RumahCom – Pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat menjadi salah satu opsi saat Anda membutuhkan pinjaman dana yang besar dengan angsuran yang ringan. Namun persoalannya menjadi berbeda ketika sertifikat tersebut bukan atas nama Anda sendiri tetapi atas nama orang lain.
Bahkan mungkin sertifikat rumah tersebut milik orang tua Anda sendiri yang sudah meninggal. Hal ini tentu membuat banyak orang penasaran mengenai kemungkinan apakah bisa gadai sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
Menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua, maka dalam hal ini orang tua tersebut bertindak sebagai ‘pihak ketiga pemberi hak tanggungan’. Pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil, yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang.
Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil tanah miliknya.
Dalam hal orang tua tersebut ingin menjaminkan tanahnya untuk utang salah satu anaknya, orang tua tersebut sebagai pemilik dari tanah tersebut tidak perlu meminta persetujuan dari anak-anaknya yang lain.
Begitu juga anak yang memiliki utang tidak perlu meminta izin dari saudara-saudaranya karena dalam hal ini yang berhak melakukan tindakan kepemilikan (salah satunya menjaminkan) atas tanah itu adalah si orang tua.
Jika kemudian orang tua yang namanya tertera dalam sertifikat tersebut meninggal dunia, maka jaminan tersebut tidak semerta-merta gugur.
Artikel di bawah ini akan mengulas lebih banyak bisakah gadai sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal?
- Bisakah Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?
- Prosedur yang Harus Dilakukan Jika Ingin Menggadaikan Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Risiko Menggadaikan Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
- Tips Aman Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Mengenal Hibah Wasiat, Prosedur, dan Contohnya
Simak selengkapnya di Sini!
Bisakah Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal?

Bisakah Anda gadai sertifikat atas nama orang tua yang sudah meninggal? Anda bisa melakukannya dengan melakukan proses balik nama terlebih dahulu.
Apabila sebelumnya untuk mendapatkan pinjaman dana dengan menggadaikan sertifikat rumah atas nama orang tua bisa dilakukan dengan catatan orang tua harus menandatangani surat kuasa mengetahui bahwa sertifikat rumah digunakan untuk jaminan gadai. Artinya orang tua harus masih hidup saat pengajuan pinjaman dilakukan.
Namun, jika orang tua sudah meninggal dan Anda ingin mengajukan sertifikat rumah yang masih atas nama orang tua ini menjadi jaminan pinjaman, tentunya prosedur gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal ini tidak lagi sama dengan prosedur sebelumnya.
Pasalnya, tak ada surat kuasa mengetahui bahwa sertifikat rumah digunakan untuk jaminan gadai, karena orang tua sudah tidak lagi ada untuk menandatanganinya. Artinya, untuk dapat mengajukan gadai sertifikat rumah tersebut maka anda harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Apakah sulit untuk melakukannya prosedur balik nama? Penjelasan lengkapnya ada dalam poin di bawah ini.
Prosedur yang Harus Dilakukan Jika Ingin Menggadaikan Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Prosedur yang harus dilakukan jika ingin menggadaikan sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal tidaklah rumit. Anda hanya perlu mengetahui apa saja prosedur balik nama yang harus dilalui tersebut dan langsung melanjutkan ke proses peminjaman dana dengan jaminan.
Tentu jika sertifikat rumah atas nama orang tua Anda sudah dibalik nama, prosedur gadai akan menjadi lebih mudah dan sama seperti prosedur umumnya. Agar tak lagi membingungkan, lebih baik mengetahui mengenai prosedur membalik namanya dahulu.
Berikut ini sejumlah prosedur untuk membantu Anda bagaimana gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal dengan balik nama dapat dilakukan.
Syarat:
Sertifikat rumah yang asli
SPPT PBB dan bukti bayarnya pada tahun terakhir
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi
Surat Keterangan Kematian orang tua, fotokopi
Surat Keterangan Waris (SKW), fotokopi
Prosedur:
Setelah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, prosedur yang harus Anda lakukan agar bisa balik nama sertifikat rumah atas nama orang tua ke nama Anda adalah sebagai berikut. Pertama, Anda harus menggunakan jasa notaris PPAT untuk membuat proses balik nama ini sah secara hukum. Sampaikan bahwa anda ingin mengubah sertifikat atas nama orang tua menjadi nama Anda.
Jika Anda bukanlah anak satu-satunya sebagai ahli waris, maka perlu membuat SKW dari saudara Anda sebagai dokumen yang diperlukan dalam balik nama. Selain itu, Anda perlu menyiapkan berkas-berkas lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Bawa seluruh berkas tersebut ke notaris anda.
Pastikan juga untuk membawa surat keterangan kematian yang membuktikan memang orang tua sudah meninggal dan Anda menjadi ahli warisnya. Terakhir, notaris akan memproses surat yang menyatakan bahwa Anda sebagai pemilik rumah yang baru sah secara hukum. Surat ini kemudian menjadi bukti untuk mengeluarkan sertifikat rumah baru atas nama Anda.
Dalam setiap tindakan seperti gadai sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal, pastinya akan ada risiko yang Anda terima. Jika ingin prosedur yang aman dan minimal risiko, ada baiknya Anda membeli rumah di kawasan yang nyaman dan aman. Seperti kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Cek daftar hunian terbaiknya untuk referensi Anda!
Risiko Menggadaikan Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Proses gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal tentu mengandung risiko besar tidak disetujui, terutama apabila orang tua sudah meninggal sebelum mengajukan gadai pinjaman. Namun hal tersebut bisa diatasi dengan cara melakukan balik nama sertifikat atas nama sendiri.
Hal ini juga berlaku pada jaminan sertifikat lain seperti sertifikat tanah, bangunan dan Akta Jual Beli (AJB) Sebelum dijadikan jaminan kredit semuanya wajib diubah nama terlebih dulu. Anda bisa melakukan proses balik nama sertifikat di di kantor pertanahan setempat atau diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini, sertifikat yang dibalik nama adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas rumah. SHM tersebut merupakan bukti kepemilikan rumah paling kuat, sebab sudah tidak ada lagi campur tangan pihak lain Status SHM ini tidak memiliki batas waktu, tidak butuh perpanjangan.
SHM sebagai bukti paling kuat ini juga bisa menjadi jaminan untuk melakukan proses jual beli rumah maupun untuk jaminan pinjaman di perbankan. Selain itu, risiko proses pengurusan balik nama sertifikat rumah memang membutuhkan waktu dan biaya. Namun hal tersebut perlu dilakukan segera, sebab tanpa sertifikat rumah bisa mengubah status kepemilikan rumah, apalagi tanpa ada bukti akta jual beli.
Tips Rumah.com
Untuk dapat mengajukan gadai sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal tersebut maka anda harus melakukan proses balik nama terlebih dahulu. Tentu jika sertifikat rumah atas nama orang tua Anda sudah dibalik nama, prosedur gadai akan menjadi lebih mudah dan sama seperti prosedur umumnya.
Tips Aman Gadai Sertifikat Tanah atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Beberapa bank memang tidak menerima jaminan atas nama orang lain alasannya karena bank tidak mau menanggung risiko jika dikemudian hari nasabah tidak mampu melunasi hutangnya. Apalagi jika sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Oleh karena itu, ada sejumlah tips aman gadai sertifikat atas nama orang tua yang sudah meninggal.
1. Urus Balik Nama lewat PPAT
Anda bisa mengajukan balik nama melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT atau mengurus sendiri ke Badan Pertanahan setempat dengan menyertakan surat pengantar dari PPAT.
Memang prosesnya cukup panjang dan ada biaya, tapi dengan cara ini Anda bisa terbebas dari potensi masalah di kemudian hari, seperti sengketa aset dan lainnya.
Hal yang sama berlaku untuk status aset yang belum dibuatkan sertifikatnya, atau tanah girik atau jenis tanah milik adat yang konversi haknya ke negara belum didaftarkan lewat Kantor Pertanahan.
2. Melampirkan Surat Ahli Waris
Pinjaman Jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain umumnya bisa dilakukan jika pemilik sertifikat memiliki hubungan keluarga secara vertikal. Misalnya ibu dan anak, ayah dan anak, anak dan mertua, serta mertua ke menantu. Biasanya akan ada syarat tambahan yaitu surat pernyataan dari pemilik sertifikat dan anak-anaknya yang akan di legalisir oleh notaris dan menyatakan bahwa bersedia sertifikatnya digunakan untuk pengajuan kredit.
Jika ada kasus pengajuan dengan sertifikat rumah atas nama orang tua yang sudah meninggal, sertifikat tersebut harus diganti nama terlebih dahulu dan wajib juga melampirkan surat ahli waris.
Tonton video berikut ini untuk cari tahu cara bayar PBB secara daring!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.