Mengenal KJPP alias Kantor Jasa Penilai Publik

Tim Editorial Rumah.com
Mengenal KJPP alias Kantor Jasa Penilai Publik
RumahCom – Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya. Aturan mengenai KJPP tertuang jelas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2008 Tentang Jasa Penilai Publik. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, sehingga diperlukan penilai publik dan KJPP yang profesional dan independen.
Berdasarkan definisinya, penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari menteri untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau penilai eksternal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang. Lebih lengkap mengenai KJPP, akan dibahas Rumah.com dalam poin sebagai berikut.
  1. Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik?
  2. Peran dan Wewenang KJPP
    1. Peran KJPP dalam Jual Beli Tanah dan Rumah
    2. Wewenang Utama KJPP
  3. Manfaat Menggunakan Layanan Jasa KJPP
    1. Penilaian Lebih Terukur dan Akurat
    2. Menilai dengan Dasar Hukum
    3. Menyelesaikan Sengketa Apabila Terjadi

1. Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik?

KJPP memiliki dua garis besar bidang jasa penilaian yakni bidang jasa penilaian properti dan bidang jasa penilaian bisnis. Sumber: Pixabay - Sozavisimost
Apa itu KJPP atau Kantor Jasa Penilai Publik? Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125 Tahun 2008 Tentang Jasa Penilai Publik, Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP adalah badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari menteri sebagai wadah bagi penilai publik dalam memberikan jasanya. KJPP memiliki dua garis besar bidang jasa layanan penilaian yakni bidang jasa penilaian properti dan bidang jasa penilaian bisnis.
Dalam Pasal 2 PMK 125 Tahun 2008, dijelaskan bahwa bidang jasa penilaian properti sebagaimana dimaksud mencakup:
  • tanah dan bangunan beserta kelengkapannya, serta pengembangan lainnya atas tanah;
  • instalasi dan peralatan yang dirangkai dalam satu kesatuan dan/atau berdiri sendiri yang digunakan dalam proses produksi;
  • alat transportasi, alat berat, alat komunikasi, alat kesehatan, alat laboratorium dan utilitas, peralatan dan perabotan kantor, dan peralatan militer;
  • pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan;
Sedangkan pada bidang jasa penilaian bisnis, KJPP dapat melakukan pekerjaan untuk entitas bisnis, penyertaan, surat berharga termasuk derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan, aktiva tidak berwujud, kerugian ekonomis yang diakibatkan oleh suatu kegiatan atau peristiwa tertentu (economic damage) untuk mendukung berbagai tindakan korporasi atau atas transaksi material, serta opini kewajaran.
KJPP yang merupakan kepanjangan dari Kantor Jasa Penilai Publik merupakan badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam memberikan jasanya. Mau punya rumah yang didukung fasilitas publik yang lengkap di Bintaro? Cek pilihan rumahnya dengan harga di bawah Rp1 M di sini!

2. Peran dan Wewenang KJPP

KJPP juga bisa memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan penilaian seperti jasa agen properti dan pengawasan pembiayaan proyek. Sumber: Pixabay - Mohamed_hassan
Pada praktiknya, selain bisa melakukan penilaian terhadap bidang jasa penilaian properti dan bidang jasa penilaian bisnis, pihak penilai publik dari KJPP juga dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. Diantaranya adalah konsultasi pengembangan properti, desain sistem informasi aset, pengelolaan properti, studi kelayakan usaha, jasa agen properti, serta pengawasan pembiayaan proyek. Lantas apa saja peran dari KJPP?

1. Peran KJPP dalam Jual Beli Tanah dan Rumah

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, layanan yang bisa diberikan KJPP adalah jasa penilaian terhadap properti. Dalam hal ini, umumnya KJPP telah bekerjasama secara khusus dengan bank yang membutuhkan jasa penilaian. Pada praktiknya, penilai independen ini bertugas melakukan penilaian untuk berbagai macam pengajuan aplikasi, seperti multiguna, take over KPR dan top up KPR. Penilaiannya yang lebih objektif biasanya membuat biaya yang harus dibayar cukup tinggi.
Dasar hukum penilaian (appraisal) yang dilakukan KJPP pun tidak sembarangan. Semuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 yang menjelaskan seorang penilai melakukan proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaanya. Dan seorang penilai wajib mematuhi Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI). Terdapat wadah pemberi jasa penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai badan usaha yang telah mendapatkan izin operasional dari menteri.
Di lain sisi, peran penilai publik dari KJPP adalah untuk menghitung nilai obyek kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum serta kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya. Berbagai definisi maupun penjelasan mengenai penilai pertanahan ini akhirnya menyimpulkan kalau pengadaan tanah sangat bergantung dari kompetensi dan kemampuan seorang penilai pertanahan dalam menghitung penilaian obyek pengadaan tanah.

2. Wewenang Utama KJPP

Sebagai informasi, data Ditjen Pengadaan Tanag dan Pengembangan Pertanahan menyebut Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang berlisensi ada sebanyak 96 kantor serta untuk penilai pertanahan sebanyak 295 orang penilai. Hingga akhir Maret 2021, belum semua penilai pertanahan aktif dalam kegiatan pengadaan tanah sehingga hal ini perlu terus didorong untuk mempercepat proses penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum.
tanggung jawab perusahaan jasa penilai hanya sebatas waktu dan tempat pelaksanan penilaian, dimana setelah melakukan penilaian dan telah dikeluarkan laporan maka tanggung jawab perusahaan jasa penilai terhadap aktiva dan laporan selain yang terjadi setelah waktu dan tempat yang tercantum dalam laporan sudah bukan tanggung jawab dari perusahaan jasa penilai lagi.7 Hal-hal yang terjadi setelah penilaian oleh jasa penilai publik bukan lagi tanggung jawab penilai dan penilai hanya dapat dipertanggungjawabkan atas hasil penilaian pada waktu, tempat, objek sesuai yang terdapat pada laporan hasil penilaian yang dibuat oleh perusahaan jasa penilai tersebut.

Tips Rumah.com

Pada praktiknya, selain bisa melakukan penilaian terhadap bidang jasa penilaian properti dan bidang jasa penilaian bisnis, pihak penilai publik dari KJPP juga dapat memberikan jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penilaian.

3. Manfaat Menggunakan Layanan Jasa KJPP

KJPP mempunyai tanggung jawab untuk menentukan nilai agunan dari suatu benda yang dijadikan objek hak tanggungan. Sumber: Pixabay - Geralt
Dalam kaitannya dengan proses jasa penilaian properti, menggunakan jasa KJPP menawarkan banyak manfaat. Salah satunya adalah KJPP mampu menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa hasil penilaian telah dibuat berdasarkan pada perkembangan terakhir dari praktek dan teknis penilaian serta peraturan perundang-undangan.
Di lain sisi, KJPP juga bisa diandalkan dalam menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam hubungan profesional dan bisnis. Termasuk tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin, maupun untuk digunakan sebagai informasi untuk keuntungan pribadi penilai atau pihak ketiga (kecuali diatur lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku). Berikut tiga hal lain dari manfaat menggunakan layanan jasa KJPP.

1. Penilaian Lebih Terukur dan Akurat

Melansir penjelasan Diponegoro Law Review, penilaian aset secara tepat sangat diperlukan dalam dunia perbankan. Kesalahan atau ketidakakuratan dalam menilai suatu properti akan mengakibatkan beberapa masalah dalam rangka likuidasi/lelang maupun dalam penghitungan penyisihan aktiva produktif.
Dalam rangka likuidasi aset atau agunan, terdapat suatu kecenderungan nilai pasarnya lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya. Hal ini dapat merugikan bank karena bank harus menjual maupun melepaskan aset tersebut dengan harga yang relatif murah, sehingga tidak akan dapat menutupi kewajiban yang ada.

2. Menilai dengan Dasar Hukum

Appraiser sebagai pihak ketiga, dalam hal ini KJPP, mempunyai tanggung jawab untuk menentukan nilai agunan dari suatu benda yang dijadikan objek hak tanggungan. Dalam menentukan nilai agunan tersebut ada beberapa aspek yang dapat dilihat seperti apa status tanahnya, berapa luas bangunan, bagaimana letak dan batas objek, dan sebagainya.
Adapun penilaian yang dilakukan KJPP berpegang teguh pada aturan berlaku dan di bawah naungan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yang ditinjau langsung oleh Dewan Penilai. KJPP juga bertanggungjawab atas Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI).

3. Menyelesaikan Sengketa Apabila Terjadi

Penyelesaian yang dilakukan oleh KJPP yang melakukan penilaian terhadap tanah dan bangunan apabila terjadi sengketa yaitu:
  1. Menggunakan penilaian melalui penyesuaian khusus yang diatur dalam SPI 2013
  2. Melakukan beberapa kali survei objek penilaian, survei pendahuluan terhadap lingkungan sekitar supaya pada saat akan melakukan penilaian dapat diketahui objek yang akan dinilai berpenghuni atau tidak berpenghuni. Jika tidak berpenghuni, maka penilai dapat meminta data pendukung pemilik objek kepada pengguna jasa penilai.
  3. Dalam hal terdapat sebuah hambatan yang menimbulkan ancaman kehilangan nyawa, terluka dan sebagainya, maka penilai dari KJPP dapat menolak untuk melakukan penilaian terhadap aset tanah dan bangunan nasabah tersebut namun hal ini harus dijelaskan dalam sebuah laporan penilaian yang nantinya akan diserahkan kepada pemberi tugas, misalnya bank.
Jika Anda belum akrab dengan investasi tanah, simak syarat tanah yang layak dijadikan investasi berikut ini.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini