Hukum Perdata Adalah, Pengertian, Contoh dan Perbedaan dengan Pidana

Tim Editorial Rumah.com
Hukum Perdata Adalah, Pengertian, Contoh dan Perbedaan dengan Pidana
RumahCom – Hukum perdata adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara individu, kelompok, atau entitas hukum dalam hal hak, kewajiban, dan tanggung jawab mereka terhadap satu sama lain. Hukum Perdata sering juga disebut sebagai hukum sipil.
Hukum perdata mencakup berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti kepemilikan, kontrak, perjanjian, ganti rugi, kerugian, warisan, pernikahan, perceraian, dan masalah-masalah lain yang timbul dalam hubungan pribadi dan bisnis. Tujuan hukum perdata adalah untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam interaksi sosial antara individu dan entitas hukum.
  • Hukum Perdata Adalah
  • Sumber Hukum Perdata
  • Asas Hukum Perdata
  • Contoh Hukum Perdata
  • Undang-Undang Terkait Hukum Perdata

Hukum Perdata Adalah

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia beranekaragam. (Foto: Pexels – Olia Danilevich)
Hukum perdata memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata. Terminologi “perdata” berasal dari bahasa Jawa Kuno pradoto yang artinya bertengkar atau berselisih. Jika diartikan secara terminologis, hukum perdata berarti hukum pertengkaran atau hukum perselisihan.
Namun, jika diartikan secara sederhana, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan orang dengan orang yang lain. Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum perdata memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata.
Pengertian hukum perdata menurut Soerjono Soekanto, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang membahas tentang hubungan hukum antar individu atau badan hukum. Selanjutnya, pengertian hukum perdata menurut Subekti, hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Selanjutnya, pengertian hukum perdata menurut R. Sardjono, hukum perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.

Sumber Hukum Perdata

Sumber hukum perdata terbagi menjadi dua yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. (Foto: Pexels – Karolina Grabowska)
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam, yakni:

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan geografis.

2. Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat macam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang dimaksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan. Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
  • AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda
  • KUHPerdata (BW)
  • KUH dagang
  • UU No 1 Tahun 1974
  • UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasional.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan merupakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pihak-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengan adanya putusan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut dijadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbuatan melawan hukum.
Hukum perdata juga mengatur masalah warisan, seperti misalnya rumah warisan, hingga hutang waris .Dan jika anda sedang cari rumah dengan fasilitas kawasan yang lengkap? Cek pilihan rumahnya di Serpong, Tangerang Selatan. Temukan pilihannya di sini!

Asas Hukum Perdata

Tujuan Hukum Perdata adalah untuk menjaga keseimbangan dan keadilan dalam interaksi sosial antara individu dan entitas hukum. (Foto: Pexels – Karolina Grabowska)
Ada lima asas-asas hukum perdata yang dikenal dalam perjanjian. Asas-asas hukum perikatan yang dimaksud adalah asas konsensualisme, asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda, asas itikad baik, dan asas kepribadian.

1. Asas Konsensualisme

Makna dari asas konsensualisme adalah para pihak yang mengadakan perjanjian harus sepakat dalam setiap isi atau hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang dibuat. Asas konsensualisme tersirat dalam salah salah satu syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata.

2. Asas Kebebasan Berkontrak

Kebebasan berkontrak tersirat dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua persetujuan (perjanjian) yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

3. Asas Pacta Sunt Servanda

asas hukum perdata yang satu ini berkaitan dengan kontrak atau perjanjian yang dilakukan antara para individu dan mengandung makna, bahwa:
  • perjanjian merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
  • mengisyaratkan bahwa pengingkaran terhadap kewajiban yang ada pada perjanjian merupakan tindakan melanggar janji atau wanprestasi.

4. Asas Iktikad Baik

Itikad baik bermakna melaksanakan perjanjian dengan maksud (iktikad) yang baik. Berdasarkan Simposium Hukum Perdata Nasional, itikad baik hendaknya diartikan sebagai:
  • Kejujuran saat membuat kontrak
  • Ada tahap pembuatan ditekankan, apabila kontrak dibuat di hadapan pejabatan, para pihak dianggap beritikad baik
  • Sebagai kepatutan dalam tahap pelaksanaan, yaitu terkait suatu penilaian, baik terhadap perilaku para pihak dalam melaksanakan kesepakatan dalam kontrak; atau semata-mata untuk mencegah perilaku yang tidak patut dalam pelaksanaan kontrak.

5. Asas Kepribadian

Dalam KUH Perdata, asas hukum perdata ini tersirat dalam pasal berikut.
  • Pasal 1315 KUH Perdata yang menerangkan bahwa pada umumnya seseorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri.
  • Pasal 1340 KUH Perdata yang menerangkan bahwa persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga; persetujuan tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam hal yang ditentukan.

Contoh Hukum Perdata

Hukum perdata populer dengan sebutan hukum private sebab mengatur kepentingan perseorangan. (Foto: Pexels – Andrea Piacquadio)
Contoh hukum perdata sebenarnya banyak kita temui dalam kehidupan sehari-hari. karena pelanggaran hukum satu ini memang sebenarnya pelanggaran yang umum sering dilakukan.

1. Hukum Perkawinan

Hukum perdata yang pertama, yang tidak kalah penting dan seru adalah hukum perkawinan. Di dalam sebuah perkawinan terdapat hukum yang mengatur antara suami dan istri. Peraturan hukum perkawinan ini diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Secara garis besar, status hukum perkawinan memiliki hukum yang tidak kalah penting. Diantaranya mengatur tentang pernikahan dapat dilakukan berdasarkan hukum agama, perkawinan akan didasarkan atas persetujuan, aturan batas usia minimal menikah pada perempuan berusia 16 tahun dan pada laki-laki minimal 19 tahun.

2. Hukum Waris

Contoh hukum perdata yang tidak kalah hangat diperbincangkan adalah hukum waris. Di dalam hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada anak-anaknya.
Dimana aturan hukum waris ini akan mengatur tentang hal wajisat, yang berhak menerima dan menolak warisan, fidei-commis, legitieme portie, harta peninggalan yang tidak terurus, hak mewarisi menurut undang-undang, perihal pembagian waris, executeur-testamentair dan bewindvoerder.

3. Hukum Perceraian

Contoh hukum perdata yang juga sering kita temukan masalah tentang perceraian. Siapa yang menyangka jika kasus perceraian yang mungkin sudah akrab kita dengar termasuk dalam contoh hukum perdata. Kita tahu bahwa perceraian itu dilarang dan tidak boleh dalam peraturan agama.
Tidak hanya di agama islam, di agama lain seperti nasrani dan katolik sekalipun juga melarang terjadinya perceraian. Meskipun demikian, perceraian yang terjadi dalam kehidupan realita tidak dapat dihindarkan. Tentu saja perceraian yang terjadi ini pun ada undang-undang yang akan mengatur di dalamnya.

Tips Rumah.com

Putusan pengadilan dapat memberikan penafsiran, penerapan, dan pengembangan hukum perdata dalam kasus-kasus yang terjadi.

Undang-Undang Terkait Hukum Perdata

Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi. (Foto: Pexels – RDNE Stock Project
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblad nomor 23 tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warga negara bukan asli yaitu dari Eropa dan Tionghoa.
Namun, berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945 tertulis "Masih tetap berlaku segala Badan-Badan Negara dan Peraturan-Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar", artinya hal ini berlaku sebelum 17 Agustus 1945 karena di tahun setelah kemerdekaan RI telah banyak perubahan hingga tahun 1946, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordansi).
Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah atau tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan, dan fidusia
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku pada Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini