RumahCom – Setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN/PPnBM. Apa yang dimaksud faktur pajak?
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak, lantaran penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau bukti pungutan pajak karena impor barang kena pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketentuan mengenai faktur pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022.
- Faktur Pajak
- Fungsi Faktur Pajak
- Jenis-Jenis Faktur Pajak
- Contoh Faktur Pajak
Pajak Rumah Mewah, Aturan, dan Cara Menghitung Pajaknya
Simak selengkapnya di sini!
Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen atau bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh pengusaha kena pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan barang kena pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Faktur pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Di samping itu, faktur pajak adalah dokumen yang harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Kemudian pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Selain itu, faktur pajak diberikan pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Terakhir, pada saat Pengusaha Kena Pajak (PKP) rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Bentuk dan ukuran faktur pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sebagai informasi, sejak 1 Juni 2013 seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang membuat faktur pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sebagaimana yang diatur dalam peraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 sebagai berikut :
- 2 (dua) digit kode transaksi
- 1 (satu) digit kode status
- 13 (tiga belas) digit nomor seri faktur pajak yang ditentukan oleh Direktorat jenderal Pajak (DJP).
Fungsi Faktur Pajak

Faktur pajak dibuat oleh pengusaha kena pajak untuk setiap kali melakukan penyerahan atau transaksi dalam rangkap dua. Satu untuk pihak yang menerima penyerahan dan satu lagi untuk pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan. Pajak masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak, jasa kena pajak atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean.
Sedangkan pajak keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud dan tidak berwujud.
Sebagai dokumen penting yang berkaitan dengan kegiatan transaksi jual beli terutama yang menggunakan sistem kredit. Maka dari itu, faktur tentu saja mempunyai banyak fungsi, terutama dalam dunia bisnis. Salah satunya, faktur pajak adalah bukti sah ketika hendak menambahkan transaksi ke dalam pembukuan keuangan.
Di sisi lain, keberadaan faktur justru menjadi dokumen penting yang tidak boleh dihilangkan oleh perusahaan, sebab dapat menjadi barang bukti bahwa transaksi jual beli itu telah dilakukan sebelumnya. Misalnya, sebagai informasi mengenai besarnya tagihan pembayaran yang harus dilakukan oleh pembeli. Oleh karenanya, fungsi faktur pajak adalah:
- Sebagai pungutan PPN bagi PKP penjual.
- Sebagai bukti pembayaran PPN.
- Sebagai sarana sebagai pengkreditan PPN dan sebagai dasar pembuatan nota retur.
- Sebagai bukti pungutan pajak.
Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu faktur pajak. Saat Anda membeli rumah Anda juga harus membayar pajak. Nah, jika Anda sedang mencari rumah berikut daftar hunian dijual di Surabaya, cek daftar huniannya dibawah Rp1 miliar di sini!
Jenis-Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak yang digunakan Pajak Pertambahan Nilai terdiri dari empat jenis faktur. Berdasarkan UU PPN Tahun 2000 Pasal 13 ayat 1, jenis-jenis faktur pajak adalah sebagai berikut:
Faktur Pajak Standar
Faktur pajak standar adalah faktur pajak yang isinya jelas dan lengkap termasuk identitas pengusaha kena pajak yang menerima penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak. Faktur pajak standar diterbitkan apabila pengusaha kena pajak menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada pengusaha kena pajak lain (transaksi antar PKP).
Faktur pajak terdiri dari beberapa lembar. Lembar ke-1 untuk pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti pajak masukan. Lembar ke-2 untuk Pengusaha Kena Pajak sebagai bukti pajak keluaran. Lembar ke-3 untuk KPP dalam hal penyerahan dilakukan kepada pemungut PPN.
Faktur Pajak Gabungan
Faktur pajak standar yang dibuat satu kali dalam satu masa pajak untuk lebih dari satu kali penyerahan dalam masa pajak yang sama oleh PKP penjual BKP atau pemberi JKP yang sama, untuk pembeli atau penerima jasa yang sama pula (dalam hal ini terjadi karena merupakan langganan tetap).
Faktur Pajak Sederhana
Faktur pajak yang isinya tidak jelas atau tidak lengkap khususnya identitas penerima barang kena pajak atau jasa kena pajak. Faktur pajak sederhana diterbitkan oleh pengusaha kena pajak apabila menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak kepada bukan pengusaha kena pajak.
Dokumen Tertentu Sebagai Faktur Pajak
Dokumen tertentu sebagai faktur pajak dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau perusahaan mengenai penyerahan barang dan atau jasa yang terutang PPN sepanjang telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak seperti PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dari Bea Cukai, rekening pembayaran telepon dari Perumtel, Surat Perintah Pengambilan Barang (SPPB) dari BULOG dan lain-lain.
Dokumen ini diperlakukan sebagai faktur pajak standar sepanjang dalam dokumen itu tercantum identitas lengkap pengusaha kena pajak (nama, alamat, NPWP, dan SPPKP) sebagai penerima atau pemegang dokumen
Tips Rumah.com
Faktur pajak adalah dokumen atau bukti pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak sebagai bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan.
Contoh Faktur Pajak

Faktur pajak adalah dokumen penting yang dapat menjadi barang bukti transaksi. Maka dari itu, harus terdapat beberapa komponen khusus supaya dapat dianggap sebagai dokumen yang sah. Berikut adalah komponen dasar yang harus terdapat di dalam sebuah faktur atau invoice:
Tertulis Sebagai “FAKTUR”
Sama halnya dengan dokumen penting lainnya, pada bagian atas harus terdapat identifikasi secara jelas mengenai dokumen tersebut. Maka dari itu, pada bagian atas dan bagian depan harus tertera tulisan “FAKTUR” atau “INVOICE” supaya pembaca dapat memahami bahwa dokumen tersebut sebagai faktur.
Nomor Faktur
Keberadaan nomor faktur ini sebenarnya hampir sama dengan dokumen penting lainnya. Pada faktur, nomor faktur ini berupa kode nomor yang unik dan tidak sembarangan dipakai sebab dapat dijadikan sebagai referensi, baik kepada pihak internal maupun eksternal dari perusahaan yang bersangkutan.
Informasi Penjual
Sebelumnya telah dituliskan bahwa faktur adalah dokumen penting yang berisikan transaksi jual beli dengan sistem kredit, sehingga wajib terdapat informasi penjual secara jelas dan detail. Hal tersebut untuk meminimalisir adanya kekeliruan terkait tagihan dan ketika melakukan konfirmasi dengan pembeli akan mudah.
Tanggal Faktur
Tanggal yang tertera di dalam faktur menunjukkan waktu kapan terjadinya transaksi jual-beli dan dicatat secara resmi. Tidak hanya itu, tanggal faktur ini juga berperan penting dalam penentuan jatuh tempo pembayaran.
Ketentuan Pembayaran
Tidak hanya jumlah nominal pembayaran saja yang terdapat di dalam suatu faktur, tetapi juga dengan ketentuan pembayarannya. Bahkan apabila terdapat diskon atau potongan harga, juga akan disertakan di dalam faktur ini. Termasuk dengan down payment yang mungkin telah dibayarkan hingga jumlah denda (apabila terlambat membayar tagihan).
Rincian Produk
Perlu diingat kembali bahwa faktur adalah dokumen penting yang berisikan transaksi jual beli dengan sistem kredit, maka dari itu faktur ini juga dapat dijadikan sebagai alat penagihan. Maka dari itu, di dalam faktur harus terdapat keterangan rincian produk secara jelas, baik itu harga produk per unit, jumlah produk yang dibeli, biaya penanganan, biaya pengiriman, hingga biaya pajak dari produk tersebut. Berikut ini adalah contoh faktur pajak:
FAKTUR PAJAK
Nama : Alamat : Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : Pengusaha Kena Pajak NPWP : | ||
Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak | ||
Nama : Alamat : NPWP : | ||
No. | Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin |
1 | ||
Harga Jual / Penggantian | ||
Dikurangi Potongan Harga | ||
Dikurangi Uang Muka | ||
Dasar Pengenaan Pajak | ||
PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak | ||
Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) |
Download contoh faktur pajak di sini!
Tonton video berikut tips membuat akta jual beli tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.