Nama Jalan Berubah Warga Harus Ganti Sertifikat Tanah. Bagaimana Caranya?

Tim Editorial Rumah.com
Nama Jalan Berubah Warga Harus Ganti Sertifikat Tanah. Bagaimana Caranya?
RumahCom – Apresiasi terhadap eksistensi tokoh betawi di Jakarta dirasa begitu penting dan perlu dilestarikan, mengingat sumbangsing dan jasa yang telah diberikan.
Hal ini disambut baik oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan merubah 22 nama jalan di DKI Jakarta lewat keputusan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta yang ditandatangani pada 17 Juni 2022 silam.

Kebijakan ini tentu berdampak pula pada data dokumen administrasi kependudukan begitupun dengan dokumen sertifikat tanah.
Nah bagi Anda yang ingin mengetahui dampak, konsekuensi hingga cara merubah sertifikat tanah, simak artikel berikut ini yang akan membahas tentang :
  • Apakah Warga Harus Ganti Sertifikat Tanah Setelah Nama Jalan Berubah?
  • Prosedur Perubahan Sertifikat Tanah dan KTP Gratis
  • Daftar Nama Jalan yang Berubah (di Jakarta terkait kebijakan Anies Baswedan)

Apakah Warga Harus Ganti Sertifikat Tanah Setelah Nama Jalan Berubah?

Pemerintah DKI Jakarta berkomitmen untuk mempermudah segala proses perubahan data.

Palu sudah diketuk, kebijakan telah berjalan dan sebanyak 22 nama jalan di DKI Jakarta telah berubah. Akankan hal ini berdampak bagi Anda untuk mengubah data data dokumen sertifikat tanah?

Secara mendasar data disebut absah atau legal ketika ada kesesuaian satu dan lainnya, jika ada informasi yang tidak sesuai maka hal itu bisa diragukan atau tidak sah.
Jika sebuah dokumen dianggap tidak sah maka konsekuensinya Anda akan mengalami kesulitan dan hambatan dalam hampir seluruh aspek baik bagi kegiatan sosial, pekerjaan, legalitas dokumen maupun jual-beli.
Hal inilah yang menjadi kekhawatiran warga mungkin juga termasuk Anda, dengan adanya perubahan nama jalan, data yang sebelumnya tercantum dalam dokumen sertifikat tanah yang Anda miliki harus diperbaharui dengan perubahan yang ada.

Akan tetapi pemerintah melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta memastikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tak akan mempengaruhi status sertifikat tanah.

Sertifikat tanah di 22 jalan yang namanya diubah itu akan tetap berlaku dan sah meskipun alamat di dalam sertifikatnya masih tertulis dengan nama jalan yang lama.

"Sertifikat atas tanah masih berlaku," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022) dilansir Kompas.com
Namun, pemerintah berjanji akan memudahkan warga dalam proses pengurusannya. BPN juga mengatakan warga yang mau memperbarui sertifikat tanah tak akan dipungut biaya alias gratis.

"Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah. Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke jalan yang baru," kata Dwi di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, dilansir Detik.com

Jadi Anda tidak perlu khawatir dengan perubahan nama jalan,namun alangkah baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, sekarang saatnya Anda siapkan dokumen-dokumen yang Anda miliki dan simak uraian mengenai prosedur perubahan sertifikat tanah dan ktp gratis!

Nama jalan yang berubah tentu berdampak pada alamat di KTP dan sertifikat tanah jika Anda memiliki tanah atau bangunan di kawasan tersebut. Nah, jika Anda ingin membeli rumah Anda juga harus memperhatikan hal tersebut karena nantinya akan berdampak secara langsung. Cek daftar hunian di kawasan Bogor yang dibawah Rp1 miliar di sini dan pastikan alamatnya sudah lengkap dan jelas.

Tips Rumah.com

Apakah tempat Anda saat ini termasuk ke dalam nama jalan yang berubah? Jika iya, dari sekarang mulai buat ambil keputusan yang tepat dengan kebijakan yang berlaku ya! Sebab keputusanmu berdampak besar dimasa depan nanti.

Prosedur Perubahan Sertifikat Tanah dan KTP Gratis

Pemerintah berjanji tidak akan memungut biaya sebagai komitmen agar warga mendukung perubahan nama jalan di DKI Jakarta.

Mengutip janji dari pemerintah DKI Jakarta bahwa segala bentuk perubahan dokumen yang terdampak dari perubahan 22 nama jalan di Jakarta dilakukan secara gratis, maka Anda tidak perlu resah terkait biaya.
Nah, jika Anda berniat ingin melakukan perubahan data dalam dokumen yang dimiliki ada prosedur yang harus Anda tempuh untuk melakukannya.
Umumnya prosedur perubahan tidak ada yang berubah secara alur, namun bedanya kali ini pemerintah berkomitmen untuk mempermudah dan melakukannya tanpa biaya. Berikut penjelasan lengkapnya!

Prosedur Perubahan Sertifikat Tanah
  1. Datang ke BPN setempat dengan membawa dokumen sertifikat tanah sebelumnya
  2. Lakukan pengajuan perubahan data dokumen ke loket pelayanan
  3. Petugas pelayanan akan memproses pengajuan Anda
  4. Petugas pelayanan akan memberikan sertifikat tanah baru Anda

Prosedur Perubahan KTP Gratis

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas pelaksana di tempat pengajuan perubahan data.
  4. Petugas pelaksana akan memberikan resi untuk pengambilan KTP elektronik yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan KTP elektronik yang baru.
  6. Bawa KTP lama dan KK untuk pengambilan KTP elektronik yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah di Indonesia

Perbedaan Buku Tanah dan Sertifikat Tanah di Indonesia

Daftar Nama Jalan yang Berubah di Jakarta

Sebanyak 22 nama jalan di Jakarta berubah menjadi nama tokoh Betawi. (Foto: Timeout.com)

Seperti diketahui bahwa perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dimaksudkan sebagai apresiasi terhadap tokoh betawi sebagai suku asli Jakarta yang memiliki dedikasi dan dampak baik bagi masyarakat.
Lalu apa saja nama jalan yang berubah namanya menjadi nama tokoh betawi tersebut? berikut daftar nama-nama jalannya :
  1. Jalan Budaya menjadi Jalan Entong Gendut
  2. Jalan Bekasi Timur Raya menjadi Jalan Haji Darip
  3. Jalan Raya Bambu Apus menjadi Jalan Mpok Nori
  4. Jalan Raya Pondok Gede menjadi Jalan H Bokir bin Dji’un
  5. Jalan Buntu menjadi Jalan Raden Ismail
  6. Jalan BKT sisi barat menjadi Jalan Rama Ratu Jaya
  7. Jalan Bantaran Setu Babakan Barat menjadi Jalan H Roim Sa’ih
  8. Jalan Bantaran Setu Babakan Timur menjadi jalan KH Ahmad Suhaimi
  9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya menjadi jalan Mahbub Djunaidi
  10. Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara menjadi jalan KH Guru Anin
  11. Jalan Warung Buncit Raya menjadi jalan Hj Tutty Alawiyah
  12. Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 menjadi jalan A Hamid Arie
  13. Jalan Senen Raya menjadi jalan H Imam Sapi’ie
  14. Jalan SMP 76 menjadi jalan Abdullah Ali
  15. Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara menjadi jalan M. Mashabi
  16. Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan menjadi jalan H. M. Shaleh Ishak
  17. Jalan Cikini VII menjadi jalan Tino Sidin
  18. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke menjadi jalan Mualim Teko
  19. Jalan Lingkar Luar Barat menjadi jalan Syekh Junaid Al Batawi
  20. Jalan Rawa Buaya menjadi jalan Guru Ma’mun
  21. Jalan di Pulau Panggang menjadi jalan Kyai Mursalin
  22. Jalan di Pulau Panggang menjadi jalan Habib Ali bin Ahmad
Tonton video berikut ini untuk mengetahui poin penting saat membuat sertifikat tanah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini