Langkah Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Wahyu Ardiyanto
Langkah Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
RumahCom – Aman, nyaman, strategis, dan fasilitas yang lengkap menjadi alasan banyak orang untuk memilih apartemen sebagai alternatif hunian saat ini, terlebih jika mobilitas pekerjaan yang tinggi di perkotaan.
Melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), kini Anda bisa memiliki hunian apartemen dengan cara mencicil. KPA adalah jenis produk pembiayaan yang dikucurkan bank atau lembaga pembiayaan untuk nasabah yang ingin membeli apartemen. Beberapa bank yang menyediakan layanan kredit apartemen ini dapat membiayai 70-80% harga keseluruhan dengan tenor (jangka waktu peminjaman) sekitar 5-20 tahun.
Dari pemaparan artikel ini Anda akan mengetahui beberapa hal berikut ini:
  1. Langkah Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
    1. Kalkulasikan Besarnya Dana yang Dibutuhkan
    2. Hitung Besarnya Tabungan dan Harta yang Anda Miliki
    3. Bandingkan Aset yang Dimiliki dengan Harga Apartemen yang Hendak Dibeli
    4. Kumpulkan Data Riil Pendapatan Anda
    5. Kumpulkan Juga Data Riil Pengeluaran Anda
    6. Lakukan Riset Beberapa Bank yang Menyediakan Layanan KPA
    7. Kedekatan dengan Bank akan Sangat Memudahkan Anda
    8. Pilihlah Notaris yang Memiliki Reputasi Baik
    9. Persiapkan Berbagai Dokumen yang Diperlukan
    10. Persiapkan Langkah Antisipasi Bila Terjadi Sesuatu yang Tidak Diharapkan
    11. Jangan Hanya Terpaku pada Suku Bunga
    12. Persyaratan Lain yang Kerap Dianjurkan
  2. Biaya yang Harus Disiapkan untuk Membeli Apartemen
    1. PPN
    2. BPHTB
    3. PPnBM
    4. AJB, Pertelaan, dan BBN
  3. Daftar 100 Apartemen Terpopuler di Indonesia
Yuk, simak pembahasan lengkapnya langsung di bawah ini tentang Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA.

1. Langkah Mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)

Berikut beberapa panduan yang kami rekomendasikan untuk Anda simak jika ingin mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

a. Kalkulasikan Besarnya Dana yang Dibutuhkan

Caranya mudah, pertama, Anda perlu mengetahui pokok pinjaman yang diperlukan dengan cara menghitung harga apartemen kemudian dikurangi dengan uang muka yang dibayarkan. Pastikan juga jumlah cicilan sesuai dengan kemampuan finansial Anda dalam jangka waktu panjang. Anda juga bisa menggunakan Kalkulator KPR dari Rumah.com untuk mempermudah perhitungan tersebut.

b. Hitung Besarnya Tabungan dan Harta yang Anda Miliki

Kategorikan menurut likuiditasnya, seperti mudah atau sulit jika dicairkan menjadi uang dalam waktu cepat. Selain tabungan dan deposito, harta lain yang bersifat likuid adalah perhiasan emas, berlian, dan kendaraan. Sedangkan harta berupa tanah dan rumah, memerlukan waktu relatif lama untuk diuangkan.

c. Bandingkan Aset yang Dimiliki dengan Harga Apartemen yang Hendak Dibeli

Tujuannya untuk mengetahui besarnya kolom aset Anda sebelum dan setelah apartemen dibeli nantinya.

d. Kumpulkan Data Riil Pendapatan Anda

Buat daftar pemasukan Anda mulai dari gaji bulanan, THR (Tunjangan Hari Raya), Bonus tahunan/prestasi, hingga pendapatan dari usaha atau bisnis sampingan yang dimiliki. Jika ada pendapatan insidental atau tidak rutin, Anda juga perlu memperhitungkannya. Tentukan jumlah pendapatan gabungan (joint income) secara terbuka dan terukur untuk pasangan suami-istri.

e. Kumpulkan juga Data Riil Pengeluaran Anda

Sama seperti pendapatan, Anda juga perlu membuat daftar pengeluaran yang bersifat rutin, insidental, pengeluaran musiman (misal mudik saat hari raya, liburan keluarga, dan sebagainya), hingga perkiraan biaya tak terduga lainnya. Setelah itu, masukkan rencana-rencana besar Anda dalam kurun waktu 10 atau 15 tahun ke depan (sesuai masa angsuran KPA).

f. Lakukan Riset Beberapa Bank yang Menyediakan Layanan KPA

Langkah selanjutnya untuk mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen ialah buatlah perbandingan antara bank-bank tersebut berdasarkan informasi ini: persyaratan, suku bunga, penalti, biaya-biaya lain (provisi, asuransi, notaris, dan lain-lain), relasi Anda dengan bank-bank tersebut, serta berbagai fasilitas yang diberikan. Beberapa bank yang bisa memberikan KPA misalnya, Bank BCA, Bank BTN, atau Bank BNI.

g. Kedekatan dengan Bank akan Sangat Memudahkan Anda

Jika Anda pernah mengambil pinjaman di bank ABC, dan kredit Anda tidak bermasalah, maka bank ABC kemungkinan besar bersedia mendanai apartemen Anda. Mereka tak perlu melakukan survei mendalam lagi, cukup hanya memperbarui data Anda. Selain itu, Anda juga bisa menegosiasikan suku bunga.

h. Pilihlah Notaris yang Memiliki Reputasi Baik

Biasanya pihak bank akan menyediakan notaris, namun Anda juga bisa menanyakan kemungkinan menggunakan jasa notaris langganan Anda (kalau ada).

i. Persiapkan Berbagai Dokumen yang Diperlukan

Berikut ini beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan ketika hendak mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen atau KPA:
  1. Fotokopi KTP suami atau istri
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat nikah
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Pas foto suami atau istri ukuran 3cm x 4cm
  5. Copy SK terakhir atau Surat Keterangan Kerja Asli
  6. Copy Buku Tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
  7. Slip Gaji (asli, dengan stempel kantor atau perusahaan)
  8. Surat keterangan penghasilan
  9. Surat keterangan Belum Punya Rumah yang dikeluarkan lurah setempat (untuk apartemen bersubsidi)
Simak video selengkapnya tentang langkah-langkah mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen atau KTA lewat tayangan di bawah ini.

j. Persiapkan Langkah Antisipasi Bila Terjadi Sesuatu yang Tidak Diharapkan

Misalnya ketidakmampuan membayar angsuran di kemudian hari. Jika itu terjadi, unit apartemen bisa dijual secara lelang atau diteruskan secara oper kredit. Pilihan kedua dapat menjadi pilihan terbaik jika ada pihak Anda (keluarga, teman, atau kerabat) yang mau meneruskan oper kredit.

k. Jangan Hanya Terpaku pada Suku Bunga

Cari tahu informasi untuk memperhitungkan biaya-biaya, dan metode menghitung suku bunga seperti floating dan fixed.

l. Persyaratan Lain yang Kerap Dianjurkan

Selain persyaratan formal, biasanya ada persyaratan lain yang harus dipersiapkan karena sewaktu-waktu akan diberlakukan oleh pihak bank. Berikut poin-poinya:
  1. Pastikan Anda untuk tidak terdaftar dalam catatan hitam Bank Indonesia.
  2. Pastikan Anda memiliki rekam jejak yang baik pada kegiatan kredit apapun Anda harus tahu, pihak bank sangat menyukai calon debitur yang memiliki tabungan terutama memiliki rekening koran di bank yang bersangkutan. Karena akan memudahkan proses penggalian informasi data keuangan Anda.
  3. Selain rekening koran, sebaiknya Anda juga harus melakukan transaksi masuk dan keluar uang melalui bank yang sama.
  4. Kemudian, jadilah nasabah yang bersedia bekerja sama dengan pihak bank.
  5. Biasanya, nasabah muda dengan penghasilan yang cenderung progresif naik dari waktu ke waktu sangat besar berpeluang disetujui pihak bank.

2. Biaya yang Harus Disiapkan untuk Membeli Apartemen

Sama halnya dengan membeli rumah tapak, Anda juga perlu menyediakan biaya tambahan setidaknya 10% dari harga membeli apartemen untuk membayar pajak. Agar perhitungan Anda semakin akurat dalam mengajukan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), berikut kami sajikan biaya-biaya yang harus dipersiapkan:

a. PPN

Menurut peraturan pemerintah hanya properti yang harganya di bawah Rp42 juta saja yang dibebaskan dari PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Namun peraturan ini menjadi tidak relevan jika melihat fakta harga apartemen yang paling murah saja berada di kisaran Rp200 jutaan.
Dengan begitu maka pembelian apartemen akan dikenakan biaya PPN 10% dari harga jual. PPN biasanya dibayarkan melalui developer termasuk dengan pelaporannya. Gunakan Kalkulator KPA dari Rumah.com untuk simulasi cicilan Anda perbulannya.

b. BPHTB

Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ini dikenakan terhadap semua transaksi apartemen, baik apartemen baru maupun lama, dan juga baik yang dibeli dari developer atau perorangan.
Karena itu, maka pembeli wajib membayar BPHTB 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Seandainya Anda membeli apartemen di Jakarta, maka NJOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta sebesar Rp60 juta.
Jadi, untuk apartemen seharga Rp100 juta, maka biaya BPHTB yang harus Anda bayarkan adalah 5% x (Rp100 juta – Rp60 juta) = Rp2 juta.

c. PPnBM

Pada tahun 2015, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008 mengenai pajak barang mewah. Pemerintah bakal menambah objek pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas barang sangat mewah, yaitu properti di atas Rp2 miliar (sebelumnya properti di atas Rp10 miliar).
Akan tetapi, pajak ini hanya dikenakan bagi apartemen yang dibeli dari developer—bukan perseorangan. Besarnya 20% dari harga jual yang dibayar saat transaksi.

d. AJB, Pertelaan, dan BBN

Umumnya dalam pembayaran Akta Jual Beli (AJB), Pertelaan, dan BBN (biaya balik nama) dibayar dalam satu paket. Besarnya kurang lebih 1% dari harga apartemen untuk masing-masing biaya tersebut.
Pertelaan sendiri merupakan dokumen apartemen yang berisi keterangan atau penjelasan dalam bentuk gambar, uraian, dan batas-batasnya dalam arah vertikal dan horizontal yang mengandung nilai perbandingan proporsional.

3. Daftar Apartemen Terpopuler di Indonesia

Dengan semakin tingginya minat masyarakat untuk memiliki hunian apartemen, berikut Rumah.com persembahkan daftar proyek apartemen populer di Indonesia sebagai referensi Anda dalam mencari pilihan yang paling tepat dan ideal.
Jakarta Barat
840.000.000
26 – 176 m2
Jakarta Selatan
25.000.000.000
350 – 500 m2
Jakarta Selatan
380.000.000
20 -70 m2
Bekasi
200.000.000
21 – 51 m2
Depok
250.000.000
20 – 24 m2
Daftar apartemen di atas hanya sebagian, lho. Bagi Anda yang masih mau melihat nama-nama apartemen populer lainnya, silakan unduh file-nya di sini, ya.
Temukan lebih banyak panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini