RumahCom – Kebutuhan mendesak dan tak terduga sering kali datang diluar prediksi, hal ini yang kadang membuat banyak orang kesulitan. Tak hanya itu bagi Anda yang ingin membuka usaha dan kekurangan dana seringkali menjadi hambatan bagi Anda untuk melangkah.
Namun Anda tidak perlu khawatir sebab seiring berkembangnya sistem keuangan dan finansial, banyak alternatif yang bisa ditempuh untuk mendapatkan pendanaan dalam jumlah yang besar dan waktu yang singkat.
Seperti halnya menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian, namun Anda perlu hati-hati dan teliti ketika memutuskan hal ini, sebab banyak hal yang perlu diperhatikan agar Anda terhindar dari kerugian di masa depan.
Nah bagi Anda yang punya rencana untuk menggadaikan sertifikat tanah di pegadaian untuk kebutuhan pribadi ataupun usaha, simak artikel ini yang akan membahas tentang :
- Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Syarat untuk Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Sistem Pola Pembayaran/Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Keunggulan dan Kekurang Gadai Sertifikat Tanah
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika Anda berencana untuk melakukan pengajuan gadai sertifikat tanah di pegadaian saat ini layanan yang diberikan cukup mudah dan cepat! Hal ini juga jadi alternatif bagi Anda yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan.
Tahapannya adalah sebagai berikut :
- Datang ke pegadaian terdekat di daerah Anda baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Serahkan berkas ke petugas, lalu petugas akan memverifikasi terlebih dahulu. Kemudian tim pegadaian akan menghubungi kembali untuk melakukan survei.
- Tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal.
- Jika Anda menyetujui nilai uang pinjaman yang diberikan, maka uang tersebut bisa Anda ambil di kantor cabang Pegadaian tempat Anda melakukan pengajuan atau di transfer ke nomor rekening Anda.
Caranya mudah bukan? Tapi jangan lupa sebelum datang ke Pegadaian untuk melakukan pengajuan ada beberapa syarat yang harus Anda lengkapi agar pengajuan Anda diterima.
Menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian memang bisa menjadi pilihan jika Anda membutuhkan tambahan dana seperti DP beli rumah. Nah, jika Anda sedang mencari hunian dijual di kawasan Pondok Cabe dibawah Rp700 juta, temukan pilihannya di sini!
Syarat untuk Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Sebagai lembaga keuangan plat merah, Pegadaian memang sudah dikenal sebagai penyedia layanan gadai yang memiliki beberapa produk pilihan.
Berkaitan dengan gadai sertifikat tanah terdapat layanan gadai yang dikenal dengan istilah Rahn Tasjily Tanah.
Rahn Tasjily adalah produk gadai yang dikeluarkan oleh pegadaian syariah dengan jaminan sertifikat tanah atau bukti kepemilikan tanah.
Produk pegadaian ini yang mulanya hanya khusus bagi pengusaha mikro dan petani, kini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat karena tingginya peminat.
Produk pegadaian ini yang mulanya hanya khusus bagi pengusaha mikro dan petani, kini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat karena tingginya peminat.
Seperti namanya Rahn Tasjily ini memiliki kekhasan tersendiri karena cara kerjanya mengacu pada syariat islam.
Menariknya dengan produk layanan ini Anda bisa mendapatkan pinjaman yang terbilang tinggi. Mulai dari 1 juta hingga mencapai 200 juta dengan aturan angsuran yang terbilang fleksibel.
Bahkan Anda bisa memilih sistem angsuran bayar rutin tiap bulan, fleksi sekali bayar atau angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
Tertarik untuk melakukan pengajuan pinjaman di pegadaian? Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan disiapkan berkaitan dengan gadai surat tanah di Pegadaian :
- Siapkan KTP, KK, PPB, IMB dan bagi Anda pelaku usaha Anda siapkan juga Surat Keterangan Usaha
- Usia minimal saat pengajuan 21 Tahun dan maksimal 65 Tahun saat kredit berakhir.
- Bagi Anda petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Bagi Anda pengusaha mikro, usaha Anda telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan usahanya sah secara hukum.
- Bagi Anda karyawan, tidak ada batasan tahun bagi karyawan internal Pegadaian, selain itu minimal 1 (satu) tahun dengan membawa Surat Keterangan sebagai karyawan dan bagi Anda anggota TNI/POLRI membawa surat izin atasan langsung.
- Bagi Anda pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Bagi Anda profesional formal, memiliki izin praktik kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun seperti misalnya dokter atau pengacara.
- Bagi Anda profesional non formal, tinggal di rumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun seperti misalnya ojek online atau youtuber
Tips Rumah.com
Pahami dan siapkan berkas dokumen pengajuan dengan rapi dan teliti agar prosesnya bisa berjalan dengan cepat dan mulus, sehingga Anda bisa mendapatkan pinjaman dengan segera.
Sistem Pola Pembayaran atau Angsuran Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Pola cicilan gadai sertifikat tanah di Pegadaian cukup beragam, terdapat banyak skema yang bisa Anda pilih sesuai dengan kemampuan Anda masing-masing. Karena itu, memahami tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian penting untuk Anda ketahui.
Berikut beberapa pola angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian :
- Pola angsuran Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12,18,24,36,48 dan 60 bulan
- Pola angsuran Fleksi, yaitu angsuran dibayarkan sekali luna setelah periode 3,4, atau 6 bulan sesuai kemampuan
- Pola angsuran Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan. Dalam pola ini terdapat pilihan tiap 3,4,atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan. Tenornya dari 12 sampai 36 bulan.
Panduan Lengkap Urus Sertifikat Tanah dan Rumah
Simak panduan lengkap mengurus sertifikat tanah dan rumah di sini!
Keunggulan dan Kekurangan Gadai Sertifikat Tanah

Kemudahan dalam melakukan pinjaman dengan gadai sertifikat tanah saat ini sangat mudah dan bisa dilakukan dengan cara yang beragam. namun Anda perlu mengetahui lebih detail apa saja yang menjadi keunggulan dan kekurangan skema pinjaman ini agar Anda bisa lebih berhati-hati, memutuskannya dengan kepala dingin dan menghindarkan Anda dari kesulitan dikemudian hari.
Lalu apa saja kelebihan dan kekurangan gadai sertifikat tanah di Pegadaian? Simak penjelasan berikut ini!
Keunggulan Gadai Sertifikat Tanah
- Menggunakan prinsip syariah yang tidak membebani Anda dalam melakukan pinjaman
- Proses pengajuan mudah dan cepat, Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan pihak Pegadaian akan memprosesnya
- Jaminan hanya berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
- Pinjaman yang diberikan cukup tinggi mulai dari 1 juta hingga 200 juta
- Terdapat banyak skema cicilan yang bisa Anda pilih sesuai kemampuan
Kekurangan Gadai Sertifikat Tanah
Setiap pinjaman dengan jaminan Sertifikat Tanah tentu terdapat risiko didalamnya yang perlu Anda ketahui, untuk itu Anda perlu melakukan kalkulasi dan hitung menghitung kemampuan diri agar terhindar dari risiko tersebut. Berkaitan dengan hal itu, berikut adalah beberapa kekurangan gadai sertifikat tanah.
- Kemungkinan ditolak, pihak Pegadaian tidak serta merta memberikan pinjaman dengan cuma-cuma tanpa melakukan analisa dan survei terlebih dahulu berkaitan dengan lokasi, kemampuan finansial Anda dan persyaratan lainnya.
- Jika pengajuan Anda diterima lalu pada kemudian hari Anda tidak mampu membayar cicilan dengan skema yang sudah Anda pilih dan disepakati bersama diawal, maka Sertifikat tanah Anda akan ditahan oleh pihak Pegadaian
- Jika pada tahap selanjutnya Anda gagal membayar cicilan, maka Sertifikat Tanah Anda akan disewakan atau pada tahap terburuk akan dilelang oleh pihak pegadaian
Sekian ulasan mengenai cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian, meskipun mudah dan cepat, namun Anda perlu hati-hati dan melakukan kalkulasi sebelum memutuskan melakukan pinjaman dengan jaminan ya!
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara buat sertifikat tanah melalui notaris!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.