Izin Prinsip Diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tim Editorial Rumah.com
Izin Prinsip Diganti dengan Pendaftaran Penanaman Modal, Ini Penjelasan Lengkapnya!
RumahCom – Jika anda adalah pengusaha atau pemilik bisnis, pasti sudah tak asing mendengar SIP atau Surat Izin Prinsip. Izin Prinsip adalah perizinan usaha pertama dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mana setiap investor harus miliki ketika ingin memulai investasi di Indonesia maupun menanamkan modal (berinvestasi) di Indonesia.
Namun, kini Izin Prinsip sudah berganti nama menjadi Pendaftaran Penanaman Modal. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai Izin Prinsip yang berubah nama, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apa Itu Izin Prinsip?
  • Dasar Hukum yang Mengatur Izin Prinsip
  • Fungsi Izin Prinsip
  • Syarat dan Prosedur Izin Prinsip
  • Perbedaan Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal
Berikut penjelasan detail mengenai Izin Prinsip yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Izin Prinsip?

Izin Prinsip diperlukan untuk izin membuka usaha bagi pemilik usaha. (Foto: Unsplash – Scott Graham)
Izin Prinsip adalah surat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang harus dimiliki pemilik usaha atau investor yang ingin membuka usaha atau berinvestasi di Indonesia. Investasi yang dimaksud bisa berupa Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Surat izin prinsip berlaku untuk perusahaan asing yang memilih Indonesia sebagai tempat berinvestasi.

Kini Izin Prinsip (IP) tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2018. Izin Prinsip telah digantikan dengan Pendaftaran Penanaman Modal atau Pendaftaran Investasi (PI). Ada beberapa perubahan yang akan mengubah bisnis Anda kedepannya.Perubahan dalam peraturan bukan hanya menyangkut Izin Prinsip tetapi juga Izin Usaha Tetap, yang digantikan dengan Izin Usaha (IU).
Sama halnya dengan pendaftaran investasi, membeli rumah juga harus disesuaikan dengan bujet Anda. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Bandung dibawah Rp1 miliar. Cek daftar huniannya di sini!

Dasar Hukum yang Mengatur Izin Prinsip

Aturan mengenai Izin Prinsip telah diatur dalam beberapa Undang-undang. (Foto: Unsplash – Agevis)
Aturan mengenai Surat Izin Prinsip telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.
Sejak bergantinya perubahan Izin Prinsip menjadi Pendaftaran Penanaman Modal aturan hukum pun juga ikut berubah. Hal ini dijelaskan pada Peraturan BKPM No. 13 Tahun 2017 mengenai Panduan dan Prosedur Izin dan Fasilitas Investasi. Pengurusan izin hanya bisa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2017. Selain itu adanya dasar hukum terbaru akan Penanaman Modal juga tercantum di BKPM No.6/2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM No.5/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.6 / 2018 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan BKPM No.4/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Tips Rumah.com

Cek aturan hukum terbaru tentang surat Izin Prinsip untuk mengetahui dasar dan peraturan yang terbaru.

Fungsi Izin Prinsip

Fungsi izin prinsip sangatlah penting bagi pemilik usaha untuk diakui dan sah di mata hukum.
Izin Prinsip berfungsi sebagai dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah terkait, yang menyatakan bahwa suatu usaha atau investasi dilakukan secara legal di lokasi atau wilayah tersebut. Surat pengakuan usaha dan investasi ini sah di mata hukum sehingga pelaku bisnis bisa mendapatkan haknya.
Dengan diakuinya usaha tersebut di mata hukum, maka pelaku usaha mendapatkan haknya dan wajib mematuhi aturan yang berlaku, serta melaksanakan kewajibannya kepada negara, termasuk membayar pajak, dan lain-lain. Dengan dokumen inilah, pemerintah setempat bisa mendata usaha tersebut sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Syarat dan Prosedur Izin Prinsip

Anda harus memenuhi syarat dan prosedur untuk mengajukan Izin Prinsip.
Sebelum membuat Surat Izin Prinsip anda harus mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut ini syarat dokumen pendukung untuk mengurus Surat Izin Prinsip antara lain:

Perusahaan Belum Berbentuk Badan

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
  • Nama-nama calon pemegang saham
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (WNI) atau Kartu Tanda Pengenal (WNA) contohnya paspor
  • NPWP bagi WNI
  • Bagan alur produksi, Penjelasan detail mulai dari bahan baku sampai produk jadi. Atau, alur kegiatan dan pelayanan untuk produk berbentuk jasa
  • Rekomendasi dari instansi pemerintah jika diminta
  • Nama perusahaan yang dibentuk
  • Bidang usaha perusahaan yang dibentuk
  • Lokasi perusahaan dan produksi
  • Data kisaran produksi dan pemasaran
  • Luas tanah tempat usaha
  • Jumlah tenaga kerja
  • Rencana nilai investasi
  • Rencana permodalan
  • Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.

Perusahaan Sudah Berbentuk Badan (PT)

  • Formulir Izin Prinsip yang sudah diisi dan ditandatangani seluruh calon pemegang saham
  • Nama dan data diri pimpinan tertinggi perusahaan
  • Nama perusahaan
  • Fotokopi akta pendirian
  • Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  • Fotokopi SIUP
  • Fotokopi TDP
  • Keterangan bidang usaha yang dijalankan
  • Lokasi proyek atau tempat usaha
  • Luas tanah tempat usaha didirikan
  • Data estimasi produksi dan pemasaran
  • Jumlah tenaga kerja
  • Rencana nilai investasi
  • Rencana Permodalan
  • Surat yang menyatakan bahwa data yang dilampirkan adalah benar.

Perbedaan Izin Prinsip dengan Pendaftaran Penanaman Modal

Pendaftaran Penanaman Modal menjadikan pengurusan Izin Prinsip lebih cepat dan efisien. (Foto: Unsplash – Chris Liverani)
Izin Prinsip memang sudah berubah menjadi Penanaman Modal, namun ada perbedaan prosedur diantara keduanya. Peraturan terbaru ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Pemerintah No. 91/2017. Berikut perbedaan Izin Prinsip dan Penanaman Modal antara lain:

Izin Prinsip

Sebelumnya, pengusaha harus mengajukan Izin Prinsip untuk bisa mendirikan perusahaan secara resmi di Indonesia, dan menandatangani Anggaran Dasar dan memperoleh Akta Pendirian. Setelah mendapatkan Izin Prinsip, pengusaha diwajibkan merealisasikan rencana investasi sebesar Rp 10 miliar sebelum mulai menjalankan bisnis.

Pendaftaran Penanaman Modal

Pendaftaran Penanaman Modal dapat diperoleh sebelum atau sesudah pendirian entitas resmi, yang ditentukan dengan menandatangani Anggaran Dasar dan diterbitkannya Akta Pendirian.
Bagi bisnis tertentu, diharuskan untuk memenuhi kriteria berikut ini, dimana pebisnis diwajibkan untuk mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal sebelum mendirikan perusahaan antara lain:
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan konstruksi fisik
  • Bidang usaha dengan kemungkinan memperoleh fasilitas Penanaman Modal berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Kegiatan bisnis yang secara potensial akan menimbulkan kerusakan atau menyebabkan polusi terhadap lingkungan
  • Kegiatan bisnis yang terkait dengan sumber daya alam, pertahanan, energi dan infrastruktur
  • Kegiatan bisnis yang membutuhkan persyaratan sektoral tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku
  • Perlu diketahui adalah bahwa bisnis perdagangan atau konsultasi manajemen dan kegiatan yang terkait tidak membutuhkan pendaftaran penanaman modal. Bisnis-bisnis ini bisa langsung mengajukan Izin Usaha. Oleh karenanya, perusahaan bisa bersiap untuk langsung menjalankan bisnis.
Dengan mekanisme pendaftaran yang telah diperbarui oleh BKPM, proses penerbitan Pendaftaran Penanaman Modal akan dipercepat sehingga meningkatkan efisiensi. Keseluruhan proses Pendaftaran Penanaman Modal hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, jauh lebih singkat daripada waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan Izin Prinsip, yang sebelumnya memakan waktu tiga hari kerja.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini