 10000 dengan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”, dan terdapat lambang Garuda Pancasila di sisi kanan bertuliskan “Meterai Elektronik”. Selain itu, setiap e-meterai juga dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri sehingga tidak sama satu dengan lainnya.
e-Materai hadir untuk memudahkan masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai. Sama halnya saat Anda membeli rumah juga ada surat-surat resmi yang perlu ditandatangani menggunakan materai. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Bandung Tengah, cek daftar huniannya di sini !
Fungsi e-Materai

Secara garis besar e-meterai memiliki fungsi yang sama dengan meterai tempel pada umumnya yakni untuk menunjukkan jika dokumen tersebut dipungut bea pajak oleh pemerintah. Perbedaan di antara keduanya adalah e-meterai digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik sementara meterai konvensional digunakan pada dokumen kertas atau fisik.
Meskipun e-meterai tidak berbentuk fisik, kekuatannya di mata hukum sama dengan meterai konvensional. Dokumen yang telah dibubuhi e-meterai dapat berfungsi sebagai barang bukti di pengadilan.
Sementara itu, perlu diketahui juga jika meterai tidak berfungsi untuk menentukkan sah atau tidaknya sebuah perjanjian yang tertuang di atas dokumen. Hal tersebut dijelaskan pada Undang-Undang No.13 1985 tentang Bea Meterai dimana meterai berfungsi sebagai pengenaan pajak atas dokumen tertentu.
Cara Menggunakan e-Materai

Kehadiran e-meterai membuat masyarakat tidak perlu lagi menambahkan meterai fisik secara manual pada dokumen elektronik. Anda cukup membeli e-meterai pada distributor resmi dan menggunakannya dengan mengikuti cara berikut ini:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap "Pembubuhan"
- Memasukkan detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik ‘Bubuhkan Materai’, kemudian ‘Yes’
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
Perlu diperhatikan, dokumen elektronik yang bisa dibubuhi e-meterai harus memiliki kapasitas file maksimal 10 megabyte. Selain itu pada penggunaan pertama kali, pengguna akan diminta untuk mengatur PIN berisi 6 digit angka dimana PIN tersebut akan digunakan pada pembubuhan berikutnya sehingga harus diingat. Setelah berhasil, Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah dibubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Tips Rumah.com
Pada meterai konvensional, tempelkan tepat di atas nama orang yang akan menandatangani dokumen.
Cara Membeli e-Materai

Karena tidak berbentuk fisik, e-meterai tidak bisa dibeli sembarangan di toko atau minimarket. Untuk mendapatkannya, Anda bisa mengunjungi situs resmi meterai elektronik di e-meterai.co.id dan ikuti tata cara pembeliannya berikut ini:
1. Masuk ke situs https://e-meterai.co.id lalu klik “Beli Meterai”
2. Sebelum membeli meterai, Anda perlu membuat akun dengan mengikuti petunjuk yang tersedia
3. Jika sudah memiliki akun, masukkan email, password, dan captcha lalu klik Log In
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email pada kolom yang tersedia lalu klik “Pembelian”
5. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli selanjutnya klik “Bayar”
6. Pilih metode pembayaran dan ikuti petunjuk pembayaran
7. Apabila pembayaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi “Pembayaran Sukses” dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah
Cara Mendapatkan e-Materai dari Distributor Resmi

Cara mendapatkan e-meterai tidak sama seperti meterai fisik. Melansir situs resmi Peruri, pemerintah telah mengatur beberapa distributor resmi e-meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021. Adapun beberapa distributor resmi e-meterai antara lain:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara mendapatkan e-meterai dari beberapa distributor di atas sangatlah mudah. Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan adalah mengunjungi salah satu situs pembelian e-meterai lalu log in atau buat akun jika belum terdaftar, pilih jumlah meterai yang diinginkan kemudian ikuti proses sesuai ketentuan tiap situs distributor sampai ke tahap pembayaran. Setelah kuota e-meterai Anda bertambah barulah e-meterai bisa dibubuhkan pada dokumen elektronik.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui pengertian dan contoh dari surat kuasa tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.