Hibah Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Apakah Bisa? Cek di Sini Penjelasannya!

Tim Editorial Rumah.com
Hibah Tanpa Persetujuan Ahli Waris, Apakah Bisa? Cek di Sini Penjelasannya!
RumahCom – Hibah adalah suatu tindakan memberikan harta atau properti kepada orang lain dengan sukarela. Namun, dalam kebanyakan yurisdiksi, hibah tanpa persetujuan ahli waris tidak diakui secara hukum, terutama jika ahli waris adalah penerima sah menurut undang-undang waris yang berlaku.
Ahli waris memiliki hak atas harta peninggalan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berarti bahwa mereka memiliki hak atas bagian tertentu dari harta peninggalan tersebut, kecuali jika ada suatu perjanjian atau keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Jika seseorang memberikan hibah kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang berhak, ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan hukum untuk mempertahankan hak-hak warisnya. Pengadilan dapat memerintahkan pembatalan hibah atau mengatur pengembalian harta kepada ahli waris yang sah.
  • Apakah Bisa Hibah Tanpa Persetujuan Ahli Waris?
  • Dasar Hukum Hibah
  • Hak Mutlak yang Wajib dipenuhi oleh Ahli Waris

Apakah Bisa Hibah Tanpa Persetujuan Ahli Waris?

Ahli waris memiliki hak atas harta peninggalan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. (Foto: Pexels – Ron Lach)
Hibah merupakan kehendak bebas si pemilik harta untuk menghibahkan kepada siapa saja yang ia kehendaki. Jadi, pemberi hibah bertindak secara aktif menyerahkan kepemilikan hartanya kepada penerima hibah.
Namun kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain. Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak bagian mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi undang-undang. Dalam hukum kewarisan Islam, pemberian hibah untuk orang lain juga dibatasi maksimal hanya sebesar 1/3 harta.
Jadi, jika memang hibah melanggar hak anak, maka anak dapat menggugat pemberian hibah. Namun jika anak tidak mempermasalahkan, maka hibah tetap bisa dilaksanakan.
Untuk mencegah terjadinya tuntutan di kemudian hari, dalam praktik selalu disyaratkan adalah Surat Persetujuan dari ana-anak kandung Pemberi Hibah. Dengan demikian, pemberian hibah harus memperhatikan persetujuan dari para ahli waris dan jangan melanggar hak mutlak mereka. Hak mutlak adalah bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk masing-masing ahli waris
Ketidaksetujuan anak bisa jadi karena ada kekhawatiran berkurangnya harta warisan yang akan mereka dapatkan atau bisa jadi karena anak-anak tidak senang kepada penerima hibah, segala hal bisa saja menjadi alasan pembenar.
Dalam hal kebebasan selalu dibatasi dengan hak pihak lain, diakomodasi dengan baik oleh undang-undang. Undang-undang tetap menghormati hak pemilik harta untuk berbagi, tanpa merugikan hak para ahli waris.
Untuk non muslim, akan tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) BW, yang mengatakan bahwa “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”. Dalam BW terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka.
Untuk muslim tunduk pada Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam, penegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Qs Al-Ahzab (33): 4-5, bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah.
Kesimpulannya, jika dapat dibuktikan bahwa pemberian hibah tersebut tidak melebihi 1/3 harta peninggalan pewaris (dalam sistem kewarisan Islam) atau tidak melanggar legitieme portie dari ahli waris (dalam sistem kewarisan perdata Barat), maka hibah terhadap anak angkat tetap dapat dilaksanakan.

Dasar Hukum Hibah

Ahli waris memiliki hak untuk mendapatkan nasihat hukum independen jika mereka merasa perlu. (Foto: Pexels – Kindel Media)
Dalam hibah, hak atas sesuatu yang dialihkan kepada pihak lain sebaiknya menguntungkan bagi pihak yang menerima hibah. Harta yang dihibahkan juga tidak dalam keadaan terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain, contohnya terikat karena sedang digadaikan.
Apabila syarat hibah telah dipenuhi, hibah tidak bisa ditarik kembali setelah diberikan kepada penerima hibah. Namun, menurut Pasal 1688 KUHPerdata, pembatalan hibah bisa saja dilakukan melalui pengadilan jika syarat penghibahan tidak dipenuhi, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah, dan penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah ketika kondisi ekonomi pemberi hibah mengalami penurunan.

Tips Rumah.com

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah menurut KUHPerdata.

Jika penghapusan hibah ini terjadi akibat persyaratan hibah tidak terpenuhi, benda atau harta yang telah dihibahkan perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. Tidak hanya itu, ketika dikembalikan kepada pemberi hibah, harta itu harus dalam keadaan baik dan bersih dari beban-beban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata, sesuatu yang dihibahkan harus berupa benda atau harta yang sudah ada. Jika hibah yang diberikan merupakan benda-benda yang belum diketahui saat ini atau baru akan ada di masa yang akan datang, maka proses penghibahannya batal.
Itulah dasar hukum hibah yang perlu Anda ketahui, sehingga apabila nantinya Anda mengurus hibah atau mendapat hibah Anda sudah mengerti aturannya. Sama halnya saat membeli rumah Anda juga wajib mengetahui aturan-aturan yang berlaku. Cek rumah di jual di kawasan Ambon yang bisa jadi referensi Anda!

Hak Mutlak yang Wajib dipenuhi oleh Ahli Waris

Ahli waris memiliki hak untuk menerima bagian warisan sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku. (Foto: Pexels – Ron Lach)
Menurut pasal 913 KUHPerdata yang dimaksud dengan Legitime Portie adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang, terhadap mana si yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan sesuatu.
Baik selaku pemberian antara yang masih hidup, maupun selaku wasiat Jadi, pewaris boleh saja membuat surat wasiat atau memberikan hibah kepada seseorang namun demikian pemberian tersebut tidak boleh melanggar hak mutlak (yang harus dimiliki) dari ahli waris berdasarkan Undang-Undang tersebut.
Prinsip Legitime Portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat si pewaris. Bagian mutlak (Legitime Portie) untuk ahli waris dalam garis ke bawah, berdasarkan pasal 914 KUHPerdata adalah:
  1. Jika pewaris hanya meninggalkan 1 orang anak sah maka Legitime Portie-nya adalah setengah dari bagiannya menurut undang-undang.
  2. Jika meninggalkan dua orang anak sah, maka besarnya LP adalah dua pertiga dari bagian menurut undang-undang dari kedua anak sah tersebut, sedangkan.
  3. Jika meninggalkan tiga orang anak sab atau lebih, maka besarnya LP adalah tiga perempat dari bagian para ahli waris tersebut menurut ketentuan undang-undang.
Untuk ahli waris dalam garis keatas (orang tua kakek/nenek pewaris), besarnya Legitime Portie menurut ketentuan Pasal 915 KUHPerdata, selamanya setengah dari bagian menurut Undang-undang.
Agar Anda tidak salah dalam membeli, simaklah video berikut agar bisa mengetahui tips terbaik membeli rumah saat pameran properti!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini