KPR Rumah Bekas: Cara Pengajuan Hingga Proses Pembeliannya

Tim Editorial Rumah.com
KPR Rumah Bekas: Cara Pengajuan Hingga Proses Pembeliannya
RumahCom – Beli rumah bekas lewat KPR cukup banyak dipilih sebagian orang, meskipun ada banyak kelebihan menempati perumahan baru. Di sisi lain, rumah seken memang punya karakteristik unik. Syarat KPR rumah bekas dan langkahnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan membeli rumah baru.
Keuntungan membeli rumah bekas, misalnya beberapa penjual menawarkan hunian siap tinggal yang sudah dilengkapi dengan perabotan di dalamnya. Banderol harga yang ditawarkan pun tak selalu mengikuti harga pasaran. Tak heran jika banyak investor yang tertarik berinvestasi pada rumah seken. Sebab dengan melakukan sedikit renovasi bangunan, mereka bisa menjual kembali dengan harga lebih tinggi.
Akan tetapi, pembelian rumah bekas harus dilakukan secara cermat, terlebih jika beli lewat KPR rumah bekas atau Kredit Pemilikan Rumah. Ini tipsnya:
  1. Keunggulan dari KPR Rumah Bekas
  2. Persiapkan KPR Rumah Bekas dengan Matang
  3. Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas
    1. Tentukan Rumah dan Cari Tahu Harganya
    2. Pilih Penyedia Layanan KPR
    3. Tahap Appraisal (Proses Penilaian)
    4. Proses Surat Perjanjian Kredit
    5. Tahap Akad Kredit Rumah
  4. 7 Tips Membeli KPR Rumah Bekas
    1. Menghitung Kemampuan Angsuran
    2. Cek Kondisi Properti
    3. Mulai Mengajukan KPR
    4. Pengecekan Dokumen dan Legalitas
    5. Siapkan Dana Ekstra
    6. Tawar-menawar dengan Pemilik Rumah
    7. Momen Penilaian Agar KPR Disetujui
  5. Syarat dan Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas

1. Keunggulan dari KPR Rumah Bekas

KPR rumah bekas merupakan solusi bagi Anda yang ingin segera memiliki hunian (sumber:Pixabay)
KPR merupakan langkah yang banyak dilakukan untuk memiliki rumah, termasuk KPR rumah bekas. Bagi Anda yang ingin segera memiliki hunian dengan tabungan yang masih minim, tentu KPR menjadi solusi. Tidak hanya untuk rumah baru, Anda juga dapat mengajukan KPR rumah bekas apabila Anda memenuhi persyaratan.
Selain itu, dengan menggunakan fasilitas KPR rumah bekas menyiasati tenor cicilan sesuai dengan kemampuan Anda. Membeli rumah bekas memang harus lebih berhati-hati, jangan khawatir! Dengan mengikuti KPR rumah bekas, pihak bank akan membantu Anda mengecek legalitas dari rumah tersebut. Anda tertarik mengikuti program KPR rumah bekas?

2. Persiapkan KPR Rumah Bekas dengan Matang

Sebelum mengajukan KPR rumah bekas, Anda harus mempersiapkannya dengan matang. (Sumber:Pexels)
Sebelum Anda mengambil keputusan untuk mengajukan KPR rumah bekas, persiapkanlah dengan matang. Terutama kesiapan dalam segi finansial, karena dengan mengikuti program KPR Anda terikat angsuran selama beberapa tahun ke depan tergantung pilihan tenor Anda. Umumnya, bank menerapkan batas maksimal jumlah angsuran pembelian rumah, yaitu 30%.
Selain itu KPR rumah bekas memiliki aturan kewajiban untuk membayar DP rumah tersebut minimal 5% yang harus dibayarkan kepada pemilik rumah sebelumnya atau penjual. Jadi pastikan dana Anda mencukupi, untuk mengangsur KPR tersebut. Tentunya Anda juga harus menyiapkan berbagai macam dokumen yang diperlukan untuk mengajukan KPR rumah bekas. Jika Anda sedang mencari hunian idaman, berikut daftar properti di Yogyakarta di bawah Rp1 Miliar.

3. Tahap Pengajuan KPR Rumah Bekas

Terdapat beberapa tahapan proses mengajukan KPR rumah bekas. (Sumber:Pixabay)
Ingin mengajukan KPR rumah bekas? Ada beberapa tahapan yang harus Anda lewati untuk mengajukan KPR rumah bekas.

1) Tentukan Rumah dan Cari Tahu Harganya

Tahapan pertama dari KPR rumah bekas adalah menentukan rumah yang Anda inginkan. Carilah rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda berdasarkan lokasi atau bentuk bangunan. Setelah itu Anda dapat menanyakan harga dari rumah tersebut kepada penjual atau pemilik dari rumah tersebut. Jika sudah cocok Anda dapat lanjut ke tahap berikutnya.

2) Pilih Penyedia Layanan KPR

Setelah menyeleksi beberapa bank yang punya program KPR rumah bekas, kini saatnya bertAndang langsung untuk bertanya seputar program lebih detail. Bila telah menemukan yang cocok, segera ajukan KPR rumah bekas sebelum rumah incaran direbut orang lain.
Ada baiknya bila berkunjung ke bank pemberi KPR rumah bekas dengan si penjual langsung. Lantaran bank akan meminta sejumlah persyaratan berupa dokumen penting yang harus dibawa. Dokumen ini tentunya milik si penjual, meliputi;
  1. Fotokopi sertifikat rumah
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Fotokopi bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir
  4. Surat kesepakatan jual-beli rumah antara penjual dan pembeli yang ditAndatangani di atas materai

3) Tahap Appraisal (Proses Penilaian)

Proses selanjutnya dalam pengajuan KPR rumah bekas adalah Appraisal, dimana pihak bank melakukan penaksiran nilai properti. Pada proses survei yang dilakukan oleh pihak bank, Anda hanya bisa menunggu dan akan dihubungi oleh pihak bank apabila pengajuan Anda disetujui. Pada proses ini pihak bank akan akan meminta biaya appraisal. Ingat, bank hanya akan membiayai harga rumah 70-80% dari harga rumah bukan sepenuhnya. Sehingga Anda selaku debitur harus menanggung sisa 20% atau 30% dari harga jualnya sendiri.
Selain itu perlu diketahui bahwa harga yang dipatok oleh penjual belum tentu sepenilaian dengan bank. Pada beberapa kasus, bank lebih sering menghargai rumah tersebut di bawah harga yang dibandrol penjual. Jika sudah begini, maka Anda harus rela merogoh kocek lebih dalam lagi untuk melunasi sisa harga jual yang diminta pemilik rumah.

4) Proses Surat Perjanjian Kredit

Setelah melewati proses appraisal, tahap selanjutnya dari KPR rumah bekas yaitu surat perjanjian kredit. Pihak bank akan memberikan surat perjanjian kredit yang didalamnya tercantum biaya kredit, biaya penalti, besaran bunga dan biaya lainnya. Penentuan notaris yang akan mengurus semua legal dokumen juga tercantum didalamnya. Jangan lupa untuk membaca dengan cermat isi dari surat perjanjian kredit (SPK) tersebut dan jangan ragu untuk menanyakan kepada pihak bank.

5) Tahap Akad Kredit Rumah

Inilah akhir dari tahapan KPR rumah bekas yang bisa disebut sejumlah orang sebagai momen paling bahagia. Setelah menempuh perjalanan panjang, akhirnya rumah impian sudah ada di depan mata.
Anda selaku pembeli akan diminta menandatangani dua jenis akad, yaitu akad jual-beli (pembeli dan penjual rumah) dan akad kredit (pembeli rumah dan bank pemberi KPR).
Sebelum melakukan akad kredit, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut;
  • Melunasi biaya KPR dan notaris
  • Meminta penjadwalan penandatangan akad kredit kepada bank dan notaris
  • Menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan NPWP ke notaris. Dalam langkah ini penjual juga harus menyerahkan berkas rumah, seperti sertifikat, IMB, PBB yang asli dan fotokopi ke notaris.
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen tersebut
Ketika menandatangani akad bersama penjual dan petugas bank di hadapan notaris, diwajibkan mengajak serta pasangan (suami/ istri). Jangan lupa membawa KTP dan KK asli yang harus ditunjukkan sebelum menandatangani perjanjian. Setelah hari akad terjadi, bank dalam waktu 3-7 hari akan mengirim sejumlah uang pembelian rumah ke rekening pribadi Anda.
Di samping itu, notaris akan segera memproses balik nama sertifikat rumah yang sebelumnya atas nama penjual menjadi nama Anda.

4. 7 Tips Membeli KPR Rumah Bekas

Tips KPR rumah bekas dapat membantu proses pengajuan tersebut . (Sumber:Pexels)
Membeli lewat KPR rumah bekas, kenapa tidak? Simak beberapa tips membeli KPR rumah bekas yang dapat membantu Anda.

1) Menghitung Kemampuan Angsuran

Sama halnya dengan pembelian rumah baru, untuk rumah bekas Anda perlu menyiapkan uang muka. Besarnya tergantung bank pemberi KPR rumah bekas. Pembayaran uang muka diberikan kepada penjualnya langsung. Selain itu, besarnya angsuran rumah yang diperbolehkan bank maksimal 30% dari penghasilan tetap, di luar tagihan lainnya. Penjumlahan penghasilan ini boleh ditambahkan dengan gaji pasangan Anda atau double income.

2) Cek Kondisi Properti dan Negosiasi

Sebelum membeli rumah bekas, sangat penting untuk datang langsung dan mengecek kondisi bangunan terkini. Melihat properti melalui foto atau video terbilang kurang efektif lantaran jika mengecek langsung, Anda punya daya tawar (negosiasi) dengan si penjual.
Lakukan negosiasi harga apabila ditemukan kekurangan pada bangunan atau akses menuju lokasi. Ada lima tanda kerusakan krusial pada bangunan yang wajib Anda amati, antara lain retak dinding, dinding lembab, ruangan gelap (tanpa jendela atau ventilasi), lokasi buruk, dan suara bising.

3) Mulai Mengajukan KPR

Untuk meminimalisir resiko kesalahpahaman, perlu dibuat surat perjanjian tambahan yang berisi ketetapan harga beserta waktu penempatan properti. Setelah mendapat kesepakatan dengan penjual, saatnya Anda mengajukan pinjaman melalui fasilitas KPR rumah bekas ke bank pilihan Anda. Siapkan berkas persyaratan agar proses persetujuan kredit diproses dengan cepat. Sebagai informasi, pembiayaan bank untuk rumah bekas maksimum 80% dari nilai pasar. Sedangkan plafon pembiayaan biasanya diberikan rentang Rp25 juta hingga Rp3,5 miliar.

4) Pengecekan Dokumen

Ketika proses penilaian (appraisal) bank berlangsung, biasanya pihak bank akan menunjuk notaris untuk mengecek keabsahan surat-surat dan dokumen rumah yang ditinjau. Mulai dari sertifikat tanah, izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB). Pengecekan ini sangat penting supaya Anda terhindar dari resiko penipuan oleh penjual rumah.

5) Siapkan Dana Ekstra

Setiap pembelian properti dengan KPR, Anda harus menyiapkan uang ekstra selain dari jumlah uang muka. Yang pertama, digunakan untuk biaya proses KPR, kemudian mencakup biaya proses transaksi (sekitar 5% dari harga rumah) dan terakhir dana tambahan untuk renovasi rumah sesuai dengan selera pribadi.

6) Tawar-Menawar dengan Pemilik Rumah

Layaknya berbelanja kebutuhan rumah tangga di pasar, Anda juga diperkenankan mengajukan penawaran kepada si penjual. Asal, jangan sampai membuat pemilik rumah ilfeel karena Anda menawar harga yang sangat rendah. Pasca urusan negosiasi rampung, kini saatnya memikirkan berapa uang muka yang harus dilunasi terlebih dahulu sebelum mengisi form aplikasi KPR.

7) Momen Penilaian Agar KPR Disetujui

Jangan mengira tahap pengajuan KPR adalah akhir dari proses. Masih ada langkah lain yang cukup membuat jantung berdegup lebih kencang. Tim analis akan mengunjungi rumah incaran Anda dengan memberi penilaian berdasarkan dua pendekatan umum. Adalah pendekatan harga pasar dan pendekatan biaya.

5. Syarat dan Dokumen Pengajuan KPR Rumah Bekas

Lengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan KPR. (Sumber:Pexels)
Ada beberapa syarat dan dokumen pengajuan KPR rumah bekas. Pastikan semua dokumen dan syarat berikut ini lengkap

Dokumen syarat KPR Standar

  • Usia tidak lebih dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR
  • Fotokopi KTP pemohon
  • Akta nikah atau cerai
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan)
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Dokumen syarat KPR Tambahan untuk Karyawan

  • Slip gaji
  • Surat keterangan dari tempat bekerja
  • Buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir

Dokumen syarat KPR Tambahan untuk Wiraswasta atau Profesional

  • Bukti transaksi keuangan usaha
  • Catatan rekening bank
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • SIUP
  • Surat izin usaha lainnya, seperti Surat Izin Praktik untuk para dokter
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Jika Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai persyaratan KPR, simak video berikut!
Bagaimana penjelasan di atas mengenai KPR rumah bekas, tertarik bukan? Program KPR rumah bekas ini dapat membantu Anda dalam proses kepemilikan rumah. Segara temukan rumah idaman Anda dan lengkapi pula persyaratan yang ditentukan.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini