RumahCom – Kabar menggembirakan datang untuk penghuni rumah selama periode kerja dari rumah atau work from home. Pasalnya, hingga kuartal I/2021, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutuskan tak menaikkan tarif bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Artinya, bagi ketiga belas golongan tersebut tidak akan terjadi perubahan pada harga listrik per kWh.
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) seperti dilansir laman resmi PLN, tarif itu melanjutkan keputusan pada triwulan IV/2020 yang justru mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak 2015. Diharapkan dengan tidak naiknya tarif listrik bisa menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat yang bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional pada situasi pandemi Covid-19.
Selain itu bagi pelanggan subsidi, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Kategori ini mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. Sehingga golongan tersebut juga tidak akan mengalami perubahan pada harga listrik per kWh.
Patut diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka bisa dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Namun, nyatanya pemerintah telah memutuskan kendati adanya kenaikan pada parameter ekonomi makro, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi, tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Oktober – Desember 2020. Atau dengan kata lain tarif tetap.
Lebih lanjut membahas harga listrik per kWh terbaru dan terupdate, Rumah.com telah menyiapkan penjelasannya untuk Anda.
- Daftar Harga Listrik per kWh Berbagai Golongan
- Golongan yang Mengalami Penyesuaian Harga Listrik Per kWh
- Golongan Harga Listrik Per kWh yang Dapat Subsidi PLN
- Cara Hitung Tarif Listrik Pemakaian Per Bulan
1. Cek Golongan dan Besaran Daya Listrik
2. Cek Semua Perabotan Elektronik
3. Jumlahkan Konsumsi Tarif Listrik Per Hari
1. Daftar Harga Listrik Per kWh Berbagai Golongan
Jika pada penjelasan di atas sudah disebutkan bahwa tarif listrik non subsidi bagi 13 golongan tak alami kenaikan, sekarang saatnya Anda pahami golongan mana saja yang dimaksud beserta besaran tarifnya. Simak keterangannya yang dikutip dari Kementerian ESDM.
- Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, lalu 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum harga listrik per kWh tarifnya tetap yakni Rp1.444,70/kWh.
- Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) harga listrik per kWh tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
- Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata harga listrik per kWh Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu harga listrik per kWh Rp 996,74/kWh.
Di luar itu, berikut ini secara lengkap besaran tarif listrik berdasarkan masing-masing golongannya.
R-1/TR
0 – 450 VA
Rp 169/kWh
R-1/TR
451 – 900 VA
Rp 274/kWh
R-1M/TR
451 – 900 VA
Rp 1.352/kWh
R-1/TR
901 – 1.300 VA
Rp 1.444,70/kWh
R-1/TR
1.301 – 2.200 VA
Rp 1.444,70/kWh
R-2/TR
2.201 VA – 5.500 VA
Rp 1.444,70/kWh
R-3/TR
> 5.501 VA
Rp 1.444,70/kWh
B-1/TR
0 – 450 VA
Rp 254/kWh
B-1/TR
451 – 900 VA
Rp 420/kWh
B-1/TR
901 – 1.300 VA
Rp 966/kWh
B-1/TR
1.301 – 5.500 VA
Rp 1.100/kWh
B-2/TR
5.501 VA – 200 kVA
Rp 1.444,70/kWh
B-3/TM
> 200 kVA
Rp 1.114,74/kWh
I-1/TR
0 – 450 VA
Rp 160/kWh
I-1/TR
450 – 900 VA
Rp 315/kWh
I-1/TR
900 – 1.300 VA
Rp 930/kWh
I-1/TR
1.301 – 2.200 VA
Rp 960/kWh
I-1/TR
3.500 – 14.000 VA
Rp 1.112/kWh
I-2/TR
14.001 – 200 kVA
Rp 972/kWh
I-3P/TM
> 200 kVA
Rp 1.114,74/kWh
I-3/TM
> 200 kVA
Rp 1.114,74/kWh
I-4/TT
> 2.000 kVA
Rp 996,74/kWh
P-1/TR
0 – 450 VA
Rp 575/kWh
P-1/TR
451 – 900 VA
Rp 600/kWh
P-1/TR
1.300 VA
Rp 1.049/kWh
P-1/TR
2.200 – 5.500 VA
Rp 1.076/kWh
P-1/TR
5.501 – 200 kVA
Rp 1.444,70/kWh
P-2/TR
> 200 kVA
Rp 1.035,78/kWh
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment) bisa dilakukan jika terjadi perubahan baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Apa saja? Pertama, nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs), kemudian harga Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, hingga harga patokan batubara.
2. Golongan yang Mengalami Penyesuaian Harga Listrik Per kWh
Penyesuaian tarif merupakan mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).
Merujuk keterangan PLN, ada 12 golongan tarif yang diberlakukan tariff adjustment, di mana ke 12 golongan tarif ini sudah mencapai nilai keekonomiannya, diantaranya:
- Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA
- Tarif R-1, yaitu Konsumen untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA
- Tarif R-2, yaitu Konsumen untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
- Tarif R-3, yaitu Konsumen untuk rumah tangga besar dengan daya diatas 6600 VA ke atas
- B-2, yaitu Konsumen untuk bisnis sedang, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya 6600 VA s.d 200 kVA
- B-3, yaitu Konsumen untuk bisnis besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
- Tarif P-1, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah kecil, dipasok dengan tegangan rendah dengan daya diatas 6600 VA s.d 200 kVA
- Tarif P-2, yaitu Konsumen untuk kantor pemerintah besar, dipasok dengan tegangan menengah dengan daya diatas 200 kVA
- Tarif P-3, yaitu penerangan jalan umum (PJU)
- Tarif I-3 kategori, yaitu Industri skala menengah yang dipasok dengan tegangan menengah, dengan daya di atas 200 kVA
- Tarif I-4, yaitu Konsumen untuk Industri besar yang dipasok dengan tegangan tinggi, dengan daya 30.000 kVA ke atas
- Tarif Layanan Khusus untuk tegangan rendah, menengah dan tinggi.
Namun perlu diketahui, bagi konsumen rumah tangga kecil dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak dikenai mekanisme penyesuaian tarif. Sama halnya dengan konsumen industri dan bisnis kecil tidak dikenakan tariff adjustment.
Lalu bagaimana penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) dilakukan? Patut diingat, pelaksanaan penerapan tariff adjustment berdasar pada rumus perhitungannya, yakni:
TB = TLx(1+%TA)
Sebagai informasi:
TB = Tarif Tenaga Listrik yang berlaku setelah penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)
TL = Tarif Tenaga Listrik yang berlaku berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun yang bersangkutan
%TA = persentase penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (tariff adjustment)
Tips Rumah.com
Kementerian ESDM telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2021 untuk 13 (tiga belas) pelanggan non subsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2021 tidak mengalami perubahan besaran tarif tenaga listrik (Tarif Tetap).
3. Golongan Harga Listrik Per kWh yang Dapat Subsidi PLN
Selama pandemi berlangsung, Pemerintah punya kebijakan tersendiri untuk memberikan subsidi bagi sejumlah pelanggan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Subsidi listrik dan token listrik gratis ini telah diberikan sejak pandemi virus Corona dan pada tahun ini diperpanjang hingga Maret 2021.
Berdasarkan keterangan resmi PLN, subsidi keringanan biaya dari PLN ini sudah mulai bisa dinikmati pada 7 Januari 2021, dan diberikan hingga Maret 2021. Ada 32 juga pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi serta 459.000 pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan mendapatkan stimulus listrik ini. Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan subsidi dan token listrik gratis ini?
Subsidi listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Akan tetapi, tidak semua pelanggan golongan listrik mendapatkannya, tetapi hanya golongan tertentu. Subsidi listrik yang diberikan PLN kepada pelanggan yakni:
- Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA Diskon 50 persen kepada pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial
- Diskon 100 persen untuk pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA Berikut rinciannya: Rumah tangga Insentif atau subsidi tarif listrik diberikan kepada golongan listrik rumah tangga dengan daya 450 V. Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah menggratiskan seluruh tagihan listrik hingga Maret 2021.
- Sementara itu, subsidi listrik juga diberikan kepada golongan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA berupa diskon 50 persen. Berikut rincian pelanggan listrik yang dapat gratis atau diskon: R1/450 VA (gratis) R1T/450 VA (gratis) R1/900 VA (diskon) R1T/900 VA (diskon).
- Tak hanya untuk pelanggan rumah tangga, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada pelaku UMKM. Untuk kategori ini, subsidi diberikan kepada para pelanggan PLN pelaku bisnis atau industri kecil dengan daya listrik 450 VA, baik golongan BA 450 VA maupun I1 450 VA.
Jangan lupa, untuk kategori listrik rumah tangga maupun UMKM, klaim listrik prabayar dilakukan melalui laman resmi PLN dan pesan teks di aplikasi WhatsApp, serta aplikasi PLN Mobile
4. Cara Hitung Tarif Listrik Pemakaian Per Bulan
Anda mungkin sering kaget saat membaca tagihan listrik akhir bulan karena angka yang tertera besar jumlahnya, padahal mungkin tak merasa menggunakan banyak daya listrik. Situasi itu sering terjadi. Eits, tapi jangan buru-buru menyalahkan PLN, ya! Coba ingat-ingat kembali konsumsi listrik yang Anda lakukan per hari.
Di samping itu, sangat penting bagi Anda untuk mengetahui harga listrik per kWh. Tujuannya adalah demi memudahkan Anda mengelola pengeluaran per bulan sehingga bisa dialokasikan ke tabungan untuk membeli rumah. Mau punya rumah yang tagihan listrik per bulannya rendah karena tata letak atau pengaturan ruangannya yang baik, sehingga cahaya masuk berlimpah dan sirkulasi udara lancar? Cek pilihan rumahnya di Depok dengan harga di bawah Rp600 jutaan di sini!
Setelah itu, biasakan diri untuk mencatat dan membuat perkiraan perhitungannya supaya Anda bisa dapat gambaran biaya yang harus dikeluarkan untuk tagihan listrik per bulannya. Cocokan angkanya, jika tak jauh berbeda itu tandanya Anda secara tidak sadar sudah menggunakan banyak daya listrik. Tapi kalau angkanya jauh berbeda, baru Anda bisa laporkan hal ini ke PLN. Berikut ini langkah yang bisa membantu Anda memperkirakan biaya listrik bulanan.
1. Cek Golongan dan Besaran Daya Listrik
Anda pasti sudah tahu tingkatan-tingkatan daya listrik konsumen. Ada yang 900 VA, 2.200 VA. 4.400 VA, dan 6.600 VA ke atas. Nah, ketahui dengan pasti listrik yang terpasang di rumah masuk ke golongan mana.
2. Cek Semua Perabotan Elektronik
Setelah jelas golongan daya listrik di rumah, cermati satu per satu perabotan yang harus menggunakan daya listrik. Coba Anda data semua alat elektronik yang dipakai di rumah dan catat konsumsi listrik masing-masing perangkat.
3. Jumlahkan Konsumsi Tarif Listrik Per Hari
Selanjutnya, jumlahkan total konsumsi daya listrik dari masing-masing perangkat elektronik. Wajib diingat, hitungan tarif listrik menggunakan satuan kWh alias kilowatt per hour atau jam. Jadi, jangan lupa hasilnya diubah ke kWh dengan membaginya dengan 1.000.
Setelah mendapatkan angka konsumsi listrik dalam satuan Kwh tersebut, tinggal kalikan dengan tarif dasar listrik per golongan. Itu baru per harinya. Kalau sudah, Anda bisa kalikan dengan jumlah hari pada bulan tersebut.
Cukup mudah bukan? Tapi itu semua dengan catatan, perabotan benar-benar aktif dalam waktu yang tertera. Oleh karena itu, bijaksanalah dalam menggunakan alat elektronik. Matikan alat yang tidak digunakan. Semoga bermanfaat!
Inilah video mengenai tips lengkap dan terbaik bagi Anda yang tertarik untuk membeli dan memiliki sebuah ruko impian!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.