Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya

Tim Editorial Rumah.com
Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan, Fungsi, Wewenang dan Tugasnya
RumahCom – Anda pasti pernah menyimpan uang di bank. Entah itu dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito, semua dapat Anda percayakan kepada bank. Tapi apakah Anda percaya sepenuhnya bahwa uang Anda akan terjamin di sana? Pada krisis moneter Indonesia 1998, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan turun dengan drastis. Maka lahirlah Lembaga Penjamin Simpanan yang bertujuan untuk menjamin simpanan masyarakat dan memulihkan kepercayaan tersebut.
Berbagai kebutuhan hidup mulai dari yang kecil sampai besar tidak dapat dipungkiri membutuhkan dana yang tidak kecil. Anda harus menabung penghasilan di suatu tempat, agar kelak dana tersebut dapat Anda gunakan untuk kebutuhan tertentu. Karena itulah, Anda mempercayakan simpanan tersebut kepada bank. Di balik itu semua, Lembaga Penjamin Simpanan hadir untuk melindungi simpanan nasabah di bank apabila bank mengalami krisis atau kegagalan. Mungkin belum banyak masyarakat awam yang tahu, jadi simak ulasan lengkap Lembaga Penjamin Simpanan di sini.
  1. Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan
  2. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan
  3. Wewenang dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan
    a. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
    b. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
    c. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  4. Cara Kerja Lembaga Penjamin Simpanan
Langsung saja simak pembahasan lengkap seputar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berikut ini.

1. Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan

1. Mengenal Lembaga Penjamin Simpanan
Pada tahun 1998, 16 bank di Indonesia dilikuidasi sebagai akibat dari krisis moneter. Hal ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Padahal industri perbankan adalah komponen penting dalam perekonomian nasional dalam menjaga stabilitas dan kemajuan ekonomi negara secara keseluruhan. Pemerintah lantas mengeluarkan kebijakan blanket guarantee, yang menjamin seluruh kewajiban pembayaran bank termasuk simpanan masyarakat, jika sewaktu-waktu terjadi krisis atau bank harus dilikuidasi.
Berawal dari sini, dan untuk membatasi ruang lingkupnya yang terlalu luas, gagasan lembaga penjamin simpanan pun lahir. Berdasarkan UU No.24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, LPS pun dibentuk sebagai lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah penyimpan dan memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Undang-undang ini berlaku setahun kemudian, dan mulai 22 September 2005, LPS resmi beroperasi.

2. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan

2. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan
Nah, setelah mengenal latar belakang dan pengertian Lembaga Penjamin Simpanan, lantas apa fungsi dari Lembaga Penjamin Simpanan ini sendiri? Misi Lembaga Penjamin Simpanan adalah untuk menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif, melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank serta memelihara stabilitas sistem keuangan. Dalam hal terjadi krisis, Lembaga Penjamin Simpanan juga berperan menangani krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien.
Hal ini diwujudkan dalam pelaksanaan salah satu fungsi Lembaga Penjamin Simpanan yakni turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan dengan kewenangannya. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan berikutnya adalah melindungi simpanan dana nasabah pada lembaga keuangan sehingga nasabah merasa aman menyimpan dananya. Mau punya rumah dengan sistem keamanan yang baik? Cek aneka pilihan rumah dengan sistem keamanan 24 jam harga Rp400 – Rp600 jutaan di sini!

