RumahCom – Selama ini, Anda tentu mengenal adanya Hukum waris, yaitu suatu cara penyelesaian perhubungan hukum dalam masyarakat, yang melahirkan sedikit banyak kesulitan sebagai akibat dari meninggalnya seseorang. Berkaitan dengan peristiwa waris, apabila syarat-syarat waris tidak terpenuhi, maka tidak ada pembagian harta waris.
Namun, meskipun syarat-syarat waris terpenuhi, tidak berarti harta waris dapat langsung dibagikan. Sebagai contoh, keberadaan ahli waris yang masih hidup merupakan salah satu syarat untuk mewarisi harta, Jika syarat hidupnya ahli waris tidak terpenuhi, maka pembagian harta waris juga tetap tidak bisa dilakukan.
Dengan demikian, selain rukun waris, untuk dapat terjadinya pembagian harta waris, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Jadi, sebelum membagi harta warisan, terdapat beberapa hal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh ahli waris. Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain. Setelah jelas harta warisannya, para ahli waris harus menyelesaikan beberapa kewajiban yang mengikat muwaris.
- Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan
- Dasar Hukum Aturan Pembagian Warisan
- Syarat dan Ketentuan Pembagian Warisan
- Aturan Jika Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan
Mengenal BPHTB Waris, Temukan Penjelasan Selengkapnya di Sini!
Simak selengkapnya di sini!
Kewajiban yang Harus Dipenuhi Ahli Waris Sebelum Harta Warisan Dibagikan

Setiap harta yang ditinggalkan oleh pemiliknya atau pewaris bisa menjadi milik ahli waris. Meski begitu, harta yang ditinggalkan tidak bisa langsung dibagikan begitu saja. Itu karena belum tentu setiap harta yang tertinggal telah terbebas dari hak-hak orang lain dan hak pewaris. Ada beberapa kewajiban yang perlu dilakukan oleh ahli waris sebelum harta warisan dibagikan:
1. Menyelesaikan Urusan Jenazah
Apabila pewaris telah meninggal dunia, maka harta warisan yang ditinggalkan harus dikeluarkan untuk pengurusan jenazah pewaris. Mulai dari pengurusan biaya sakit, memandikan, mengkafani, menshalatkan, hingga dikubur. Seluruh biaya tersebut diambil dari harta warisan yang ada.
2. Melunasi Utang
Kewajiban melunasi utang dilakukan oleh orang yang berhutang. Orang lain tidak mempunyai kewajiban untuk melunasi utang si pewaris. Karenanya, keluarga memiliki kewajiban sebatas untuk melaksanakan pembayaran utang saja.
Biayanya bisa diperoleh dari harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Apabila hartanya kurang, keluarga tidak berkewajiban melunasi utangnya karena keluarga hanya mempunyai kewajiban moral semata.
3. Wasiat Pewaris
Wasiat adalah pernyataan untuk melaksanakan sesuai keinginan pewaris setelah ia wafat. Jika pewaris memiliki wasiat atau pernah bernadzar semasa hidupnya, maka ahli waris wajib untuk memenuhi wasiat tersebut.
Dalam agama Islam, besaran wasiat yang diperbolehkan adalah maksimal sepertiga dari harta yang ditinggalkan. Tiga kewajiban tersebut wajib dilakukan secara berurutan. Ahli waris tidak boleh membagikan harta warisan sebelum ketiga kewajiban ini selesai dilakukan.
Itulah kewajiban-kewajiban ahli waris yang harus dipenuhi sebelum harta warisan dibagikan. Sama halnya saat membeli rumah ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli. Jika Anda sedang berencana membeli rumah kawasan Cilegon bisa menjadi referensi Anda. Cek di sini pilihannya!
Dasar Hukum Aturan Pembagian Warisan

Dalam hukum Islam, ahli waris ditentukan oleh dua hal. Yakni, terdapat hubungan pertalian darah dan terdapat hubungan pernikahan. Pada Pasal 174 KHI diatur mengenai kelompok-kelompok ahli waris. Mereka terdiri dari yang berdasarkan hubungan darah, golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Sementara golongan perempuan yakni ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. Kemudian, menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda. Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda. Janda atau duda memiliki arti cerai mati.
Sementara berdasarkan hukum Perdata, ada dua golongan yang disebut sebagai ahli waris, yakni:
- Mereka yang ditunjuk oleh pewaris atau diberikan wasiat.
- Orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris dan terikat perkawinan.
Dalam kelompok yang mempunyai hubungan darah, pada KUHPerdata dibagi ke dalam empat golongan:
- Golongan I: Suami/isteri yang hidup terlama dan anak keturunannya.
- Golongan II: Orang tua dan saudara kandung.
- Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris.
- Golongan IV: Paman dan bibi pewaris, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam.
Syarat dan Ketentuan Pembagian Warisan

Tata cara pembagian warisan menurut Surat Al-Quran An-Nisa adalah nisbahnya meliputi setengah (1/2), seperempat (1/4) , seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3) dan seperenam (1/6). Berikut penjelasannya!
1. Setengah (1/2)
Ashhabul furudh mendapat setengah (1/2) adalah sekelompok laki-laki dan empat perempuan. Ini termasuk suami, anak perempuan, keponakan laki-laki, saudara kandung, dan saudara perempuan dari pihak ayah.
2. Seperempat (1/4)
Para ahli waris berhak atas seperempat harta peninggalan seorang ahli waris yang hanya mempunyai dua suami istri.
3. Seperdelapan (1/8)
Pewaris seperdelapan harta warisan adalah istrinya. Seorang istri mewarisi harta suaminya, baik dia memiliki anak atau cucu dari rahimnya atau dari rahim istri lain.
4. Dua pertiga (2/3)
Ahli waris dari dua pertiga harta adalah empat orang wanita. Ahli waris ini termasuk anak perempuan kandung, keponakan laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan kandung.
5. Sepertiga (1/3)
Hanya dua ahli waris dari sepertiga harta warisan adalah ibu dan dua saudara kandung dari ibu yang sama.
6. Seperenam (1/6)
Ada 7 ahli waris yang berhak atas seperenam harta warisan sebagai ayah, kakek, ibu, cucu, anak laki-laki, saudara perempuan kandung dari ayah, nenek, saudara laki-laki dan ibu. kakak perempuan.
Cara pelaksanaan pembagian warisannya adalah dengan cara menentukan dan mengidentifikasi ahli waris yang ada. Kemudian menentukan di antara mereka yang termasuk :
- Ahli warisnya yang meninggal;
- Ahli waris yang terhalang karena sebab-sebab tertentu, seperti membunuh, perbedaan agama, dan menjadi
- Ahli waris yang terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan yang meninggal;
- Ahli waris yang berhak mendapatkan
Tips Rumah.com
Hal pertama yang perlu dilakukan saat membagi harta warisan adalah menentukan harta warisan itu sendiri, yakni harta pribadi dari orang yang meninggal, bukan harta orang lain.
Aturan Jika Ahli Waris Meninggal Sebelum Warisan Dibagikan

Dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup.
Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata. Dalam Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan bahwa para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan.
Bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Pada dasarnya, pembagian waris itu harus adil, meskipun tidak setiap orang mendapat bagian yang sama.
Pembagian waris itu seharusnya dilakukan dengan adil, artinya pembagian waris dilakukan sesuai dengan hukum waris yang digunakan dan ujungnya adalah untuk kesejahteraan bersama.
Apabila Anda merasa bahwa hak selaku ahli waris tidak terpenuhi, atau dalam hal ini adanya ketidakadilan dalam pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris, maka Anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Anda dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 834 KUHPerdata bahwa tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan penguasaannya.
Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya. Dalam Pasal 188 KHI pun dijelaskan bahwa bila ada di antara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.