Ini Perhitungan Lembur yang Benar Berdasarkan Undang-Undang

Wahyu Ardiyanto
Ini Perhitungan Lembur yang Benar Berdasarkan Undang-Undang
RumahCom – Rata-rata waktu kerja di Indonesia adalah 40 jam dalam seminggu. Jumlah tersebut dibagi menjadi enam atau tujuh hari kerja tergantung kebijakan perusahaan. Jika lebih dari 40 jam, seorang karyawan berhak mendapatkan upah lembur.
Ternyata, pemerintah sudah mengatur tentang definisi dan perhitungan upah lembur untuk pekerja. Untuk mengulasnya lebih detail, dibawah ini akan dibahas tentang:
  1. Jam Kerja dan Kriteria Waktu Lembur
  2. Upah Kerja Lembur dan Perhitungannya
    • Contoh Perhitungan Upah Lembur Hari Kerja
  3. Syarat Kerja Lembur dan Perhitungannya
    • Persyaratan bagi Karyawan
    • Persyaratan bagi Perusahaan
  4. Perhitungan Lembur Berdasarkan Hari Libur
    • Contoh Perhitungan Upah Lembur Hari Libur

Jam Kerja dan Kriteria Waktu Lembur

Waktu dan upah lembur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat 2 dan 4, serta pasal 85. Selain itu, ada juga peraturan yang mengatur lebih jelas mengenai Waktu dan Upah Lembur yaitu Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004.
Di dalam keputusan tersebut, diatur mengenai jam kerja dan kriteria waktu lembur. Jadi, perusahaan harus memberikan upah lembur sesuai dengan peraturan yang ada. Berikut adalah kriteria waktu lembur sesuai dengan peraturan Kemenakertrans:
  1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
  2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
  3. Bekerja pada hari libur mingguan dan hari libur nasional.
Semua waktu lembur baru bisa dilakukan seorang karyawan apabila ia sudah menerima Surat Penugasan Lembur (SPL). Meskipun begitu, sering kali lembur terjadi secara mendadak karena kewajiban menyelesaikan pekerjaan.
Jika terjadi, sebaiknya karyawan langsung menghubungi kepala personalia agar dilakukan pencatatan. Dilansir dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, lembur harus selalu diupayakan pada hari kerja.
Meskipun secara normatif masih boleh dilakukan di hari libur mingguan, hal tersebut dilakukan dalam keadaan mendesak. Menurut peraturan, pekerja harus tetap mendapatkan waktu istirahat yang cukup di rumah.
Selain itu, perusahaan yang melanggar ketentuan perhitungan upah lembur yang ada di undang-undang bisa dikenakan sanksi pidana. Tidak main-main, hukumannya bisa berupa pidana kurungan maksimal 12 bulan atau denda maksimal mencapai Rp100 juta.
Untuk menghindari perselisihan dan hal yang tidak diinginkan, sebaiknya bangun komunikasi yang baik dengan perusahaan dan cari informasi lengkap mengenai ketentuan lembur yang diterapkan.

Upah Kerja Lembur dan Perhitungannya

Perhitungan Lembur - Syarat Kerja Lembur dan Perhitungannya
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004, ada dua jenis lembur yaitu lembur yang dilakukan pada hari kerja, dan lembur yang dilakukan pada hari libur mingguan atau nasional. Keduanya memiliki perhitungan yang berbeda. Sebagai karyawan, Anda berhak untuk mengetahui dasar perhitungannya.
Pada hari kerja, lembur hanya boleh dilakukan selama total 14 jam dalam seminggu—tiga jam sehari untuk yang bekerja 5 hari dalam seminggu, dan dua jam sehari untuk yang bekerja 6 hari dalam seminggu. Upah lembur harian semacam ini dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Jam Lembur
Rumus
Jam pertama
1,5 x 1/173 x Upah sebulan
Jam kedua dan ketiga
2 x 1/173 x Upah sebulan
Upah sebulan merupakan jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya. Jika terdapat tunjangan tidak tetap, upah sebulan dihitung sebesar 75% dari total gaji kotor yang diterima.
Dari rumus tersebut, akan ditemukan upah per jam selama lembur. Perhitungan hanya berlaku sampai jam ketiga yaitu jumlah maksimal lembur per hari. Perusahaan dilarang melakukan pemaksaan lembur lebih dari jam tersebut ke karyawan. Masih belum mendapatkan bayangan? Cek contoh perhitungan lembur di bawah ini.

Contoh Perhitungan Upah Lembur Hari Kerja

Untuk memudahkan Anda menghitung, berikut adalah contoh lembur yang mungkin terjadi di sebuah perusahaan.
  1. Perhitungan ini diambil dari upah sebulan berupa gaji pokok dan tunjangan tetap. Karyawan A memiliki jam kerja selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu selama 5 hari kerja (Senin – Jumat). Pada hari Senin dan Selasa, ia diharuskan lembur selama 2 jam per hari.
  • Total gaji pokok dan tunjangan tetap: Rp3.000.000
  • Lembur jam pertama: 1,5 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp26.011
  • Lembur jam kedua: 2 x 1/173 x Rp3.000.000 = Rp34.682
Jadi, dalam satu hari dengan 2 jam lembur, karyawan A mendapatkan Rp26.011 + Rp34.682 = Rp60.693.
Jika dikalikan dua hari kerja yaitu Senin dan Selasa, jumlah upah lembur karyawan A minggu ini adalah Rp 60.693 x 2 = Rp121.386
  1. Jika kondisi pertama menggunakan dasar hitungan upah berupa gaji pokok dan tunjangan tetap, mari hitung dengan dasar jumlah pendapatan kotor.
Karyawan B memiliki pendapatan kotor sebesar Rp5.000.000 yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dengan hari kerja Senin – Sabtu, ia diminta lembur pada hari Rabu – Jumat sebanyak 2 jam sehari. Rumusnya dapat dihitung sebagai berikut:
  • Total pendapatan kotor: Rp5.000.000
  • Upah sebulan: 75% dari pendapatan kotor, yaitu Rp3.750.000
  • Lembur jam pertama:1,5 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp32.514
  • Lembur jam kedua: 2 x 1/173 x Rp3.750.000 = Rp43.352
Jadi, dalam satu hari dengan 2 jam lembur, karyawan A mendapatkan Rp32.514 + Rp43.352= Rp75.866.
Jika dikalikan tiga hari kerja yaitu Rabu – Jumat, jumlah upah lembur karyawan A minggu ini adalah Rp75.866 x 3 = Rp227.598
Untuk jam ketiga, hitungannya sama dengan jam kedua. Namun perlu diingat, pada contoh kedua, karyawan B sudah memenuhi jumlah waktu lembur maksimal hariannya yaitu dua jam.
Bagi Anda yang sedang mengumpulkan dana untuk membeli rumah, adanya lembur tentu cukup menguntungkan. Jika masih bingung mau mengajukan KPR atau KTA, coba baca ulasan ini.

Tips Rumah.com

Saat mengajukan KPR, nasabah berhak untuk negosiasi dengan pihak bank. Pelajari caranya di Rumah.com.

Syarat Kerja Lembur dan Perhitungannya

Perhitungan Lembur - Cara Menentukan
Selain perhitungan jam kerja yang sesuai, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan dan perusahaan dalam melaksanakan lembur. Jika tidak sesuai, kedua pihak bisa dikatakan tidak mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenakertrans.

Persyaratan bagi Karyawan

  • Menerima perintah surat tertulis untuk melaksanakan lembur.
  • Bersedia menyelesaikan pekerjaan di waktu lembur.
  • Menandatangani Surat Penugasan Lembur.

Persyaratan bagi Perusahaan

  • Memastikan pekerja tidak lembur melebihi waktu yang ditentukan.
  • Memberikan Surat Penugasan Lembur.
  • Memberikan waktu istirahat yang cukup saat lembur.
  • Menyediakan makanan dan minuman berjumlah minimal 1.400 kalori apabila lembur dilakukan selama tiga jam atau lebih.
Sebagai catatan, Pasal 7 ayat (2) Kepmen No. 102/2004 menyatakan bahwa pemberian makanan dan minuman bagi karyawan yang lembur tidak bisa diganti dengan uang walaupun dengan alasan efisiensi waktu perusahaan.

Perhitungan Lembur Berdasarkan Hari Libur

Caption: Lembur di hari libur? Jangan berkecil hati, imbalannya sepadan, kok!
Kalau lembur terpaksa dilakukan di hari libur mingguan atau libur resmi nasional, perusahaan harus mengikuti peraturan perhitungan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Hitungan lembur untuk pekerja yang bekerja enam hari dalam seminggu (misalnya, Senin – sabtu)
    • Jika jatuh pada hari libur mingguan atau libur nasional:
    • Tujuh jam pertama: dua kali upah per jam
    • Jam ke-8: tiga kali upah per jam
    • Jam ke-9 dan ke-10: empat kali upah per jam
  • Jika hari libur ada pada hari terpendek (Jumat)
    • Lima jam pertama: dua kali upah per jam
    • Jam ke-6: tiga kali upah per jam
    • Jam ke -7 dan ke-8: empat kali upah per jam
  1. Hitungan lembur untuk pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu (misalnya Senin – Jumat)
    • Jika jatuh pada hari libur mingguan atau libur nasional:
    • Delapan jam pertama: dua kali upah per jam
    • Jam ke-9: tiga kali upah per jam
    • Jam ke-10 dan ke-11: empat kali upah per jam
  • Jika hari libur ada pada hari terpendek (Jumat)
    • Lima jam pertama: dua kali upah per jam
    • Jam ke-6: tiga kali upah per jam
    • Jam ke -7 dan ke-8: empat kali upah per jam
Perhitungan di atas berlaku untuk hari libur mingguan pekerja dan hari libur nasional seperti hari raya dan tanggal merah lainnya. Sebagai gambaran, cek contoh perhitungannya di bawah ini.

Contoh Perhitungan Upah Lembur Hari Libur

Misalnya saja, karyawan C yang biasanya bekerja setiap Senin – Sabtu diminta untuk lembur selama enam jam pada hari Minggu—ketika ia seharusnya libur. Rinciannya adalah:
  • Upah bulanan: Rp 2.000.000
  • Lembur lima jam pertama:
2 x 1/173 x Rp2.000.000 = Rp23.121
  • Lembur di jam ke-6:
3 x 1/173 x Rp2.000.000 = Rp34.682
Jadi, total lembur di 5 jam pertama adalah 5 x Rp23.121 = Rp115.605. Total lembur seluruhnya adalah Rp115.605 + Rp34.682 = Rp150.287.
Jumlah tersebut merupakan hitungan untuk satu hari libur yang digunakan untuk bekerja.
Dengan jumlah yang cukup sepadan, Anda bisa memanfaatkannya sebagai dana tabungan. Terlebih jika Anda sekarang sedang mengumpulkan uang untuk membeli rumah. Sebagai bekal, pelajari dulu informasi dasar mengenai KPR, bagaimana cara mengajukannya, persyaratan apa yang harus disiapkan, hingga jumlah uang muka yang cukup untuk mengajukannya.
Bersama Rumah.com, Anda bisa mempersiapkan hunian idaman dengan lebih mudah. Siapa tahu, impian Anda akan lebih cepat terwujud!
Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini