Mengenal Bank Syariah, Panduan Beli, Konsep, Akad, Kelebihan

Tim Editorial Rumah.com
Mengenal Bank Syariah, Panduan Beli, Konsep, Akad, Kelebihan
RumahCom-Bank syariah sudah cukup lama hadir di Indonesia, walaupun tidak semua bank memiliki sistem syariah dalam perbankan. Kehadiran bank syariah telah memberikan nuansa lain dalam dunia perbankan, karena berbeda dengan bank konvensional, bank syariah menerapkan hukum Islam seperti transaksi rumah syariah.
Layanan bank syariah sudah setara dengan layanan bank konvensional. Kini, misalnya transaksi seperti jual beli rumah syariah atau pengadaan barang dengan akad syariah sudah menarik banyak minat nasabah. Untuk membantu Anda memahami bank syariah dan mengetahui perbedaannya dengan bank konvensional, artikel ini akan membahas:
  1. Mengenal Bank Syariah
    1. Sejarah Bank Syariah
    2. Konsep dan Prinsip-Prinsip Dasar Bank Syariah
  2. Beli Rumah Melalui Bank Syariah
  3. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
  4. Konsep Operasional pada Bank Syariah
  5. Akad-Akad dalam Transaksi Bank Syariah
  6. Kelebihan Bank Syariah
  7. Kelebihan Bank Konvensional.
Yuk, langsung saja kita simak penjelasan lebih lengkap mengenai bank syariah dalam artikel ini!

1. Mengenal Bank Syariah

Bank syariah berkonsep dasar pembagian untung rugi setara. (Sumber: Unsplash.com)
Sistem perbankan syariah adalah konsep bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Bank memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank. Bank syariah menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif seperti riba dalam transaksi keuangan. Bank menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih variatif.
Perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang terpercaya dan dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai bank syariah, mari kita telusuri arti kata syariah terlebih dahulu. Syariah merupakan hukum dalam Islam yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. Bank syariah merupakan sistem perbankan yang menggunakan hukum Islam. Menurut Globe News Wire, pada tahun 2017 terdapat 505 bank syariah di dunia.

a. Sejarah Bank Syariah

Kegiatan muamalah seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, yang dilakukan dengan akad-akad yang sesuai syariah telah lazim dilakukan umat Islam sejak zaman Rasulullah Saw. Dalam sejarah modern, kesuksesan Mit Ghamr di pakistan dalam membangun lembaga bank syariah pertama pada tahun 1940 memberikan inspirasi bagi umat Muslim di seluruh penjuru dunia, sehingga timbul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern.
Kini, perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar ke banyak negara, bahkan ke negara-negara Barat, seperti Denmark, Inggris, Australia yang berlomba-lomba menjadi Pusat keuangan Islam Dunia (Islamic Financial hub) untuk membuka bank Islam dan Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Bank syariah pertama di Indonesia yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), berdiri pada tanggal 1 November 1991. Per Juni 2015, industri perbankan syariah terdiri dari 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional dan 162 BPRS. Pada akhir tahun 2013, fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan berpindah dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.

b. Konsep dan Prinsip-Prinsip Dasar Bank Syariah

Salah satu hukum Islam yang digunakan oleh bank syariah adalah pembagian bersama untuk sistem untung dan rugi. Hukum syariah melarang adanya pengumpulan bunga dan pembayaran bunga yang dilakukan untuk pemberi pinjaman dan modal. Sistem perbankan syariah pertama kali muncul saat para pelajar muslim mencari cara untuk mengatasi larangan dalam menerima dan membayar bunga.
Mengapa bunga dan riba tidak diperkenankan di bank ini? Riba memiliki pengertian kenaikan atau kelebihan. Dalam hukum Islam, riba tidak diperkenankan karena dikhawatirkan tidak ada perhitungan yang tepat ketika melakukan kenaikan nilai. Bunga dapat diartikan sebagai mengambil sejumlah keuntungan yang berlebih dari dana yang diberikan.
Riba dan bunga memiliki definisi yang mirip dalam hal ini karena memberikan pinjaman dengan bunga akan menjadi riba. Contohnya ketika peminjaman dana dilakukan, terdapat sejumlah bunga yang diberikan oleh pihak bank dan juga harus Anda lunasi. Biaya bunga ini di luar dari dana yang Anda pinjam dari pihak bank.

2. Beli Rumah Melalui Bank Syariah

Jual beli rumah bisa menjadi jawaban dalam menghindari riba pada bunga cicilan. (Sumber: Pexels.com)
Saat akan memutuskan untuk membeli rumah melalui bank syariah Anda mungkin khawatir dengan ketersediaan dana tunai. Jangan khawatir lagi, karena berdasarkan hukum fiqih skema pembelian cicilan rumah diperbolehkan. Tahapan teknis pembelian properti melalui bank ini mungkin berbeda dari satu bank syariah dengan yang lainnya. Anda dapat mengajukan pembiayaan rumah dengan skema murabahah (jual beli dengan cicilan kredit).
Bank syariah dapat menyediakan dana setelah melalui proses akad atau perjanjian dan verifikasi kemampuan finansial nasabah. Bank dapat mencairkan dana dalam jumlah tertentu kepada developer rumah melalui rekening nasabah sebagai pelunasan atas transaksi pembelian bank kepada developer. Sedangkan, sisanya akan dibayarkan oleh nasabah kepada developer sebagai DP dan menjadi faktor pengurang total kewajiban nasabah sebagai pembeli. Selanjutnya, nasabah mencicil ke bank syariah hingga akhir angsuran selesai dan rumah tersebut menjadi milik nasabah.
Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seolah-olah’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Keuntungan tidak diambil dari bunga melainkan margin keuntungan harga jual rumah. Skema pembelian tersebut umum dikenal dengan skema KPR secara Syariah. Segala proses transaksi dilakukan secara adil dengan perjanjian yang ketat antara nasabah dan bank. Sudah paham dengan pembelian properti syariah dan konsepnya?, tidak ada salahnya bagi Anda untuk mulai lihat rekomendasi properti di Depok dengan harga 400-600 juta.

Riba dan bunga memiliki definisi yang mirip dalam hal ini karena memberikan pinjaman dengan bunga akan menjadi riba. Contohnya ketika peminjaman dana dilakukan, terdapat sejumlah bunga yang diberikan oleh pihak bank dan juga harus Anda lunasi. Biaya bunga ini di luar dari dana yang Anda pinjam dari pihak bank.

Sementara itu, ada beberapa ajaran Islam yang digunakan oleh bank syariah. Contohnya murabahah yang paling umum dipakai. Pada murabahah dijelaskan berapa biaya komoditas dan keuntungan yang nantinya akan diterima. Murabahah bukan untuk meminjamkan uang dengan bunga, tetapi lebih cenderung pada penjualan dengan laba. Sistemnya akan seperti bank membeli komoditas sesuai dengan permintaan klien, kemudian menjualnya berdasarkan harga yang ditentukan disertai dengan laba.

Aturan lain dalam agama Islam yang digunakan di bank syariah ialah mudarabah. Sekilas mungkin pelafalan antara murabahah dan mudarabah terlihat sama, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Mudarabah merupakan bentuk kemitraan ketika satu pihak menyediakan dana (dalam hal ini ialah bank) dan pihak lainnya menyediakan keahlian (yaitu Anda sebagai klien atau nasabah). Sistem bagi hasil keuntungannya nanti akan ditentukan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak.

Perjanjian yang dibuat oleh bank syariah dengan nasabah harus dibuat dengan jelas. Apabila terdapat syarat dan ketentuan yang meragukan dari transaksi, hal itu tidak dapat dilaksanakan oleh pihak bank syariah. Syarat dan ketentuan juga harus dibuat dengan baik dan dijelaskan dengan rinci pada saat perjanjian dibuat oleh kedua pihak, yaitu Anda dan pihak bank syariah).

3. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Ada perbedaan dalam sistem transaksi bank syariah dan bank konvensional. (Foto: Pixabay)
Bank syariah dan bank konvensional memiliki konsep yang amat berbeda dalam sistem transaksi, operasional, dan sumber keuntungannya. Untuk memahaminya dengan lebih jelas, berikut ini adalah tabel perbedaan kedua jenis bank tersebut:
Sistem Transaksi
  • Sistem transaksi bank berdasarkan komisi yang sesuai dengan pedoman syariah.
  • Bank dapat memberikan layanan atau fasilitas pembiayaan kepada nasabah.
  • Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah tidak dikenakan bunga tetapi bank berhak memulihkan dana sesuai dengan jumlah yang telah ditentukan.
  • Bank konvensional memiliki sistem transaksi yang membagi penghasilan berdasarkan komisi.
  • Penghasilan bank juga didapatkan melalui bunga atas pembayaran pinjaman bank.
  • Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah akan dikenakan bunga tambahan.
Sistem Operasional
  • Tidak menjadikan uang sebagai komoditas, meskipun dipakai sebagai media untuk pertukaran dan penyimpanan nilai.
  • Perjanjian merupakan hal yang wajib ada dalam melakukan pertukaran barang atau jasa di bank syariah.
  • Pencairan dana dapat dilakukan berdasarkan perjanjian yang biasanya disebut juga dengan murabahah, istina, dan salam.
  • menggunakan uang sebagai komoditas, selain sebagai nilai tukar dan nilai simpan.
  • Uang dapat memiliki nilai yang lebih tinggi dari nominalnya.
  • Pada saat keuangan tunai (cash finance), keuangan berjalan (running finance), dan keuangan modal kerja (working capital finance) disalurkan, bank konvensional tidak melakukan perjanjian untuk pertukaran barang dan jasa.
Sumber Pemasukan atau Keuntungan
  • Diperoleh melalui kontrak penjualan ataupun kontrak sewa (leasing contract).
  • Bank syariah juga memperoleh laba dari perdagangan barang ataupun penyediaan jasa.
  • Bank syariah melakukan pembagian dasar untuk keuntungan dan kerugian yang diterima.
  • Berasal dari bunga yang diberlakukan sesuai dengan peraturan.
  • Bank konvensional mendapatkan keuntungan dari nilai waktu sebagai dasar untuk membebankan bunga atas modal yang disediakan.
  • Pendapatan lain bank konvensional juga berasal dari biaya penalti apabila nasabah melakukan keterlambatan dalam pembayaran pinjaman.
Tabel 1. Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional.

4. Konsep Operasional pada Bank Syariah

Konsep muharabah dan mudarabah menjadi praktik paling umum. (Sumber: Pexels.com)
Sementara itu, ada beberapa ajaran Islam yang digunakan oleh bank syariah. Contohnya murabahah yang paling umum dipakai. Pada murabahah dijelaskan berapa biaya komoditas dan keuntungan yang nantinya akan diterima. Murabahah bukan untuk meminjamkan uang dengan bunga, tetapi lebih cenderung pada penjualan dengan laba. Sistemnya akan seperti bank membeli komoditas sesuai dengan permintaan klien, kemudian menjualnya berdasarkan harga yang ditentukan disertai dengan laba.
Aturan lain dalam agama Islam yang digunakan di bank syariah ialah mudarabah. Sekilas mungkin pelafalan antara murabahah dan mudarabah terlihat sama, padahal keduanya memiliki pengertian yang berbeda. Mudarabah merupakan bentuk kemitraan ketika satu pihak menyediakan dana (dalam hal ini ialah bank) dan pihak lainnya menyediakan keahlian (yaitu Anda sebagai klien atau nasabah). Sistem bagi hasil keuntungannya nanti akan ditentukan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak.
Perjanjian yang dibuat oleh bank syariah dengan nasabah harus dibuat dengan jelas. Apabila terdapat syarat dan ketentuan yang meragukan dari transaksi, hal itu tidak dapat dilaksanakan oleh pihak bank syariah. Syarat dan ketentuan juga harus dibuat dengan baik dan dijelaskan dengan rinci pada saat perjanjian dibuat oleh kedua pihak, yaitu Anda dan pihak bank syariah.

Tips Rumah.com

Bank syariah dapat menjadi pilihan untuk Anda yang ingin menghindari riba.

5. Akad-Akad dalam Transaksi Bank Syariah

Perjanjian atau akad harus menguntungkan kedua belah pihak nasabah dan bank. (Sumber: Pexels.com)
Berikut ini adalah akad atau perjanjian dalam transaksi pada bank syariah:
  • Wadiah, Akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang.
  • Mudharabah, Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau bank syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
  • Musyarakah, Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana masing-masing.
  • Murabahah, Akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
  • Salam, Akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
  • Istisna’, Akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (shani’).
  • Ijarah, Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
  • Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik, Akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
  • Qardh, Akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.

6. Kelebihan Bank Syariah

Sistem tanggungan kerugian bersama dapat menjadi keuntungan yang tidak didapat di bank konvensional. (Sumber: Pexels.com)
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa Anda temui dalam sistem Perbankan Islam. Pertama, peminjaman uang yang tidak dikenakan bunga akan mengurangi beban Anda sebagai nasabah bank syariah. Anda juga dapat mengetahui hukum Islam mengenai perbankan melalui bank syariah. Selanjutnya, jika Anda membuka tabungan di bank syariah, rekening tersebut merupakan akun investasi untuk laba, bukan bunga. Hal ini diatur berdasarkan aturan mudarabah yang memiliki tujuan untuk mengembalikan investasi yang ada.

7. Kelebihan Bank Konvensional

Bank konvensional masih menjadi pilihan utama karena lebih banyak dikenal. (Sumber: Pexels.com)
Bank konvensional lebih mudah ditemukan dan lebih familiar di antara masyarakat dibandingkan dengan bank syariah. Bank konvensional tidak menggunakan hukum agama untuk sistem perbankan. Aturan yang digunakan oleh bank konvensional disesuaikan dengan sistem yang sudah berlaku. Inilah yang membedakan bank konvensional dengan bank syariah.
Setelah Anda memahami dengan lebih jelas perbedaan dan keunggulannya, apakah Anda tertarik untuk beralih ke sistem perbankan islam?. Anda juga bisa mulai mempertimbangkan untuk mengajukan pembelian properti dengan skema pembiayaan syariah. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk memulainya.
Ajukan KPR agar tidak ditolak bank. Simak video berikut untuk mengetahui jurus nego dengan Bank yang benar!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Pencarian Agen

Hubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan Anda

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini