RumahCom – Gadai sertifikat tanah menjadi hal lumrah yang dilakukan banyak orang saat membutuhkan uang dalam jumlah besar secara cepat. Tujuan bagi beberapa orang bisa berbeda-beda, bisa karena untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya membayar utang maupun produktif seperti merenovasi rumah, membangun rumah baru atau kontrakan.
Inilah mengapa, memiliki rumah pribadi menjadi suatu keuntungan sendiri. Pasalnya menjaminkan alias menggadaikan sertifikat tanah sangat diperhitungkan oleh lembaga pembiayaan baik bank maupun non-perbankan. Dibanding jenis investasi lainnya seperti emas, bank menilai properti sebagai jaminan paling berharga dan cepat disetujui permohonannya. Tak ayal, sejumlah bank berani memberikan pinjaman dengan jumlah besar kepada calon debitur dengan jaminan properti.
Produk pinjaman yang biasanya masuk ke dalam produk Kredit Multiguna perbankan ini menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat rumah, ruko, rukan ataupun apartemen. Hampir semua bank mencairkan dana konsumtif sekitar 80 – 90% dari nilai agunan (harga properti).
Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Beserta Pengertian dan Tujuannya
Simak contoh surat perjanjian pinjaman uang di sini!
Sebagai contoh, apabila bank menilai harga properti Anda sebesar Rp350 juta. Maka berdasarkan rentang persentase yang bisa dicairkan, Anda akan menerima uang sejumlah Rp315.000.000 atas gadai sertifikat tanah yang dilakukan. Untuk skema dan tenor angsurannya, kembali bergantung pada kebijakan masing-masing bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Lebih lanjut membahas gadai sertifikat tanah, melalui ulasan berikut Rumah.com akan memberi wawasan kepada Anda dengan rangkuman topik di bawah ini.
- Mengapa Gadai Sertifikat Tanah?
- Pertimbangkan Saat Gadai Sertifikat Tanah
- Di mana Gadai Sertifikat Tanah yang Aman?
- Cara Gadai Sertifikat Tanah di Bank
- Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian
- Cara Gadai Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah
- Cara Gadai Sertifikat Tanah di Leasing
Mengapa Gadai Sertifikat Tanah?

Gadai sertifikat tanah sebaiknya diperlukan untuk kebutuhan produktif. Pasalnya dengan jumlah pinjaman yang besar, Anda bisa mengalihkan dananya untuk membuat rumah baru, membeli ruko, maupun membangun kontrakan sehingga nilainya menjadi bertambah. Di lain sisi, mengalihkan dana ke investasi riil akan menjadi passive income bagi Anda di kemudian hari.
Secara umum, ada beberapa keuntungan menggadaikan sertifikat tanah seperti nilai pinjaman yang lebih jauh lebih besar dengan persentase sekitar 80 – 90% dari nilai agunan. Selain itu, menggadaikan sertifikat tanah juga lebih diperhitungkan oleh bank lantaran jaminan berupa properti. Kendati demikian, ada kekurangan dari gadai sertifikat tanah yang dperlu diketahui, diantaranya:
- Sertifikat tanah akan ditahan pihak lembaga pembiayaan hingga angsuran selesai
- Risiko sita apabila cedera janji
- Bunga pinjaman cukup tinggi rata-rata di atas 10%
Pertimbangkan Saat Gadai Sertifikat Tanah

Sebelum menggadaikan sertifikat tanah, ada sejumlah hal yang wajib Anda pertimbangkan dengan matang. Pertama, jika Anda memiliki kendala dalam hal jangka waktu pembayaran, maka pilih lembaga pembiayaan yang mempunyai program jangka waktu pembayaran relatif lebih lama. Umumnya, lembaga pembiayaan memberi tenor sekitar lima tahun. Meski ada juga yang memberi tenor hingga 10 tahun maksimal.
Memastikan Anda menyanggupi jangka waktu dan nominal angsuran per bulannya adalah poin krusial sebab akan berpengaruh pada kelancaran pembayaran. Di lain sisi juga akan berakibat pada minimnya kasus non performing loan yang berujung pada penyitaan aset.
Selain itu, pahami juga bahwa ada syarat pengajuan kredit dengan jaminan sertifikat rumah yang akan digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dana tunai, diantaranya:
- Sertifikat rumah harus atas nama pemohon sendiri.
- Ada akses jalan masuk menuju rumah yang dapat dilewati kendaraan yang merupakan jalan umum, bukan jalan keluarga.
- Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, sungai, serta tidak di bawah saluran udara tegangan tinggi (SUTET) karena lokasi seperti ini tidak mempunyai nilai jual yang bagus.
Tips Rumah.com
eleksi lembaga pembiayaan dengan kebijakan yang sesuai dengan profil Anda untuk menghindari risiko di kemudian hari.
Dalam hal menilai kecakapan nasabah yang melakukan gadai sertifikat tanah, lembaga pembiayaan khususnya bank memiliki analisa yang dikenal dengan nama 5C (Capacity, Character, Condition, Capital, dan Collateral). Sebagai gambaran, berikut adalah faktor-faktor yang membuat bank tidak menyetujui permohonan Anda, seperti:
- Pihak bank mengetahui kondisi Anda yang benar-benar terdesak. Situasi ini akan membuat pihak bank berpikir bahwa Anda berpotensi untuk menimbulkan kredit macet.
- Ketika sertifikat rumah sudah menjadi senjata terakhir Anda, maka bank juga akan berpikir bahwa kemungkinan besar Anda sudah mempunyai utang yang banyak di tempat lain.
- Karena bank akan mengevaluasi dan mempelajari kekuatan finansial Anda, apalagi sertifikat rumah umumnya merupakan amunisi terakhir, maka Anda akan sulit meyakinkan pihak bank jika Anda benar-benar mampu melunasi cicilan yang akan diberikan.
Oleh karenanya, sebelum menggadaikan sertifikat tanah, ada baiknya Anda memastikan diri bahwa catatan BI Checking dalam keadaan baik. Anda tidak pernah terjebak kredit macet sebelumnya, maupun masih tersangkut utang lain dalam jumlah yang juga besar.
Di mana Gadai Sertifikat Tanah yang Aman?

Semakin hari, semakin banyak lembaga pembiayaan non-perbankan yang menerima gadai sertifikat rumah dan saling berlomba mendapatkan nasabah. Oleh karena itu, pilih lembaga pembiayaan profesional yang sudah pasti memiliki legalitas dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asuransi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Pada umumnya, proses gadai sertifikat rumah di bank jauh lebih aman, baik bank konvensional maupun syariah. Meski begitu, bukan berarti lembaga keuangan non-bank tidak aman. Seperti misalnya Anda bisa melakukan gadai sertifikat rumah di PT Pegadaian. Perusahaan ini termasuk perusahaan pemerintah yang menyediakan layanan aman dan bebas dari penipuan.
Salah satu keunggulan gadai sertifikat tanah di Pegadaian adalah keamanannya yang terjamin. Mau punya rumah di Bekasi dengan sistem keamanan yang baik? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!
Memilih lembaga pembiayaan yang memiliki legalitas serta berpredikat baik dan terpercaya adalah salah satu kunci penting. Jangan sampai Anda yang tertipu di kemudian hari. Jika Anda tertipu, maka aset tanah akan hilang begitu saja.
Perhatikan dengan saksama lembaga pembiayaan yang akan Anda pilih, mempunyai predikat bagus atau tidak? Cobalah untuk bertanya pada orang terdekat yang pernah menggadaikan sertifikat rumah. Ingat, reputasi yang baik adalah salah satu ciri lembaga pembiayaan memiliki kinerja yang bagus dan aman.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Bank

Pilihan pertama untuk menggadaikan sertifikat tanah adalah di bank. Pada perbankan, pinjaman dengan cara gadai sertifikat tanah masuk ke dalam produk Kredit Multiguna (KMG). Produk tersebut mampu memberi plafon kredit hingga Rp1 miliaran tergantung pada appraisal bank. Terkait tenor juga bervariasi, antara satu (1) sampai sepuluh (10) tahun. Berikut syarat yang harus dipenuhi nasabah saat akan mengajukan KMG dengan gadai sertifikat tanah:
Syarat Pengajuan KMG dengan Sertifikat Tanah
|
Dokumen Pelengkap Syarat Pengajuan KMG
|
Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
|
Form aplikasi kredit
|
Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
|
Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
|
Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional
|
Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
|
Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
| |
Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
| |
Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BTN/Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
| |
Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit >50 juta s/d 100 juta
| |
Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > 100 juta
| |
Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU
| |
Fotokopi Izin Praktik
| |
Fotokopi SHM/SHGB/IMB
|
Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, bank akan memproses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja.
Layaknya produk pinjaman lainnya dari perbankan, ada aturan terkait denda yang diberlakukan apabila nasabah terlambat membayar angsuran per bulan. Berikut ini biaya pinalti yang dibebankan ke nasabah.
Pinalti Keterlambatan
|
1,5% dari angsuran bulanan
|
Pinalti Pelunasan Di Awal
|
1% dari sisa plafon kredit
|
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Jika sebelumnya PT Pegadaian hanya menerima gadai untuk barang bergerak seperti kendaraan dan emas, maka sejak dua tahun lalu perseroan ini sudah menerima gadai sertifikat tanah. Kucuran kredit yang bisa diberikan kepada nasabah mencapai limit maksimal Rp50 juta, tergantung pada kebutuhan calon debitur bukan pada penilaian harga tanahnya.
Soal tenor, gadai sertifikat tanah di Pegadaian menawarkan opsi antara 3 sampai 5 tahun lamanya. Syaratnya pun serupa dengan pengajuan di bank, yakni harus berusia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan dan maksimal 64 tahun saat kredit berakhir. Untuk dokumen yang diperlukan diantaranya fotokopi KTP, membawa sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah, IMB, dan fotokopi pembayaran PBB terakhir.
Prosedur menggadaikan sertifikat tanah ke Pegadaian dimulai dari:
- Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir.
- Setelah persyaratan sudah lengkap, pihak Pegadaian akan menaksir berapa nilai jual dari rumah yang digadaikan.
- Apabila disetujui, dana pinjaman akan cair dalam jangka waktu 1-5 hari kerja, tergantung dari besaran nominal yang Anda pinjam.
- Dana pinjaman bisa diambil secara tunai maupun ditransfer langsung ke rekening pribadi debitur
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Rahn Tasjily Tanah

Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah dan HGB. Plafon kredit dalam produk pembiayaan ini menawarkan pinjaman mulai Rp1.000.000 hingga Rp200.000.000. Berikut adalah syarat mengajukan Rahn Tasjily Tanah di Pegadaian Syariah:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
- Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
- Untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
- Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
- Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
- Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Sebab yang dijaminkan adalah aset berupa tanah, maka ada ketentuan terkait jaminan yakni jika agunan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), maka tanah produktif tidak boleh berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
Kemudian status tanah tidak terblokir/bermasalah, serta tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain. Ketentuan lainnya, lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Sementara jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha, maka harus memenuhi unsur di bawah ini:
- Memiliki IMB untuk pinjaman lebih dari 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan dimuka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
Sebagai informasi, ada dua jenis program Rahn Tasjily Tanah yang bisa dipilih yaitu Reguler dan Fleksi. Jenis Reguler mewajibkan pembayaran angsuran setiap bulan, sementara jenis Fleksi mewajibkan pembayaran berjangka dan sekali bayar setiap 3, 4, atau 6 bulan. Khusus Rahn Tanah Fleksi berkala, jangka waktu pembayaran yang diberikan sama dengan Rahn Tanah Reguler.
Jika tertarik mengajukan Rahn Tasjily Tanah, prosedur yang bisa diikuti sangat mudah yakni datang ke cabang Pegadaian Syariah dengan membawa marhun (agunan). Selanjutnya tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi, kemudian dilanjutkan dengan menyetujui besaran marhun bih. Nantinya, marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer.
Cara Gadai Sertifikat Tanah di Leasing

Selain ke bank dan pegadaian, menjaminkan sertifikat tanah juga bisa Anda ajukan ke leasing. Melansir Wikipedia, Sewa Guna Usaha atau disingkat dengan SGU (Bahasa Inggris: leasing) adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang atau modal yang dilakukan selama jangka waktu tertentu, baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) berdasarkan pembayaran secara angsuran.Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Oleh karenanya, pembiayaan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi modal kerja maupun investasi produktif lainnya melalui pembiayaan dengan jaminan properti (baik berupa sertifikat tanah, rumah, gedung, pabrik, apartemen, ruko, dll). Besaran suku bunga kredit yang ditawarkan leasing umumnya sedikit lebih tinggi dibandingkan perbankan, di samping juga plafon kredit lebih kecil persentasenya sekitar 70% dari nilai agunan Anda.
Jika melakukan gadai sertifikat tanah ke leasing, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan nasabah. Ketentuan besaran biaya bergantung pada masing-masing perusahaan leasing. Berikut jenis biayanya:
- Biaya administrasi
- Biaya asuransi jiwa dan kebakaran (premi asuransi dan polis)
- Biaya provisi
- Biaya KJPP
- Biaya notaris
Simak video berikut untuk ketahui 7 fakta enaknya punya rumah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.