Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Syarat Pinjam Uang

Tim Editorial Rumah.com
Koperasi Simpan Pinjam: Pengertian dan Syarat Pinjam Uang
RumahCom – Banyak masyarakat awam yang mengartikan lembaga keuangan yakni koperasi simpan pinjam sama halnya dengan bank. Yakni menghimpun dan menyalurkan dana untuk membantu taraf hidup masyarakat umum. Padahal, koperasi simpan pinjam berperan sebagai badan usaha yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Dengan adanya koperasi simpan pinjam, masyarakat memiliki fasilitas penyimpanan dana atau tabungan dan pemberian pinjaman (kredit). Koperasi simpan pinjam dapat dikatakan sebagai jembatan atau perantara bagi masyarakat kelas menengah bawah yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Simak secara lengkap tentang koperasi simpan pinjam, mulai dari pengertian dan peran, hingga fungsi yang perlu Anda ketahui.
  1. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
  2. Peran Koperasi Simpan Pinjam
  3. Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
    1. Memberi Pinjaman Bunga Rendah
    2. Memudahkan Pinjaman Tanpa Agunan
    3. Membantu Anggota Meningkatkan Usahanya
  4. Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam

1. Pengertian Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam. Sumber: Wikipedia
Merujuk Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota dan calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
Pasal 3 menyebutkan, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dan kekuatan hukum bagi koperasi untuk melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam, baik sebagai salah satu kegiatan usaha koperasi. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi dan banyak manfaat yang diperolehnya dalam rangka meningkatkan modal usaha para anggotanya. Hal itu terlihat akan kenyataan bahwa koperasi yang sudah berjalan pada umumnya juga melaksanakan usaha simpan pinjam.
Saat ini, banyak koperasi simpan pinjam juga menawarkan produk dengan akad syariah. Mau punya rumah yang harganya terjangkau, bahkan ada juga yang menggunakan pembiayaan syariah di Sawangan, Depok, dengan harga di bawah Rp500 jutaan? Cek pilihan rumahnya di sini!

2. Peran Koperasi Simpan Pinjam

Fungsi koperasi berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional. Sumber: Merchant Maverick
Merujuk Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, secara garis besar fungsi dan peran koperasi adalah sebagai berikut:
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Tak pelak, peran koperasi simpan pinjam sangat penting di tengah masyarakat terutama dalam proses berlangsungnya perekonomian. Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam ini sangat dibutuhkan oleh para anggota koperasi dan banyak manfaat yang diperolehnya dalam rangka meningkatkan modal usaha para anggotanya.

Tips Rumah.com

Pasal 3 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko. Sumber: Co-operative News
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1995, kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam. Pada praktiknya, Sisa Hasil Usaha yang diperoleh Koperasi Simpan Pinjam setelah dikurangi dana cadangan, dipergunakan untuk:
  1. dibagikan kepada anggota secara berimbang berdasarkan jumlah dana yang ditanamkan sebagai modal sendiri pada koperasi dan nilai transaksi;
  2. membiayai pendidikan dan latihan serta peningkatan ketrampilan;
  3. insentip bagi Pengelola dan karyawan;
  4. serta keperluan lain untuk menunjang kegiatan koperasi.
Di samping itu, koperasi simpan pinjam berfungsi besar pada kegiatan usaha anggotanya diantaranya sebagai berikut.

1. Memberi Pinjaman Bunga Rendah

Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, koperasi simpan pinjam dapat memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya, koperasi lain dan atau anggotanya. Keuntungannya, bunga yang dipatok saat mengajukan pinjaman ke koperasi simpan pinjam relatif rendah. Angkanya sendiri bervariasi, mulai dari 7 persen per tahun, 8,5 persen per tahun, ataupun 20 persen per tahun. Kondisinya berbeda menyesuaikan jenis pinjaman yang diajukan.

2. Memudahkan Pinjaman Tanpa Agunan

Sebagai penghimpun dana masyarakat walaupun dalam lingkup yang terbatas, kegiatan Usaha Simpan Pinjam memiliki karakter khas, yaitu merupakan usaha yang didasarkan pada kepercayaan dan banyak menanggung resiko.Oleh karena itu pengelolaan harus dilakukan secara profesional dan ditangani oleh pengelola yang memiliki keahlian dan kemampuan khusus, dengan dibantu oleh sistem pengawasan internal yang ketat.
Selain bunga yang rendah, anggotanya juga dimudahkan dengan skema tanpa agunan atau jaminan saat meminjam dana. Tentunya hal ini akan menguntungkan anggota yang tengah merintis usaha kecil menengah alias UKM.

3. Membantu Anggota Meningkatkan Usahanya

Sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dikatakan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Sementara pada Pasal 4, dikatakan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, serta berperan aktif dalam upaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

4. Syarat Pinjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam

Untuk mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam, terlebih dahulu masyarakat harus menjadi anggota terdaftar. Sumber: Amazon
Jika ingin mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam, terlebih dahulu masyarakat harus menjadi anggota terdaftar yang memenuhi syarat administrasi. Kendati demikian, menjadi anggota koperasi simpan pinjam sangat mudah, yakni hanya perlu memenuhi syarat dan melampirkan dokumen berikut ini:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mengisi formulir pengajuan pinjaman dana
  • Menyerahkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga
  • Melampirkan slip gaji
  • Menyerahkan fotokopi bukti pembayaran PBB atau fotokopi rekening listrik
  • Melampirkan proposal pengajuan pinjaman dana, berisi tujuan penggunaan dana yang didapat nantinya
Setelah menjadi anggota aktif, maka masyarakat bisa mengajukan pinjaman di koperasi simpan pinjam. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kelebihan meminjam dana di koperasi simpan pinjam disbanding lembaga keuangan lainnya adalah bunga pinjaman yang rendah, tidak ada sita agunan, dan dana yang dicairkan murni bertujuan demi membantu meningkatkan usaha anggotanya.
Guna memudahkan masyarakat dalam mencari koperasi simpan pinjam yang aman dan resmi diakui di Indonesia, silakan cek daftarnya di laman Data Koperasi – Kementerian Koperasi dan UKM.
Kenali prosedur dan panduan mengurus IMB dengan mudah melalui video yang informatif berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini