RumahCom – Kredit rumah tanpa bank mungkin dipilih sebagai alternatif bagi seseorang yang ingin menghindari proses dan prosedur perbankan.
Pasalnya, selain bank yang umum menyediakan fasilitas KPR (kredit pemilikan rumah), lembaga non-bank juga ada yang menawarkan KPR. Namun perlu diketahui lebih lanjut, apakah lembaga tersebut kredibel dan bisa dipercaya.
Untuk itu, harus ditanyakan apakah lembaga tersebut punya “izin lembaga keuangan” dari Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia, atau Kementerian Keuangan. Jika tidak ada, maka Anda perlu curiga lembaga ini adalah lembaga keuangan gelap.
Mengenai besaran suku bunga, biasanya relatif sama, bahkan ada lembaga kredit rumah tanpa bank yang berani menawarkan bunga KPR lebih rendah.
Ada kecenderungan, proses penyelesaian dokumen kredit rumah tanpa bank pun lebih cepat. Pasalnya, bank umum selalu mengedepankan asas kehati-hatian (prudential) serta BI checking, sehingga proses lebih ketat dan lama.
Di sisi lain, masa cicilan (tenor) kredit rumah tanpa bank lebih cepat, umumnya maksimal lima tahun. Bandingkan dengan KPR umum yang bisa mencapai 15 tahun. Lantaran tenor yang lebih singkat, maka jumlah cicilan per bulannya otomatis lebih besar.
Simak juga: Cara dan Syarat Mengajukan KPR
Akan tetapi, tidak seperti bank umum yang mendapat ‘izin bank’ dari Bank Indonesia, dimana dananya dijamin pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lembaga non-bank tidak mendapat fasilitas serupa.
Artinya, jika konsumen bermasalah dengan kredit rumah tanpa bank, maka dia harus meminta pertanggungjawaban dari lembaga tersebut.
Selain itu, KPR di lembaga non-bank tidak dapat di-take over ke bank umum. Take over KPR hanya bisa dilakukan antar-bank (baik bank pemerintah maupun swasta), yang tergabung dalam Perbanas di bawah koordinasi Bank Indonesia.
Ada beragam strategi yang menarik untuk dicoba seorang pekerja kontrak agar bisa mendapatkan KPR. Simak video panduannya berikut ini!
Cara Lainnya?
Selain opsi lembaga non bank, kredit rumah tanpa bank saat ini juga tersedia melalui penawaran pengembang perumahan atau apartemen. Dimana Anda bisa langsung mencicil rumahnya ke pengembang atau istilahnya kredit in-house dari developer.
Jadi urusan perjanjian jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, antara Anda sebagai pembeli dan pihak developer. Bank sama sekali tak terlibat di sini, konsumen hanya berhubungan dengan developer saja.
Lalu apa saja keuntungan kredit rumah tanpa bank alias cicil rumah langsung ke pengembang?
- Tidak pakai DP
Tidak pakai uang muka atau DP. Tapi pengembang biasanya akan minta booking fee dibayarkan sebagai tanda jadi keseriusan Anda memboyong unit yang ditawarkan. Simak juga: Tips Menyiapkan Dana DP Rumah
- Tidak ada bunga
Beda halnya dengan produk KPR atau KPA di mana bank memungut bunga dari kredit yang dicairkan, kredit in-house atau cicilan ke pengembang bukan produk bank, artinya tidak ada pengenaan bunga di sini. Ingat, developer bukan bank, jadi dilarang memungut bunga.
Cek simulasi perhitungan kredit rumah idaman melalui Kalkulator KPR dari Rumah.com!
Sebagai contoh, jika harga rumah adalah Rp600 juta dan tanpa uang muka dengan cicilan selama 20 kali, artinya Anda harus mengangsur setiap bulan sebanyak Rp30 juta tanpa dikenakan bunga.
- Proses lebih ringkas
Dengan mencicil kepada pengembang artinya hanya melibatkan antara pembeli dan pengembang saja. Artinya, prosedur yang mesti dilewati lebih ringkas. Beda dengan bank yang prosedurnya panjang sehingga lumayan menguras waktu.
- Lebih hemat biaya
Jika Anda mengajukan cicilan KPR di bank Anda akan dikenakan biaya provisi, biaya survei, biaya appraisal, dan lain sebagainya. Beda dengan cicilan langsung ke pengembang yang sama sekali tak ada biaya macam-macam.
- Jangka waktu cicilan bisa dinegosiasikan
Anda masih bisa ‘menggoyang’ masa cicilan lebih panjang lagi sekalipun pihak pengembang telah menetapkan lama masa cicilan. Tapi ini tergantung kelihaian Anda bernegosiasi.
Jadi skema kredit rumah tanpa bank alias cicil rumah langsung ke pengembang seperti Anda ‘mengontrak’ rumah kepada pengembang dalam waktu yang pendek.
Begitu masa angsuran selesai maka rumahnya secara otomatis langsung jadi hak milik Anda, dan sertifikatnya juga akan langsung diberikan pengembang.
Dengan skema tersebut, proses serah terima rumah biasanya dilakukan saat pembayaran nilainya sudah di atas 80% dari harga rumah. Tapi hal itu juga tidak mutlak, tergantung dengan isi perjanjian antara pihak pembeli dan pengembang.
Masih bingung terkait masalah legalitas tanah, mengurus sertifikat, IMB, hingga seputar perpajakannya? Temukan jawabannya di sini!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Fathia Azkia
Penulis adalah Editor di Rumah.com. Punya pertanyaan seputar beli rumah dan KPR? Klik Tanya Properti Rumah.com!
Penulis adalah Editor di Rumah.com. Punya pertanyaan seputar beli rumah dan KPR? Klik Tanya Properti Rumah.com!