RumahCom – KTP hilang adalah sebuah hal yang seringkali tidak bisa dihindari. Terdapat banyak negara di dunia ini. Setiap negara memiliki jumlah penduduk yang berbeda – beda. Setiap penduduk memiliki berbagai macam latar belakang dan budaya. Tidak terkecuali negara kita, Indonesia.
Indonesia memiliki jumlah penduduk sebanyak 268.583.016 jiwa yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Weh sampai Pulau Rote. Untuk mendata penduduk yang sangat banyak ini, pemerintah mengeluarkan sebuah kartu identitas yang diberi nama Kartu Tanda Penduduk (KTP). Artikel ini akan membahas seputar tentang KTP, yaitu:
- Cara mengurus KTP yang Hilang
- Mendatangi Kantor Polisi
- Foto Copy KTP
- Surat Pengantar RT dan RW
- Mendatangi Kantor Kelurahan
- Mendatangi Kantor Kecamatan
- Mengambil KTP di Kantor Kecamatan
- Membuat Copy dari KTP yang Baru
- Syarat mengurus KTP yang Hilang
- Laporkan KTP hilang
- Informasi Seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Berlaku di Indonesia
1. Cara Mengurus KTP yang Hilang

Dalam mengurus KTP hilang, ada serangkaian tahap yang harus diikuti secara berurutan sehingga Anda tidak perlu bolak – balik mengurus hal yang terlewatkan. Berikut ini tabel rangkumannya dan penjelasan selengkapnya di bawah ini.
1. Mendatangi Kantor Polisi
Mintalah surat kehilangan di kantor polisi terdekat. Hal ini sebagai syarat utama untuk penerbitan ulang KTP dan untuk mengantisipasi jika KTP Anda yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menggunakannya untuk tindakan kriminal. Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Oleh karena itu, pastikan sebelum masa berlakunya habis dan Anda harus membuatnya lagi ke kantor polisi, bersegeralah mengurus KTP yang hilang.
2. Foto Copy KTP
Bawalah foto copy KTP yang hilang dan tunjukkan ke pihak kantor polisi agar membantu pihak kepolisian bekerja lebih cepat (jika Anda tidak memilikinya, maka tidak perlu dibawa).
3. Surat Pengantar RT dan RW
Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian, maka selanjutnya Anda harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW di tempat Anda tinggal. Agar bisa mendapatkannya adalah dengan cara mendatangi rumah ketua RT dan ketua RW setempat dan meminta beliau untuk membuatkannya.
4. Mendatangi Kantor Kelurahan
Selanjutnya Anda bisa mengunjungi kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas – berkas yang telah dibuat sebelumnya. Pihak kelurahan akan membuat surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
5. Mendatangi Kantor Kecamatan
Setelah semua dokumen-dokumen lengkap, datanglah ke kantor kecamatan atau langsung ke dinas kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP berupa; pas foto berukuran 4X6 sebanyak 2 lembar, foto copy Kartu Keluarga (KK), foto copy KTP yang hilang (jika Anda memilikinya), surat pengantar dari kelurahan dan formulir permohonan KTP baru dari kelurahan. Dokumen persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Proses pembuatan KTP baru Anda akan memakan waktu selama 7 hari.
Perlu Anda perhatikan bahwa terkadang data diri pribadi seringkali tidak ditemukan di dalam server dan perlu melakukan perekaman ulang identitas pribadi kembali. Dilansir dari Ayo Bandung, data pribadi diri Anda bisa mengalami hilang biasanya diakibatkan oleh proses upload data yang tidak selesai dan mengakibatkan data menjadi tidak tersimpan di dalam server.
Simaklah video menarik berikut ini agar Anda bisa mempelajari cara mudah untuk memecah sertifikat tanah!
6. Mengambil KTP di Kantor Kecamatan
Jika KTP sudah selesai dibuat, pemilik KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Pengambilan KTP yang sudah jadi tidak boleh diwakilkan karena pihak kecamatan akan melakukan verifikasi melalui sidik jari Anda. Pengurusan KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi KTP di kantor kecamatan hingga KTP pengganti sudah jadi, tidak dipungut biaya. Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, sudah jelas itu menyalahi peraturan.
7. Membuat Copy dari KTP Baru
Setelah Anda mendapatkan KTP baru, maka segeralah untuk membuat copy dari KTP tersebut agar duplikatnya bisa tersimpan dengan baik dan bisa membantu untuk mengurus.
2. Syarat Mengurus KTP yang Hilang

Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, untuk mengurus KTP hilang, diperlukan beberapa dokumen penting yang harus dibawa. Diantaranya adalah surat kehilangan KTP dari kantor polisi beserta surat pengantar dari kelurahan. Surat pengantar tersebut dapat bisa didapatkan di kantor kelurahan terdekat. Selain itu, dibutuhkan juga sebuah formulir permohonan KTP baru dari kelurahan. Untuk yang KTP nya rusak, Anda tidak memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa KTP yang rusak ke kantor kecamatan agar bisa digantikan.
Di bawah ini adalah beberapa dokumen pendukung lainnya yang perlu dilengkapi agar proses pengurusan KTP hilang bisa berjalan dengan lancar:
- 2 buah pas foto ukuran 3x4 dan 2 buah pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah bagi tahun kelahiran ganjil dan latar belakang biru bagi tahun kelahiran genap.
- Sertakan juga foto copy Kartu Keluarga atau KK terbaru.
- Akan lebih baik juga jika Anda masih memiliki foto copy KTP lama yang hilang untuk dibawa dan mempermudah proses pembuatannya.
KTP menjadi dasar identitas seseorang dalam penerbitan berbagai dokumen penting seperti SIM bahkan sampai Sertifikat tanah. Nah buat Anda yang mau beli tanah juga penting untuk memperhatikan surat-suratnya, apakah sudah SHM atau belum. Dan untuk pemilihan rumah dengan harga di bawah Rp600 jutaan dengan sertifikat sudah SHM klik di sini!
Tips Rumah.com
Proses pengurusan KTP tidak membutuhkan biaya, hindarilah untuk memberikan uang tip karena itu merupakan salah satu bentuk paling sederhana dari pungli.
3. Laporkan KTP yang Hilang

Setiap warga negara yang lahir di Indonesia atau warga negara asing yang sudah berusia 18 tahun dan telah tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut atau 10 tahun tidak berturut – turut dapat membuat KTP Indonesia. KTP ini akan menjadi tanda bahwa Anda adalah warga Indonesia yang sah secara hukum. Sebagai warga negara Indonesia, memiliki sebuah KTP hak dan kewajiban yang telah diatur Undang – Undang.
Oleh sebab itu, KTP adalah benda yang sangat penting dan sebaiknya KTP harus dibawa kemanapun Anda berpergian. Jika saat bepergian tiba – tiba Anda mengalami kecelakaan, dengan cepat identitas bisa ditemukan dengan cepat dan keluarga Anda akan segera dihubungi.
Dilansir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga, KTP ini berlaku untuk nasional. Jadi jika sedang bepergian ke luar kota untuk waktu yang cukup lama, Anda tidak perlu membuat KTP untuk daerah setempat. KTP dapat digunakan di daerah yang Anda tinggali untuk berbagai macam keperluan seperti pembukaan rekening bank. KTP juga memberikan keuntungan bagi pemerintah untuk terciptanya keakuratan data, sehingga pemalsuan KTP dapat dicegah dan program pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat tepat sasaran.
Selain itu, KTP dapat membantu pendataan dalam Pemilu dan Pemilukada seperti data pemilih yang selama ini sering bermasalah agar tidak lagi bermasalah kedepannya. KTP juga sudah diatur dalam UU No. 23 Thn 2006 dan Perpres No. 26 Thn 2009 serta Perpres No. 35 Thn 2010 sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta.
Namun terkadang sebagai manusia yang tidak terluput dari masalah dan kekurangan, mengalami musibah sehingga KTP yang dimiliki hilang atau rusak ketika sedang melakukan kegiatan. Untuk itu, penting bagi Anda untuk segera mengurus KTP yang hilang agar mempermudah ketika ingin melakukan berbagai kegiatan administratif.
4. Informasi Seputar Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang Berlaku di Indonesia
Identitas kewarganegaraan dapat dilihat dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya berlaku di Indonesia. Berikut ini penjelasan pengertian, fungsi, dan manfaat KTP dalam kehidupan sehari-hari.
Pengertian KTP |
Identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana (disdukcapil setempat) yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|
Fungsi KTP |
Identitas dan jati diri yang dapat digunakan juga untuk pengurusan izin, pembukaan rekening bank, pinjaman bank, pendaftaran, dan lainnya
|
Manfaat KTP |
Identitas jati diri tunggal yang tidak dapat dipalsukan dan digandakan serta dapat digunakan sebagai kartu suara dalam pemilu dan pilkada.
|
Demikian artikel ini membahas mengenai KTP dan bagaimana cara mudah untuk mendapatkan KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang atau rusak. Semoga artikel ini memberikan manfaat dan mempermudah Anda dalam pembuatan KTP pengganti. Jaga dan rawat baik-baik KTP dan simpanlah KTP Anda di tempat yang bersih dan aman.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.