Ini Risiko Beli Rumah yang Sertifikat Rumahnya Digadaikan

Wahyu Ardiyanto
Ini Risiko Beli Rumah yang Sertifikat Rumahnya Digadaikan
RumahCom – Jangan sembarangan membeli rumah, apalagi jika mendapat penawaran harga murah. Takutnya apabila ternyata sertifikatnya sedang ‘disekolahkan’, alias sertifikat rumah digadaikan penjualnya ke bank. Risikonya besar.
Dalam kasus membeli rumah dengan sertifikat yang digadaikan ke bank, pertimbangan harga yang ditawarkan harus Anda cermati. Bukan apa-apa, beli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan sangat berisiko terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak penjual dan atau rumahnya mungkin saja sudah disita bank.
Nah, untuk itu, artikel ini akan membahas lebih dalam mengenai hal tersebut dengan penjabaran sebagai berikut:
  1. Risiko Beli Rumah yang Sertifikat Rumahnya Digadaikan
    1. Tanyakan Bukti Pinjaman
    2. Tanyakan Dokumen Lain
    3. Minta Penjual Menyelesaikan Utangnya
    4. Oper Kredit Langsung ke Banknya
    5. Lakukan Pembayaran DP ke Penjual
    6. Buat Perjanjian Tertulis
  2. Tips Melihat Apakah Sertifikat Gadai Rumah Aman
    1. Sertifikat rumah digadai di Lembaga Bersertifikat OJK dan APPI
    2. Sertifikat rumah berada di Lembaga Pembiayaan yang berpengalaman dan berpredikat baik
    3. Mencermati risiko produk pinjaman
  3. Perbedaan Gadai dan Hipotek
Tanpa perlu berlama, lama lagi yuk kita simak ulasannya, berikut ini:

Risiko Beli Rumah yang Sertifikat Rumahnya Digadaikan

Pihak penjual umumnya akan meminta pembayaran uang muka atau DP lebih dulu. Alasannya, agar sertifikat yang sedang dijaminkan pihak penjual bisa diambil guna memudahkan pengurusan dokumen jual beli. Masuk akal, sih. Tapi sekali lagi, sangat berisiko.
Demi meminimalkan risiko penyimpangan yang mungkin dilakukan penjual, ini solusinya:

1. Tanyakan Bukti Pinjaman

Jika benar sertifikat rumahnya digadaikan, pasti penjual menyimpan berkas-berkasnya dengan baik. Untuk meyakinkan diri, mintalah penjual untuk memperlihatkan bukti pinjaman tersebut. Atau, datangi bank terkait untuk mengonfirmasi keakuratannya.
Untuk mengetahui informasi mengenai data fisik dan data yuridis sertifikat rumah tersebut, Anda dapat mengeceknya di kantor pertanahan setempat dalam bentuk surat keterangan pendaftaran tanah.

2. Tanyakan Dokumen Lain

Logikanya, hanya sertifikat rumah saja yang dibutuhkan bank sebagai jaminan. Dokumen penting lain seperti Izin Mendirikan Bangunan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, serta struk tagihan listrik dan air tidak diperlukan untuk jaminan. Anda bisa menanyakan ini kepada penjual.

3. Minta Penjual Menyelesaikan Utangnya

Sebagai calon pembeli, Anda berhak meminta penjual menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada bank. Sehingga, sertifikat rumah dapat diambil sebelum dilaksanakannya transaksi jual beli rumah antara Anda dan pihak penjual.

4. Oper Kredit Langsung ke Banknya

Cara lain yang jauh lebih aman adalah melakukan oper kredit langsung kepada bank terkait. Artinya, Anda mau membayar utang si penjual yang disaksikan sendiri oleh wakil pihak bank. Kondisi ini berlaku apabila status rumah yang dijual masih dalam masa kredit.

5. Lakukan Pembayaran DP ke Penjual

Jika penjual meminta Anda melunasi uang muka rumah terlebih dahulu (sesuai kesepakatan), maka jangan lupa untuk menanyakan jaminannya. Dalam hal ini, si penjual harus menyerahkan suatu jaminan yang bisa dieksekusi langsung apabila pihak penjual melakukan cidera janji.

6. Buat Perjanjian Tertulis

Jika di perjalanan Anda menemukan penyimpangan yang dilakukan si penjual, maka Anda selaku pembeli telah memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan hak Anda. Tidak hanya itu, perjanjian juga berguna untuk meminimalisir risiko kerugian yang bisa menimpa Anda.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Nah, untuk lebih jelasnya tonton dulu video ini untuk mengetahui risiko membeli rumah dengan sertifikatnya yang digadaikan.

Tips Melihat Apakah Sertifikat Gadai Rumah Aman

Bagaimana cara menentukan sertifikat gadai rumah yang akan dibeli benar-benar aman? Berikut hal-hal yang bisa Anda cermati.

1. Sertifikat Rumah Digadai di Lembaga Bersertifikat OJK dan APPI

Anda harus jeli, dengan kemungkinan terjadinya penipuan atau fraud dari lembaga tidak resmi. Karena itu, perhatikan tempat penggadaian sertifikat rumah berada di bawah naungan lembaga pembiayaan profesional yang sudah pasti memiliki legalitas, izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asuransi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Pada umumnya menggadaikan sertifikat rumah di bank jauh lebih aman, baik bank konvensional maupun Syariah. Meski begitu, bukan berarti lembaga keuangan non-bank tidak aman.

2. Sertifikat Rumah Berada di Lembaga Pembiayaan yang Berpengalaman & Berpredikat Baik

Tempat di mana penjual menitipkan sertifikat rumahnya adalah salah satu kunci penting mengingat lembaga pembiayaan yang memiliki legalitas serta berpredikat baik dan terpercaya meminimalisir penipuan di kemudian hari.
Bank atau lembaga bukan bank yang profesional dan memiliki reputasi yang bagus dan akan bertahan akan gejolak ekonomi. Jika bank atau lembaga pembiayaan yang menerima gadai sertifikat rumah tersebut sudah lama berdiri hingga saat ini, bisa jadi lembaga pembiayaan tersebut sudah memiliki pengalamanan yang baik.

3. Mencermati Risiko Produk Pinjaman

Sebagai calon pembeli, Anda harus mencermati profil risiko kredit yang diambil oleh penjual saat menggadaikan sertifikat rumahnya. Jika sampai pembayaran cicilan terhambat atau kredit macet, penjual kemungkinan besar bisa saja kehilangan tanah atau rumah.
Pahami betul kondisi si penjual dalam periode membayar cicilan serta semua risikonya. Tidak ada salahnya untuk berpikir ulang, karena aset rumah dapat dikatakan sebagai salah satu aset terpenting.

Perbedaan Gadai dan Hipotek

Meski sekilas keduanya adalah instrumen utang yang sama-sama membutuhkan aset atau benda sebagai jaminan dalam perjanjian utang-piutang, ternyata di antara hipotek dan gadai memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Nah, Anda perlu tahu perbedaannya agar ke depannya tidak salah langkah.
Hipotek
Gadai
Ketentuan diatur dalam KUH Perdata pasal 1162-1232.
Ketentuan diatur dalam KUH Perdata pasal 1150-1161.
Objek yang menjadi jaminan merupakan aset atau benda tidak bergerak (misal tanah, bangunan rumah, apartemen).
Objek yang menjadi jaminan merupakan aset atau benda bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud (misal kendaraan bermotor, perhiasan, atau perangkat elektronik).
Mewajibkan adanya perjanjian resmi dan tertulis serta dilakukan di hadapan notaris.
Belum tentu menggunakan perjanjian resmi secara tertulis yang melibatkan notaris/PPAT (sehingga bisa saja dilakukan bawah tangan).
Isi perjanjian tertulis hanya berisi tentang perjanjian kredit dan lebih menekankan pelunasan utang tanpa mengandung hak untuk memiliki atau menguasai benda yang dijaminkannya, kecuali debitur lalai dalam melakukan kewajibannya.
Isi perjanjian gadai berisi tentang pendanaan serta pemindahan kekuasaan atas benda yang dijaminkan hingga debitur mampu mengembalikan utangnya kepada kreditur.
Hipotek tidak harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang dijaminkan.
Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan.
Debitur (pemberi hipotek) masih memiliki hak untuk menempati/mempergunakan obyek yang menjadi jaminan.
Debitur (pemberi gadai) harus melepaskan hak kepemilikan atas objek yang menjadi jaminan kepada kreditur (pemegang gadai).
Kedudukan objek jaminan hanya dapat diletakkan atau dipasang oleh orang yang dapat memindahtangankan objek jaminan.
Secara fisik kedudukan objek jaminan berada di bawah penguasaan kreditur atau pihak ketiga yang telah disetujui kedua belah pihak.
Hanya dapat dibuktikan dengan adanya akta otentik.
Dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok.
Status hak tidak hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
Status hak jadi hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain.
Praktiknya banyak dilakukan lembaga keuangan perbankan (dalam bentuk KPR atau KPA).
Praktiknya hanya dilakukan oleh lembaga gadai atau lembaga keuangan non bank, salah satunya Pegadaian.
Itulah beberapa hal dan tips membeli rumah yang sertifikat rumahnya digadaikan. Selalu berhati-hati dan jangan lupa teliti. Kunjungi Rumah.com untuk cari tahu seputar properti lainnya.
Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Pencarian Agen

Hubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan Anda

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini