7 Daftar Investasi Bodong, Ciri-ciri, dan Cara Menghindar dari Tipuan

Tim Editorial Rumah.com
7 Daftar Investasi Bodong, Ciri-ciri, dan Cara Menghindar dari Tipuan
RumahCom – Kasus investasi bodong hingga kini masih marak ditemukan. Sepanjang tahun 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian yang disebabkan investasi bodong mencapai Rp5,9 triliun. Kerugian sebesar itu diakibatkan penipuan oleh berbagai perusahaan.
Berbicara tentang investasi, jenis yang biasa ditemukan di Indonesia cukup beragam. Mulai dari mata uang asing, perhiasan, saham, deposito, obligasi, barang-barang antik, hingga properti. Ketertarikan dan preferensi masyarakat terhadap investasi pun bervariasi, utamanya bergantung kondisi finansial.
Melalui artikel ini, Rumah.com akan mengupas secara rinci mengenai investasi bodong sebagai bekal Anda dalam membenamkan uang secara tepat. Pembahasannya terangkum dalam rangkaian topik sebagai berikut.
  1. Apa Itu Investasi Bodong?
  2. Ciri-ciri Investasi Bodong
  3. Cara Menghindari Investasi Bodong
  4. 7 Daftar Investasi Bodong
    1. CV Indodata Group
    2. GIVE4DREAM
    3. Good Deal Poin
    4. CANNIS
    5. PT Bitrexgo Solusi Prima
    6. GORICH INDONESIA/GORICH.IO
    7. ATM Produk
  5. Tips Investasi Properti yang Aman
    1. Cek Kondisinya
    2. Cek Suratnya
    3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)
    4. Membawa Berkas ke BPN

1. Apa Itu Investasi Bodong?

Siapa sih yang tidak ingin mendapatkan keuntungan berlimpah saat berinvestasi? Ya, siapapun orangnya pasti akan tergiur dengan penawaran investasi yang menjanjikan hasil berkali lipat jumlahnya. Hanya duduk manis lalu uang puluhan hingga ratusan juta jatuh ke pangkuan. Namun pada kenyataannya, janji-janji manis tersebut tak ubahnya seperti angin surga semata, mereka yang terpikat bukannya meraup untung tapi malah buntung. Kondisi inilah yang kemudian disebut sebagai investasi bodong.
Dalam praktiknya, investasi bodong dialami seseorang yang menanamkan sejumlah uang untuk modal dalam produk maupun bisnis yang faktanya tidak pernah ada. Akhirnya, uang yang Anda setor dibawa kabur dan oknum pebisnis hilang entah kemana. Biasanya investasi bodong memberikan iming-iming menggiurkan namun tidak ada kejelasan pada hasil investasi. Oleh karenanya, bagi Anda yang hendak berinvestasi yang aman dan nyaman seperti properti, sebaiknya pertimbangkan pilihan rumah di Depok dengan harga di bawah Rp600 jutaan di sini!
Sebagai tindak lanjut atas kasus investasi bodong yang masih marak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menyusun regulasi penangkal investasi berskema piramida atau biasa dikenal sebagai ponzi scheme. Regulasi tersebut terinspirasi dari investasi sektor barang dalam aturan perdagangan.

2. Ciri-ciri Investasi Bodong

Salah satu ciri investasi bodong adalah imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat. Sumber: Pixabay
Investasi bodong kerap menyasar warga yang tinggal di pedesaan maupun perkampungan. Hal tersebut lantaran minimnya informasi dan pengetahuan masyarakat sehingga menjadikan mereka sasaran empuk berbagai bentuk praktik ilegal yakni investasi bodong.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak beberapa tahun terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama enam lembaga pemerintah lain telah membentuk satgas waspada investasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, ada sekitar 38 tim kerja satgas waspada investasi yang telah dibentuk di daerah pada 35 kantor regional dan Kantor OJK Pusat.
Sebagai panduan Anda khususnya masyarakat awam, berikut ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan yang patut dicermati secara saksama.
  • Imbal hasil yang di luar batas kewajaran dalam waktu singkat. Pada banyak kasus, tawaran keuntungan bunga cukup menggiurkan yaitu 5% per bulan atau 60% dalam setahun.
  • Penekanan utama pada perekrutan.
  • Tidak dijelaskan bagaimana cara mengelola investasinya.
  • Tidak dijelaskan underlying usaha yang memenuhi asas kewajaran dan kepatutan di sektor investasi keuangan.
  • Tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha dan alamat domisili usaha.
  • Kegiatan yang dilakukan menyerupai money gamedan skema ponzi. Menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat yang diinvestasikan.
  • Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harganya.
  • Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan.

3. Cara Menghindari Investasi Bodong

Tak hanya OJK, Badan Perlindungan Konsumen Nasional turut mencatat pengaduan kasus investasi bodong dalam kurun waktu Januari sampai dengan September 2020. Hasilnya, ada 39 kasus terkait dengan investasi bodong. Cukup tingginya angka pengaduan ini menjadi sinyal bahwa konsumen harus cerdas agar terhindar dari investasi bodong yang merugikan. Lalu bagaimana kiatnya?
  • Guna menghindari kasus serupa menimpa Anda, harus dipahami bahwa konsumen mempunyai kewajiban sesuai dengan pasal 5 huruf (a) UUPK No. 8 Tahun 1999. Dimana tercantum bahwa kewajiban konsumen membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  • Sesuai pasal tersebut, maka yang wajib diperhatikan saat bertransaksi adalah konsumen harus paham betul seperti apa skema investasi itu, cek nama perusahaan apakah terdaftar di OJK atau tidak. Selain itu, jika perusahaan tidak bisa menunjukkan izin resmi dari OJK atau kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan, maka konsumen harus waspada.
  • Perusahaan investasi yang benar harus memiliki izin penghimpunan dana masyarakat yang dikeluarkan otoritas resmi yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
  • Tidak cukup sampai di situ, jika pihak perusahaan investasi bisa menunjukkan izin, Anda berhak untuk mengecek apakah izin tersebut tidak bermasalah.
  • Selanjutnya yang perlu diketahui adalah kegiatan operasi perusahaan sesuai dengan izin peruntukan dan tidak melanggar hukum. Hal ini bisa ditanyakan secara jelas dan detail pada saat hendak menanamkan modal investasi. Calon investor berhak sepenuhnya mengetahui tentang informasi ini. Jika ada indikasi tidak ada izin atau izin tidak sesuai peruntukan, lebih baik urungkan niat untuk investasi.

Tips Rumah.com

Dalam praktiknya, investasi bodong dialami seseorang yang menanamkan sejumlah uang untuk modal dalam produk maupun bisnis yang faktanya tidak pernah ada. Akhirnya, uang yang Anda setor dibawa kabur dan oknum pebisnis hilang entah kemana.

4. 7 Daftar Investasi Bodong

Jika tidak memahami produk yang ditawarkan, sebaiknya urungkan untuk melanjutkan investasi. Sumber: Pixabay
Melansir Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, lazimnya saat berinvestasi ada produk yang menjadi obyek investasi serta lembaga pengelolanya. Maka dari itu, patut dipelajari lebih jauh apakah produk investasi merupakan produk yang tidak bertentangan dengan norma hukum dan telah mendapat persetujuan dari otoritas terkait.
Jika calon investor sama sekali tidak memahami produk yang ditawarkan, sebaiknya urungkan untuk melanjutkan investasi. Ini juga berlaku pada lembaga yang akan mengelola, apakah telah mendapat izin resmi atau belum. Berikut ini, sederet nama investasi bodong yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan.

1. CV Indodata Group

Di masa pandemi, tawaran untuk berbisnis dari rumah secara online banyak digandrungi masyarakat. Utamanya bagi mereka yang sangat terdampak pandemi, sehingga harus mencari cara untuk meraih pendapatan. Celah inipun dimanfaatkan CV Indodata Group untuk melancarkan aksi investasi bodong dengan menawarkan bisnis dropship supplier, onlineshop course, payment agent, hingga edukasi bisnis online. Salah satu konsumen menyebut uang ratusan juta lenyap akibat berinvestasi di CV Indodata Group.

2. GIVE4DREAM

Saat ini terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game berbasis media sosial atau sejenisnya. Mengutip penjelasan Kementerian Keuangan, dalam skema money game peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas dengan menonton video dan menekan tombol suka pada setiap video. GIVE4DREAM merupakan salah satu investasi bodong yang menawarkan skema money game.
Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

3. Good Deal Poin

Good Deal Poin merupakan salah satu nama investasi bodong yang bisnisnya sudah diringkus pihak berwenang. Perusahaan ini menghadirkan jasa teknologi informasi dan pengembangan aplikasi internet dengan skema Multi Level Marketing.
Pada dasarnya Multi Level Marketing atau MLM memiliki produk yang jelas untuk dijual. Bonus bagi anggota juga bisa diperoleh dari penjualan produk tersebut. Bonus lainnya juga dapat diperoleh dari penjualan/pembelian produk yang berasal dari grup atau jaringan. Akan tetapi, masyarakat juga wajib mencermati model bisnis MLM yang ditawarkan, pasalnya bisa saja bisnis tersebut menggunakan skema ponzi sebagai pendapatan utama. Bisnis MLM yang legal harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

4. CANNIS

Lain halnya, investasi bodong CANNIS menyediakan jasa teknologi informasi dan penawaran investasi. Mirisnya, ratusan warga Gunungkidul menjadi korban atas investasi bodong ini. Uang dengan nominal fantastis telah raib entah ke mana.
Menurut keterangan, CANNIS merupakan produk aplikasi Android untuk berbagai keperluan, di antaranya game, nonton, film, pembayaran berbagai kebutuhan, akses media sosial, dan lain-lain. Bagi yang ingin bergabung dan memperoleh keuntungan yang lebih besar harus berinvestasi dan menjual produk tersebut dengan sistem Multi Level Marketing (MLM).

5. PT Bitrexgo Solusi Prima

Nama Bitrexgo Solusi Prima ramai diperbincangkan usai OJK merilis daftar entitas tak berizin. Menurut pihak perusahaan, Bitrexgo menyediakan modul daring berisi edukasi finansial, khususnya di bidang komoditi berjangka. Penjualan modul daring yang ditawarkan perusahaan dilakukan melalui bisnis referral, yaitu merekrut anggota sejenis multi level marketing (MLM).
Selain itu, pihak Bitrexgo mengaku perusahaannya telah terdaftar resmi di Kementerian Perdagangan dan mengantongi Surat Izin Usaha Pedagang Langsung (SIUPL) tertanggal 3 September 2019. Perusahaan juga mengklaim sudah mendapatkan sertifikasi dan bergabung dengan Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).

6. GORICH INDONESIA/GORICH.IO

Saat ini terdapat beberapa bisnis yang dicurigai menggunakan skema ponzi dan money game berbasis media sosial atau sejenisnya. Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan awal dan mengerjakan tugas dengan menonton video dan menekan tombol suka pada setiap video. GORICH INDONESIA merupakan salah satu investasi bodong yang menawarkan skema money game.
Dengan skema tersebut, banyak orang tertarik untuk mendaftar dan menjadi anggota dengan harapan akan mendapatkan keuntungan yang besar. Namun, hal ini perlu diwaspadai karena proses bisnis yang dijalankan tidaklah jelas. Tidak ada produk yang dijual untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan utama melainkan hanya mengandalkan uang berputar antar anggota saja.

7. ATM Produk

ATM Produk juga menjadi salah satu nama investasi bodong. Model bisnis yang dihadirkan adalah penerbitan kartu ATM. Patut diingat, jika ada nomor telepon non-perbankan resmi menghubungi Anda perihal kartu ATM dan lainnya, maka bisa dipastikan bahwa itu merupakan penipuan.

5. Tips Investasi Properti yang Aman

Pastikan untuk mengecek legalitas properti tersebut bebas dari free, clean, dan clear. Sumber: Pixabay
Ada sekian jenis investasi yang hadir di Indonesia. Sebagai pemilik dana, sebaiknya berhati-hati saat akan membenamkan uang di investasi tertentu. Tak terkecuali saat memilih investasi properti. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum membeli. Utamanya, mengecek legalitas properti tersebut bebas dari free, clean, dan clear.
Free artinya bebas sengketa, dimana nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah. Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Sedangkan clear artinya ukuran properti tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batasnya. Simak tips investasi properti (termasuk tanah) yang aman di bawah ini.

1. Cek Kondisinya

Langkah awal yang harus dilakukan sebelum memutuskan untuk membeli adalah memastikan kondisinya. Ini berkaitan dengan kontur dan jenis tanahnya, apakah mumpuni untuk nantinya didirikan bangunan. Ada baiknya membeli tanah yang posisinya tidak miring, kecuali Anda memang menyukai kontur tanah yang seperti ini. Aspek lain yang perlu dicermati adalah air. Cek apakah debit air di area tanah tersebut mudah untuk digali atau tidak.
Lokasi juga harus masuk kedalam bahan pertimbangan Anda, guna menentukan prospek properti tersebut di beberapa tahun kedepan. Usahakan membeli properti di lokasi strategis, dan didukung oleh infrastruktur yang memadai.

2. Cek Suratnya

Permasalahan seputar keaslian sertifikat tanah yang kerap terjadi, umumnya disebabkan kecerobohan masyarakat sebelum proses transaksi berjalan. Harga murah biasanya memicu pembeli mudah tergiur dan lupa akan hal lain yang lebih krusial. Kasus yang sering terjadi biasanya menyangkut sertifikat bodong dan duplikasi sertifikat asli.
Nah, agar terhindar dari dua kasus berbahaya diatas, ada baiknya Anda bersama penjual mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Sesuai Pasal 34 PP No. 24 Tahun 1997, lembaga ini akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Melalui pengecekan ini, Anda juga dapat mengetahui secara terperinci status tanah tersebut, apakah sedang dijaminkan atau tidak, dan dalam sengketa atau tidak.

3. Membuat Akta Jual Beli (AJB)

AJB merupakan perjanjian jual-beli sebagai salah satu bukti pengalihan hak atas properti sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan properti, baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik.

4. Membawa Berkas ke BPN

Pasca proses penandatangan AJB, tahap terakhir yang mesti Anda lewati sebagai pembeli adalah menyerahkan berkasnya (AJB asli) ke BPN. Batas penyerahan selambat-lambatnya adalah 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan. Penyerahan berkas ini juga turut menyertakan surat permohonan balik nama dengan tanda tangan pembeli, sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas PPh, serta bukti lunas BPHTB.
Setelah pemberian berkas, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Selanjutnya, nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat akan dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Proses jual beli tanah pun selesai.
Tonton video yang informatif berikut ini untuk mempelajari tips beli rumah lelang bank yang bisa Anda ikuti dengan mudah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini