RumahCom – Buang jauh-jauh anggapan tentang mengurus sertifikat hak milik atas tanah akan menghabiskan waktu dan biaya. Asalkan Anda mendapatkan informasi yang tepat dan benar, mengurus sertifikat dapat dilakukan sendiri dengan mudah.
Sebelum memulai proses mengurus sertifikat hak milik atas tanah, Anda dapat memanfaatkan layanan SMS Informasi Pertanahan yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Berdasarkan informasi yang tersedia di situs resmi Badan Pertanahan Nasional yaitu http://www.bpn.go.id/Publikasi/Inovasi/SMS-Informasi-Pertanahan-2409, hanya dengan mengirimkan pesan singkat sesuai dengan format yang ditentukan ke nomor 2409, Anda dapat memperoleh berbagai informasi seputar layanan pertanahan.
Contohnya informasi mengenai biaya pengukuran, biaya pemberian hak, biaya konversi, biaya pengakuan hak, dan biaya peralihan hak. Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Namun jika Anda belum berhasil mendapatkan informasi yang diinginkan mengenai layanan pertanahan melalui SMS, cobalah mengecek akun resmi Badan Pertanahan Nasional di Twitter, yaitu @atr_bpn, dan di Instagram, yaitu @Kementerian.ATRBPN.
Mengikuti perkembangan zaman dan teknologi, Badan Pertanahan Nasional juga memiliki akun Twitter resmi dan akun Instagram resmi untuk berbagi informasi dengan cepat kepada masyarakat. Selanjutnya, begini cara membuat dan memperoleh informasi biaya sertifikat tanah secara online:
Punya rumah atau mau beli rumah yang sertifikat tanahnya belum dipecah? Simak video panduan untuk mengurusnya:
Beragam informasi mengenai kegiatan Badan Pertanahan Nasional dapat ditemukan di akun Twitter resmi dan akun Instagram resmi. Informasi yang Anda cari bisa saja telah tersedia di sana.
Tidak hanya itu, Badan Pertanahan Nasional juga meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (Android dan iOS) supaya masyarakat dapat memperoleh informasi yang resmi dengan cepat dan mudah.
Fitur yang tersedia di dalam aplikasi ini antara lain adalah Notifikasi, Info Berkas, Plot Bidang Tanah, Info Sertifikat, Lokasi Bidang Tanah, dan Info Layanan.
Dengan menggunakan aplikasi ini pada smartphone, Anda dapat mencari tahu persyaratan, menelusuri proses pengurusan sertifikat, mengetahui lokasi suatu bidang tanah, dan mengetahui prediksi perhitungan biaya yang akan dikeluarkan.
Semua pengguna perangkat berbasis Android dan iOS dapat mendaftarkan diri untuk menjadi pengguna aplikasi Sentuh Tanahku.
Namun jika ingin menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, Anda perlu mendaftar ke Badan Pertanahan Nasional dengan cara mengisi Formulir Verifikasi Pengguna Aplikasi Sentuh Tanahku, serta melampirkan fotokopi KTP dan sertifikat.
Selanjutnya, pengguna yang terverifikasi dapat memperoleh fitur tambahan, contohnya daftar sertifikat yang dimiliki dan daftar berkas yang sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional.
Contoh Perhitungan Biaya
Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah penerimaan yang berasal dari daftar berikut ini:
- Pelayanan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan
- Pelayanan Pemeriksaan Tanah
- Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya
- Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
- Pelayanan Pendaftaran Tanah
- Pelayanan Informasi Pertanahan
- Pelayanan Lisensi
- Pelayanan Pendidikan
- Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-benda Tetap Milik Perseorangan Warga Negara Belanda (P3MB)
- Pelayanan Pertanahan yang merupakan Kerja Sama dengan Pihak Lain atau Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
- Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Bekas Tanah Terlantar.
Sementara itu, untuk tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, dihitung berdasarkan rumus:
1. Luas tanah sampai dengan 10 hektar
Tu = (L / 500 x HSBKu) + Rp100.000
Contoh perhitungan untuk luas tanah 500 m² adalah:
Tu = (500 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000
= Rp80.000 + Rp100.000
= Rp180.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
2. Contoh perhitungan untuk luas tanah 5.000 m² adalah:
Tu = (5000 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000
= Rp800.000 + Rp100.000
= Rp900.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
3. Contoh perhitungan untuk luas tanah 80.000 m² (8 hektar) adalah:
Tu = (80000 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000
= Rp12.800.000 + Rp100.000
= Rp12.900.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
4. Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar
Tu= (L / 4000 x HSBKu) + Rp14.000.000
5. Contoh perhitungan untuk luas tanah 200.000 m² (20 hektar) adalah:
Tu = (200000 / 4000 x Rp80.000) + Rp14.000.000
= Rp4.000.000 + Rp14.000.000
= Rp18.000.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
6. Contoh perhitungan untuk luas tanah 8.000.000 m² (800 hektar) adalah:
Tu = (8.000.000 / 4000 x Rp80.000) + Rp14.000.000
= Rp160.000.000 + Rp14.000.000
= Rp174.000.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
7. Luas tanah lebih dari 1.000 hektar
Tu= (L / 10000 x HSBKu) + Rp134.000.000
8. Contoh perhitungan untuk luas tanah luas tanah 20.000.000 m² (2.000 hektar) adalah:
Tu = (20.000.000 / 10000 x Rp80.000) + Rp134.000.000
= Rp160.000.000 + Rp134.000.000
= Rp294.000.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
Keterangan:
Tu di atas maksudnya adalah tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan bidang tanah untuk penetapan batas.
L adalah Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi (m²). HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun yang berlaku, terkait dengan komponen belanja bahan dan honor yang berhubungan dengan keluaran (output) kegiatan. Contoh HSBKu untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp80.000.
Selanjutnya untuk tarif pelayanan pemeriksaan tanah, dihitung dengan menggunakan rumus:
Tpa = (L / 500 x HSBKpa) + Rp350.000
1. Contoh perhitungan untuk luas tanah 500 m² adalah:
Tpa = (500 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000
= Rp67.000 + Rp350.000
= Rp417.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
2. Contoh perhitungan untuk luas tanah 5.000 m² adalah:
Tpa = (5000 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000
= Rp670.000 + Rp350.000
= Rp1.020.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
3. Contoh perhitungan untuk luas tanah 80.000 m² (8 hektar) adalah:
Tpa = (80000 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000
= Rp10.720.000 + Rp350.000
= Rp11.070.000 (Inilah jumlah tarif yang dikenakan)
Keterangan:
- Tpa adalah Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah.
- HSBKpa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pemeriksaan tanah. Hal ini berhubungan dengan komponen belanja bahan dan honor terkait hasil kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan hak serta penerbitan sertifikat. Contoh HSBKpa untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp67.000.
Hal penting lainnya yang perlu diketahui adalah tarif pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali (berupa pelayanan pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah untuk perorangan) adalah sebesar Rp50.000.
Cara Membayar
Untuk mengikuti kemajuan teknologi sekaligus mengupayakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, saat ini Badan Pertanahan Nasional memperkenalkan layanan nontunai.
Pembayaran untuk segala bentuk layanan pertanahan tidak diserahkan kepada petugas loket pembayaran dalam bentuk uang tunai, tetapi membayar menggunakan kartu debit atau kartu kredit.
Inovasi pembayaran nontunai ini merupakan kerja sama dengan perbankan dalam beberapa bentuk, yaitu tersedianya kantor cabang bank di Kantor Pertanahan dan terdapat perangkat EDC (Electronic Data Capture) di loket pembayaran.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.