Bagi first time buyer, membeli rumah baru kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain harga dan bukti legalitas yang akurat, Anda juga dituntut untuk cermat dalam urusan perpajakan. Mengapa demikian?
Pajak dan besaran biayanya memang harus diteliti dengan tepat agar tak menjadi bumerang di lain hari. Untuk memandu Anda dalam urusan pajak beli properti, berikut Rumah.com tampilkan simulasinya.
Perhitungan Besaran BPHTB
Seseorang membeli sebuah rumah di Jakarta dengan luas tanah 200m2 dan luas bangunan 100m2. Berdasarkan NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
* Harga Tanah: 200m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000
* Harga Bangunan: 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000 +
* Jumlah Harga Pembelian Rumah: = Rp200.000.000
* Nilai Tidak Kena Pajak *) = Rp60.000.000 –
* Nilai untuk penghitungan BPHTB = Rp140.000.000
* BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 = Rp7.000.000
Perhitungan Besaran PBB
Sebuah rumah dengan bangunan 100m2 berdiri di atas lahan 200m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
* Harga tanah : 200m2 x Rp700.000 = Rp140.000.000
* Harga Bangunan : 100m2 x Rp600.000 = Rp60.000.000 +
* NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp200.000.000
* NJOP Tidak Kena Pajak = Rp12.000.000
* NJOP untuk penghitungan PBB = Rp188.000.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak): 20% x Rp188.000.000
= Rp37.600.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang :
0,5% x Rp37.600.000 = Rp188.000
* Faktor Pengurangan / Stimulus = Rp15.000 –
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp173.000
Perhitungan Besaran PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN akan dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah Pengusaha Kena Pajak.
Yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Untuk rumah baru, nominal PPN dibebankan sebesar 10% dari harga jual rumah. Berdasarkan informasi terbaru, rumah yang dikenakan PPN apabila harganya diatas Rp36 Juta.
Jadi, apabila Anda membeli rumah baru di Depok seharga Rp400 Juta, maka pengenaan PPN-nya adalah Rp40 Juta.
(Klik rumah.com/perumahan-baru dan temukan puluhan apartemen dan rumah dengan harga mulai Rp100 Jutaan)
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.