3. Wewenang dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

3. Wewenang dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan
Dalam menjalankan fungsi-fungsi yang disebutkan di atas, LPS juga bekerja dengan tugas-tugas tertentu dan diberi wewenang spesifik dalam pelaksanaannya. Sebuah bank yang mengalami krisis atau pailit, dapat menyerahkan pengelolaan selanjutnya kepada LPS yang berkepentingan melindungi dana nasabah. Berikut ini wewenang dan tugas LPS dalam melakukan hal tersebut:

a. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  1. Menjamin simpanan nasabah penyimpan.
  2. Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

b. Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan adalah sebagai berikut, dikutip dari situs web LPS:
  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

c. Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Selain wewenang yang disebutkan di atas, Lembaga Penjamin Simpanan juga memiliki tugas-tugas sebagai berikut dalam upaya resolusi atau menangani bank yang berisiko gagal:
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  2. Melaksanakan penjaminan simpanan.
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  4. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  5. Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

4. Cara Kerja Lembaga Penjamin Simpanan

4. Cara Kerja Lembaga Penjamin Simpanan
Lantas sebenarnya bagaimana cara kerja LPS dalam menjamin dana masyarakat dan menyelesaikan masalah bank gagal? Secara sederhana, LPS menjamin uang masyarakat tidak akan hilang meskipun bank tersebut mengalami likuidasi. Saat sebuah bank mengalami kondisi yang buruk dan dinyatakan sebagai Bank Gagal, maka LPS dapat melakukan tugas dan wewenang di atas untuk mengupayakan penyelamatan bank. Apabila upaya penyelamatan tidak berhasil, bank dapat dibubarkan dan dilakukan likuidasi termasuk penjualan aset dan pemberesan kewajiban.
Di sini, untuk nasabah yang memenuhi syarat, LPS akan mengganti dana simpanan setiap nasabah hingga jumlah tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008 tentang Besaran Nilai Simpanan yang Dijamin Lembaga Penjamin Simpanan, nilai simpanan yang dijamin ditentukan paling banyak senilai Rp 2 miliar. Jenis simpanan ini dapat berupa tabungan, giro, deposito, sertifikat deposito, atau bentuk-bentuk lain yang serupa.
Dengan kata lain, jika Anda memiliki simpanan lebih dari Rp 2 miliar di bank yang bangkrut, sisa simpanan tersebut tidak akan dikembalikan. Namun, simpanan yang tidak dijamin ini masih bisa diselesaikan melalui proses likuidasi bank. Agar nasabah dapat mengklaim simpanan mereka di bank, berikut beberapa syarat yang harus dicermati:
  • Simpanan tersebut tercatat dalam pembukuan bank
  • Tingkat bunganya tidak lebih dari tingkat suku bunga yang ditentukan oleh LPS
  • Nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank, seperti memiliki kredit macet.

Tips Rumah.com

Jika Anda memiliki simpanan lebih dari Rp 2 miliar, tabung dana tersebut di bank yang terpisah agar semua nilainya terjamin oleh LPS.

Berikutnya adalah penjelasan mengenai kewajiban bank perihal simpanan yang dijamin oleh LPS. Berikut beberapa hal yang perlu dicatat dan anda ketahui agar simpanan nasabah terjamin oleh LPS.
  1. Menyerahkan berbagai dokumen seperti, salinan anggaran dasar dan akta pendirian bank, salinan dokumen perizinan bank, surat keterangan dari LPP (Laporan Perekonomian Provinsi), surat pernyataan dari pemegang saham, dan dokumen pendukung lainnya.
  2. Memberikan data berupa informasi atau dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penjaminan.
  3. Menempatkan bukti kepesertaan atau duplikasinya di dalam kantor bank tersebut atau tempat lainnya yang mudah diketahui oleh masyarakat.
  4. Membuat pengumuman yang mudah diakses pada seluruh kantor bank agar dengan mudah diketahui oleh nasabah.
Setiap bank konvensional dan syariah di Indonesia, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat dijamin oleh LPS. Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan, Anda tidak perlu khawatir lagi, kan? Bahkan saat bank ditutup, dana Anda tidak akan hilang, jadi Anda tidak perlu ragu untuk menyimpan uang di bank.
Anda hendak mengajukan KPR rumah dalam waktu dekat ini? Simak tips berikut ini untuk mengetahui program kredit tanpa DP (down payment).
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Pencarian Agen

Hubungi Agen Profesional yang Akan Membantu Kebutuhan Anda

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini