Fungsi PKWTT dan Perbedaannya dengan PKWT

Tim Editorial Rumah.com
Fungsi PKWTT dan Perbedaannya dengan PKWT
RumahCom – Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 14, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Selain itu, Pasal 56 menyebutkan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu, berdasarkan jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Secara umum, saat ini ada dua jenis perjanjian kerja di Indonesia, yaitu PKWTT dan PKWT. Saat Anda berencana membeli rumah, jenis perjanjian kerja mana yang paling mendukung rencana Anda ini? Untuk mengetahuinya, artikel ini membahas:
  1. Definisi PKWTT
  2. Fungsi PKWTT
  3. Landasan Hukum
  4. Jenis Pekerjaan
  5. Perbedaan PKWTT dengan PKWT

1. Definisi PKWTT

Hubungan kerja bersifat tetap. (Foto: Pexels)
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 100/MEN/IV.2004 adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerja tertentu. Secara umum, PKWTT merupakan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan yang memiliki hubungan kerja yang bersifat tetap, bukan kontrak sewaktu. Perjanjian ini ditandatangani langsung oleh pekerja dan perusahaan, dan setelah menandatanganinya, pekerja otomatis terikat perjanjian kerja sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut.

2. Fungsi PKWTT

Fungsinya mengikat dengan jelas status karyawan dalam sebuah perusahaan. (Foto: Pexels)
Sama seperti surat perjanjian kerja yang sering Anda lihat, PKWTT bersifat mengatur hubungan pekerja dengan perusahaan. Di dalamnya tertulis nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan, kedudukan atau jabatan, tanggal mulai bekerja, gaji pekerja, tunjangan, fasilitas, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan hubungan kerja.
Surat ini berfungsi mengikat dengan jelas status karyawan dalam sebuah perusahaan, lengkap dengan semua hak dan kewajiban. Sebelum seorang pekerja menandatangani PWKTT, perusahaan berhak mengajukan masa percobaan selama 3 bulan untuk memastikan pekerja tersebut layak diangkat menjadi karyawan tetap atau sebaliknya. Namun, sesuai dengan Pasal 60 UU Ketenagakerjaan, selama masa percobaan tersebut pekerja tidak boleh digaji di bawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah, seperti yang dilansir dari Bisnis.
Jika ada satu kondisi yang menyebabkan perusahaan beralih kepemilikan ataupun merger, PWKTT tidak berakhir, kecuali apabila sejak awal sudah tertulis dalam surat tersebut. Pemilik baru juga wajib memberikan hak PKWTT sesuai yang tercantum dalam surat pengangkatan tersebut. Selain itu, jika karyawan tetap mengajukan pengunduran diri atas kemauannya sendiri, ia memiliki hak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah seperti yang tercantum dalam Pasal 162 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

3. Landasan Hukum

Pahami hak dan kewajiban Anda sesuai ketentuan hukum. (Foto: Pexels)
Perjanjian kerja PWKTT diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan PKWTT diatur dalam Pasal 56, Pasal 60, Pasal 63 UU Ketenagakerjaan, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004.
Dilansir dari Kompas, pemerintah telah menghapus Pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Penghapusan undang-undang ini diharapkan menghadirkan keadilan untuk karyawan dengan status PKWT serta karyawan dengan status PKWTT.
Bagi pemegang PKWTT, masa kontrak atau hubungan kerja berakhir pada masa pensiun, meninggal dunia, resign, putusan dari pengadilan atau lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masa kontrak juga bisa berakhir jika ada keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja.

Tips Rumah.com

Pahami jenis pekerjaan, tunjangan, hingga fasilitas yang tercantum di dalam surat perjanjian kerja yang Anda tandatangani.

4. Jenis Pekerjaan

Semua jenis pekerjaan yang berisfat tetap. (Foto: Pexels)
Jenis pekerjaan apa saja yang menggunakan PWKTT? Jawabannya adalah semua jenis pekerjaan yang waktu kerjanya tidak dibatasi periode waktu tertentu, bersifat tetap, dan terus menerus. Di samping PKWTT, ada pula yang disebut PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak. Berikut ini adalah jenis pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan PKWT.
  1. Pekerjaan sementara, pekerjaan sekali selesai, atau pekerjaan yang penyelesaiannya paling lama tiga tahun.
  2. Pekerjaan musiman.
  3. Pekerjaan yang terkait dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
  4. Pekerjaan harian atau pekerja lepas.

5. Perbedaan PKWTT dengan PKWT

PKWT bisa berubah menjadi PKWTT dengan syarat tertentu. (Foto: Pexels)
Berikut ini beberapa perbedaan PKWTT dan PKWT.
Proses PHK
PHK karena alasan tertentu harus melalui proses LPPHI.
PHK tidak harus melalui proses LPPHI dan otomatis batal secara hukum.
Pesangon
Perusahaan wajib memberikan pembayaran.
Perusahaan tidak wajib memberikan pesangon atau uang penghargaan masa kerja.
Masa percobaan
Boleh.
Tidak boleh.
Sistem kontrak
Bisa tertulis dan lisan.
Harus tertulis dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin.
Akhir periode
Pada masa pensiun, resign, meninggal dunia, atau putusan pengadilan karena perselisihan hubungan industrial.
Sesuai yang ditulis dalam kontrak.
Tercatat di Disnaker
Ya.
Tidak wajib dicatat.
Berdasarkan Pasal 15 Kepmenakertrans 100/2004, PKWT dapat berubah menjadi PKWTT apabila memenuhi ketentuan berikut ini.
  • PKWT yang tidak dibuat dalam Bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
  • Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru dan menyimpang dari ketentuan jangka waktu perpanjangan, PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
  • Jika pembaruan PKWT tidak melalui masa tenggang yaitu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
  • Jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja dengan hubungan kerja PKWT, maka hak-hak pekerja dan prosedur penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
Memahami PWKTT dan PWKT akan mempermudah Anda dalam membuat rencana pembelian rumah dengan sistem KPR. Tentu sistem kerja dengan PWKTT lebih menguntungkan karena dipastikan Anda bisa membayar cicilan dengan gaji bulanan tetap Anda. Namun, bila Anda bekerja berdasarkan proyek yang diterima, pahami isi PWKT dan pastikan honor yang Anda terima dari setiap proyek cukup untuk dana membeli rumah.
Apa saja kekeliruan dalam membeli rumah KPR? Simak informasinya pada video berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini