RumahCom – Bila Anda ingin memiliki rumah impian, salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah dengan memilih KPR Syariah. Kredit Pemilikan Rumah Syariah merupakan salah satu produk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang banyak ditawarkan bank-bank di Indonesia.
Kredit Pemilikan Rumah Syariah akhir-akhir ini menjadi skema pembiayaan rumah yang populer. Banyak orang yang mulai mempertimbangkan masalah bunga cicilan (riba) pada angsuran KPR konvensional. KPR ini dapat menjadi solusi bagi Anda yang mempertimbangkan masalah tersebut. KPR ini berbeda dengan KPR konvensional pada umumnya dan akan dijelaskan dalam artikel ini. Berikut beberapa poin yang akan dibahas:
- Mengenal Kredit Pemilikan Rumah Syariah
- Kredit Pemilikn Rumah Syariah Sebagai Solusi Kepemilikan Rumah Tanpa Bunga dan Riba
- Perbandingan Kredit Pemilikan Rumah Syariah dengan Konvensional
- Ragam Kredit Pemilikan Rumah Syariah atau KPR iB (Islamic Banking)
- Kelebihan dak Kekurangan Kredit Pemilikan Rumah Syariah
- Syarat dan Ketentuan Wajib Calon Debitur
- Bank Penyedia Kredit Pemilikn Rumah Syariah
- Simulasi Kredit Pemilikan Rumah Syariah
- Kredit Pemilikan Rumah Syariah untuk Rumah Subsidi
- Pertanyaan Umum Seputar Kredit Pemilikan Rumah Syariah
Nah, langsung saja yuk simak pembahasan lengkapnya!
Mengenal KPR Syariah
Seperti dijelaskan dalam situs resmi OJK, Pada KPR ini, yang ditransaksikan adalah barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah). Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. KPR ini juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
KPR yang ditawarkan oleh bank syariah menerapkan prinsip syariah yang bebas dari riba. Perbedaan yang paling menonjol antara KPR yang ditawarkan oleh bank konvensional dengan KPR ini terletak pada proses transaksi. Pada KPR konvensional yang dilakukan adalah transaksi uang, sedangkan KPR ini melakukan transaksi barang.
KPR ini tidak menerapkan sistem bunga tetapi menggunakan perhitungan margin, bagi hasil atau ujrah tergantung pada akad yang digunakan. Hal yang menjadi salah satu daya tarik dari KPR ini adalah berbagai jenis akadnya. Jenis akad dalam pembiayaan KPR ini bergantung pada penggunaanya. Secara umum akad dalam pembiayaan KPR ini antara lain: Akad Jual Beli (Murabahah), akad sewa beli (IMBT) dan akad yang berdasarkan kesepakatan kepemilikan porsi (Musyarakah Mutanaqisah).
KPR Syariah Sebagai Solusi Kepemilikan Rumah Tanpa Bunga dan Riba
Salah satu pilihan pembelian rumah secara angsuran adalah dengan memanfaatkan salah satu produk keuangan yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR disediakan oleh bank konvensional atau KPR yang pembiayaannya disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS). KPR ini dapat berupa pembiayaan rumah jangka pendek, menengah, atau panjang guna membiayai pembelian rumah tinggal, baik baru maupun bekas dengan prinsip atau akad murabahah atau dengan akad lainnya.
Selain lebih memudahkan dari sisi cicilan tetap tanpa riba, nasabah KPR ini pun diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir. Sebab bank syariah tidak akan mengenakan biaya penalti seperti bank konvensional. Bunga bank yang naik turun atau fluktuatif tidak ditemui dalam KPR ini. Membeli rumah dengan halal dan angsuran yang adil dapat Anda realisasi dengan KPR ini. Ada banyak pilihan dalam rekomendasi rumah 2 kamar tidur di Depok, Jawa Barat.
Perbandingan KPR Syariah dengan Konvensional
KPR ini secara konsep dasar berbeda dengan KPR Konvensional. Agar lebih jelas, berikut merupakan perbedaan keduanya dalam tabel di bawah ini:
Perjanjian Jual Beli
Skema cicilan dengan dengan bunga.
Akad murabahah atau perjanjian jual beli dan musyarakah atau kepemilikan bertahap
Bunga KPR
Fluktuatif mengikuti perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
Tidak menerapkan sistem bunga atau bebas riba. Bank syariah hanya mengambil keuntungan dari penjualan rumah.
Jangka Waktu Kredit
Tenor panjang pada produk KPR umumnya hingga 20 tahun atau lebih.
KPR ini menerapkan tenor yang lebih pendek, sekitar 10 tahun sampai 15 tahun.
Denda Keterlambatan
Keterlambatan pembayaran cicilan akan dikenakan sanksi oleh pihak bank.
KPR ini tidak menerapkan denda keterlambatan.
Jumlah Cicilan
Besaran cicilan KPR pada KPR konvensional tidak selalu sama.
Margin bank sudah ditentukan sejak awal, sehingga jumlah cicilan akan selalu sama dari awal kredit hingga selesai.
Ragam KPR Syariah atau KPR iB (Islamic Banking)
Di bank syariah juga tersedia berbagai KPR iB (Islamic Banking) yang bisa dipilih sesuai kebutuhan, seperti:
- KPR iB jual beli
- KPR iB sewa
- KPR iB sewa beli, dan
- KPR iB kepemilikan bertahap
Namun diantara keempatnya, yang paling sering ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli dan skema sewa beli. Berikut penjelasan mengenai skema jual beli dan skema sewa beli.
KPR iB dengan skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan karena harga rumah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Skema ini membuat masyarakat tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai.
KPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan masyarakat menyewa rumah yang diinginkan dan bisa dimiliki di akhir masa sewa.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Syariah
Seperti produk pembiayaan lainnya, tentu saja jenis KPR ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Sebagai bahan pertimbangan Anda, berikut tabel kelebihan dan kekurangannya untuk lebih memahami dalam memutuskan skema pembiayaan syariah.
1.
Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia.
Tidak dapat menikmati keuntungan saat bunga bank turun.
2.
Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
Pada keterlambatan tertentu akan tetap dikenakan biaya denda dengan skema tertentu yang jumlahnya lebih besar dari bank konvensional.
3.
Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.
Angka DP (down payment) yang dibutuhkan di awal jumlahnya cukup besar.
4.
Proses lebih tepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
Terkadang persyaratan dan syaratnya lebih banyak yang harus dilengkapi.
Tips Rumah.com
Sebelum mulai memutuskan untuk memilih KPR ini pastikan Anda telah menyiapkan dan mengatur ketersediaan uang muka yang cukup
Syarat dan Ketentuan Wajib Calon Debitur
Meski proses pengajuan KPR ini lebih mudah dengan prinsip Islami, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur, yakni:
- Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
- Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
- Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
- Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
- Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
Bank Penyedia KPR Syariah
Ketika KPR ini mulai diperkenalkan, hanya bank-bank syariah yang memiliki fasilitas ini. Namun ketika KPR ini mulai terkenal, bank umum pun mulai menawarkan fasilitas ini. Antara lain:
- BTN Syariah KPR
Bank BTN merupakan bank yang tenar dengan fasilitas KPR-nya. Awalnya hanya menyediakan KPR konvensional, tapi akhirnya BTN juga menyediakan KPR jenis syariah.
- Bank Syariah Mandiri KPR
Masa pembiayaan yang ditetapkan oleh BSM maksimal 15 tahun. Down payment (DP) yang ditetapkan adalah sesuai ketentuan Bank Indonesia yakni 15% untuk pembelian rumah pertama. Namun nasabah bisa membayar 10% dengan syarat tertentu.
- BNI Syariah KPR
BNI juga memiliki layanan KPR BNI syariah. Sama seperti bank lain, KPR BNI syariah juga memberikan uang muka yang cukup murah.
Sebelum mengambil KPR BNI syariah, calon nasabah dapat melakukan simulasi KPR langsung di situs BNI. Proses pengajuan KPR BNI syariah juga cukup mudah dan cepat.
- BCA Syariah KPR
KPR BCA syariah (dinamakan KPR iB) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip murabahah di mana BCA Syariah membiayai pembelian rumah/apartemen yang diperlukan oleh nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin keuntungan bank yang disepakati. Jangka waktu maksimal pembiayaan adalah 20 tahun.
- BRI Syariah KPR
KPR BRI syariah memiliki jangka waktu hingga 15 tahun dan uang muka yang cukup ringan. Selain itu, calon nasabah juga bebas penalti untuk pelunasan sebelum jatuh tempo.
Simulasi KPR Syariah
Contoh simulasi KPR dengan skema jual beli: Pak Irfan ingin membeli rumah seharga Rp300 juta. Untuk jangka waktu delapan tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan atau margin sebesar 10% dari harga rumah yang dibayarkan dalam bentuk cicilan setiap bulannya. Maka yang harus dibayarkan Pak Irfan adalah Rp4.552.249 selama delapan tahun. Untuk simulasi cicilan per bulan dengan KPR konvensional, silakan gunakan Kalkulator KPR dari Rumah.com.
Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun.
Dalam dua tahun pertama, biaya sewa rumah misalnya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per bulan. Untuk dua tahun kedua disepakati sebesar Rp2 juta per bulan, begitu juga untuk tahun-tahun selanjutnya, harga akan di-review dan ditetapkan biaya sewa per bulannya.
Pada akhir tahun ke-15, nasabah dapat membeli rumah yang disewa, misalnya dengan harga Rp20 juta.
KPR Syariah untuk Rumah Subsidi
Penyaluran pembiayaan syariah rumah subsidi mulai digalakkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR bekerja sama dengan bank syariah. Program ini merupakan wujud komitmen bank dalam mensukseskan Program Satu Juta Rumah yang dikelola melalui Kementerian PUPR BNI Syariah terhadap Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk dapat memiliki rumah dengan prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan yang ditawarkan sampai dengan 20 tahun, pembayaran angsuran melalui debet rekening secara otomatis, dan bebas kontribusi asuransi serta PPN.
Syarat untuk mengikuti mengikuti program ini adalah nasabah yang memiliki penghasilan maksimal Rp8 juta berdasarkan seluruh pendapatan bersih, memiliki KTP, dan berstatus pegawai aktif/pengusaha/wirausaha. Nasabah selanjutnya harus berusia minimal 21 tahun, belum pernah memiliki rumah atau mendapatkan bantuan kepemilikan rumah dari pemerintah, dan wajib menempati rumah yang dibeli dalam jangka waktu lima tahun pertama kepemilikan
Pertanyaan Umum Seputar KPR Syariah
Pertanyaan paling umum mengenai KPR ini adalah bagaimana bank bisa mengambil keuntungan tanpa bunga. Hal ini merupakan bagian dari skema murabahah yaitu keuntungan diambil bank dari nilai tambah keuntungan jual beli. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Anda dapat melakukan take over atau mengalihkan KPR Konvensional menjadi Kredit Pemilikan Rumah Syariah. Jawabannya adalah bisa. Kini banyak bank yang menyediakan fasilitas pengalihan skema pembiayaan menjadi KPR ini dengan persyaratan dan ketentuan bank. Walaupun cicilan sudah berjalan Anda tetap dapat melakukan take over ke KPR ini atau sebaliknya.
Sekarang Anda sudah memahami dengan lebih jelas Kredit Pemilikan Rumah Syariah. Setelah memahaminya Anda mungkin mulai mempertimbangkan kelebihan, komponen dan pilihan penyedia KPR. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memilih skema pembiayaan rumah impian.
Tidak hanya rumah baru, rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah. Simak cara mengajukannya. Simak video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.