RumahCom – Penataan kawasan kumuh kota salah satunya dilakukan melalui Program Kotaku yang pengerjaannya dikolaborasikan antara Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya. Targetnya tahun ini tidak ada lagi kawasan kumuh atau 0 persen.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk penanganan kumuh kota salah satunya melalui program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Salah satu yang ditata yaitu penataan infrastruktur dasar permukiman dan fasilitas-fasilitas yang bisa mendukung produktivitas masyarakat.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, program Kotaku merupakan wujud kolaborasi antara Kementerian PUPR, pemerintah daerah, dan stakeholder terkait dalam mendorong dan memberdayakan masyarakat sebagai pelaku pembangunan. Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024 menargetkan kawasan kumuh mencapai 0 persen.
“Program Kotaku dilaksanakan dengan melibatkan peran besar dari masyarakat yang terlibat penuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengawasannya. Skema pemberdayaan ini diterapkan pada infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi,” ujarnya.
Pelaksanaan Program Kotaku untuk penataan kawasan kumuh juga bukan hanya dilakukan pada permukiman di bantaran sungai tapi juga di tempat lain seperti permukiman di dekat tempat pembuangan sampah, kampung padat penduduk di perkotaan, dan wilayah lainnya.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman, Ditjen Cipta Karya J. Wahyu Kusumosusanto menambahkan, Program Kotaku memperbaiki akses infrastruktur dan pelayanan perkotaan di permukiman kumuh melalui rekonstruksi dan penguatan fasilitas publik untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan.
“Dukungan infrastruktur dan layanan investasinya terbagi menjadi skala kawasan dan skala lingkungan. Hal itu meliputi dukungan pembangunan jaringan jalan, jaringan pengelolaan air limbah, jaringan drainase, jaringan pengelolaan sampah, jaringan perpipaan air minum dan jaringan penanganan kebakaran,” terangnya.
Berdasarkan target RPJMN 2015-2019, capaian pengurangan kawasan kumuh seluas 32.221 hektar (84 persen) dari target seluas 38.431 hektar. Sisanya seluas 6.209 hektar (16 persen) belum tertangani dikarenakan beberapa hal seperti kawasan kumuh berada di lokasi ilegal, memerlukan pola penanganan yang lebih kompleks, hingga memerlukan safeguard sosial sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk penanganannya.
“Selain kita berkontribusi pada RPJMN 2015-2019, berdasarkan target RPJMN 2020-2024 pengurangan kawasan kumuh hingga akhir tahun 2022 telah mencapai 6.872 hektar (69 persen) dari target seluas 10.000 hektar. Untuk mencapai target tersebut masih terdapat gap seluas 3.128 hektar (31 persen) hingga akhir tahun 2024,” imbuhnya.
Adapun investasi kegiatan program ini sebanyak 91 kegiatan untuk skala kawasan dan 61.921 kegiatan skala lingkungan tersebut telah dilakukan serah terima ke pemerintah daerah dan masyarakat yang tersebar di seluruh lokasi di 11.332 kelurahan dan desa di 330 kabupaten-kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Beberapa kegiatan juga telah dikembangkan menjadi destinasi pariwisata yang berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
“Dalam keberlanjutan penanganan kawasan kumuh ini peran pemerintah daerah sebagai nakhoda serta kolaborator dengan para stakeholder menjadi sangat penting. Program ini juga bisa diintegrasikan dengan sistem rencana pembangunan kota dan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga bisa terwujud permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan,” tandas Wahyu.
Tonton video berikut untuk mempelajari model rumah sederhana nan indah!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.