Kenali Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Tim Editorial Rumah.com
Kenali Aturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

RumahCom – Pembangunan infrastruktur yang kini sedang gencar dilakukan oleh pemerintah di berbagai daerah mempunyai dampak bagi masyarakat. Jalan, jembatan, atau proyek kereta cepat yang akan dibuat bisa jadi memerlukan tanah di lingkungan sekitar.

Proyek tersebut bisa saja melewati tanah milik pribadi yang masih berbentuk tanah atau yang sudah dibangun menjadi rumah tinggal. Akibatnya, terjadilah pembebasan tanah atau pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Baca terus artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai arti pengadaan tanah untuk kepentingan umum, undang-undang yang mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan cara pengajuan ganti rugi.

Arti Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pembangunan infrastruktur yang berisiko penggusuran membuat Anda harus memahami aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (Foto: Pexels)

Ketika mendengar tanah atau bangunan yang kita miliki akan terkena proyek untuk kepentingan umum, ada baiknya kita meninjau lebih dahulu apa itu kepentingan umum. Dikutip dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, konsep kepentingan umum didefinisikan dalam Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mencakup tiga ciri. Ciri-ciri tersebut adalah kepentingan seluruh masyarakat, kegiatan pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah, dan tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan.

Konsep kepentingan umum dalam Keppres No 55/1993 kemudian diperkuat dalam Perpres no.36/2005 jo Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Perpres tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Rumusan kepentingan umum dalam Perpres tesebut lebih tepat dengan menggunakan kata sebagian besar lapisan masyarakat, sebab sarana umum yang dibangun belum tentu dapat dinikmati semua masyarakat. Jadi, kata sebagian besar mempunyai arti tidak semua masyarakat, tetapi dapat dianggap untuk semua masyarakat.

Undang-Undang yang Mengatur Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Ganti rugi untuk pembangunan jembatan, rel dan stasiun kereta api, jalan tol dan berbagai kepentingan umum sudah diatur dalam undang-undang. (Foto: Pexels)

Jika ada proyek yang akan melintasi properti Anda sesuai dengan definisi di atas, Anda berhak untuk mengajukan ganti rugi. Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, peraturan tentang hal ini ada di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Undang-undang ini diharapkan dapat memenuhi keadilan bagi setiap orang yang tanahnya direlakan atau wajib diserahkan bagi pembangunan.

Dalam undang-undang tersebut, pengadaan tanah merupakan kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti rugi yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Yang dimaksud dengan pihak yang berhak antara lain berikut ini:

  1. Pemegang hak atas tanah.
  2. Pemegang hak pengelolaan.
  3. Nadzir untuk tanah wakaf.
  4. Pemilik tanah bekas milik adat.
  5. Masyarakat hukum adat.
  6. Pihak yang menguasai tanah negara dengan iktikad baik.
  7. Pemegang dasar penguasaan atas tanah.
  8. Pemilik bangunan maupun tanaman, atau benda apapun terkait tanah.

Pemberian ganti rugi akan diserahkan langsung kepada pihak yang berhak. Jika berhalangan, pihak yang berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris.

Jika Anda membutuhkan surat kuasa ahli waris, Anda bisa menemukan contoh formatnya di sini.

Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum perlu memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Selain itu, pengadaan tanah untuk kepentingan umum juga disesuaikan dengan beberapa hal di bawah ini, yaitu:

  1. Rencana tata ruang wilayah.
  2. Rencana pembangunan nasional atau daerah.
  3. Rencana strategis.
  4. Rencana kerja setiap instansi yang memerlukan tanah.

Jika Anda merasa memiliki hak karena memegang hak atas tanah yang akan digusur untuk kepentingan umum, cek cara lihat keaslian sertifikat tanah yang dimiliki.

Ganti Kerugian Atas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Selain uang dan tanah, ganti rugi bisa saja diberikan dalam bentuk permukiman kembali dan kepemilikan saham. (Foto: Pexels)

Dalam proses pengadaan tanah, akan ada penilai yang akan melaksanakan penilaian Objek Pengadaan Tanah. Kemudian penilaian jumlah ganti rugi oleh penilai akan dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi:

  1. Tanah.
  2. Ruang atas tanah dan bawah tanah.
  3. Bangunan.
  4. Tanaman.
  5. Benda yang berkaitan dengan tanah.
  6. Kerugian lain yang dapat dinilai.

Berdasarkan hasil penilaian penilai, besar ganti rugi kemudian disampaikan kepada Lembaga Pertanahan dan menjadi dasar musyawarah penetapan ganti rugi. Lembaga Pertanahan akan bermusyawarah dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari kerja. Rentang waktu ini dihitung sejak hasil penilaian dari penilai disampaikan kepada Lembaga Pertanahan untuk menetapkan bentuk dan jumlah ganti rugi. Selanjutnya, pemberian ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk:

  1. Uang
  2. Tanah pengganti
  3. Permukiman kembali
  4. Kepemilikan saham
  5. Bentuk lain yang disetujui oleh kedua pihak

Di Rumah.com, Anda juga bisa menemukan panduan pengajuan kredit tanah.

Cara Pengajuan Ganti Rugi

Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum bisa tidak mencapai kesepakatan. (Foto: Pexels)

Bagaimana jika Anda tidak sepakat dengan besarnya ganti rugi? Apabila tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan jumlah ganti kerugian, pihak yang berhak bisa mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat. Namun, perlu diingat bahwa pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah musyawarah penetapan ganti rugi. Jika pihak yang berhak menolak bentuk atau jumlah ganti rugi, tetapi tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, pihak yang berhak akan dianggap menerima bentuk ganti kerugian.

Proses pengajuan keberatan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Setelah itu, pengadilan negeri akan memutuskan bentuk dan besaran ganti rugi dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak pengajuan keberatan diterima.

Apabila setelah putusan pengadilan negeri keluar ada pihak yang keberatan dalam waktu 14 hari kerja, pihak yang merasa keberatan bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya Mahkamah Agung akan memberikan putusan dalam waktu paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. Keputusan dari pengadilan negeri atau Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum bakal menjadi dasar pembayaran ganti rugi tersebut.

Tips Rumah.com

Setelah pemberian ganti rugi, ada hal penting yang perlu diperhatikan. Pihak yang berhak menerima ganti rugi harus melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan Objek Pengadaan Tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.

Sekarang Anda pasti sudah lebih memahami aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum hingga cara pengajuan keberatan ganti rugi. Untuk Anda yang baru saja mendapatkan ganti rugi karena terkena dampak pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan berencana membeli rumah baru, cek beragam pilihan perumahan di sini.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini