RumahCom – Dalam dunia hukum dikenal dua cara untuk menyelesaikan berbagai perkara dan sengketa yaitu litigasi dan nonlitigasi. Litigasi adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Ini berarti kedua pihak yang terkait harus melakukan persidangan yang dihadiri hakim, jaksa, panitera, dan notulen.
Dalam perkara pidana, proses litigasi biasanya didahului dengan penyelidikan di kepolisian, peninjauan kasus di kejaksaan, dan penyelesaian perkara di pengadilan yang melibatkan saksi, ahli, atau pihak terkait lain untuk mendapatkan penyelesaian suatu kasus atau perkara.
Menyelesaikan perkara sengketa melalui litigasi mempunyai keuntungan tersendiri. Keuntungan tersebut antara lain karena merupakan proses dilakukan secara formal oleh lembaga yang ditunjuk negara (Pengadilan hingga Mahkamah Agung). Simak lebih lengkap mengenai litigasi dalam artikel ini!
- Definisi Litigasi
- Proses Litigasi
- Contoh Litigasi
- Beda Litigasi dan Non Litigasi
Cara Bayar PBB yang Tertunggak Jika Anda Telat Bayar
Simak selengkapnya di sini!
Definisi Litigasi

Litigasi adalah proses penyelesaian sengketa yang merupakan sarana akhir (ultimum remidium) di hadapan pengadilan setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil. Litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain. Dengan demikian bisa dikatakan, proses litigasi adalah penyelesaian sengketa di antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
Penyelesaian sengketa dalam bentuk litigasi banyak terjadi di dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya. Proses litigasi melibatkan aktivitas pengumpulan bukti hingga penyampaian informasi mengenai sebuah perkara agar hakim bisa mendapatkan gambaran lengkap mengenai permasalahan yang ada untuk membuat keputusan.
Nantinya, hasil akhir dari litigasi adalah kekuatan hukum yang mengikat pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi. Gugatan adalah suatu tindakan sipil yang dibawa di pengadilan hukum di mana penggugat, pihak yang mengklaim telah mengalami kerugian sebagai akibat dari tindakan terdakwa, menuntut upaya hukum atau adil. Terdakwa diperlukan untuk menanggapi keluhan penggugat.
Jika penggugat berhasil, penilaian akan diberikan dalam mendukung penggugat, dan berbagai perintah pengadilan mungkin dikeluarkan untuk menegakkan hak, kerusakan penghargaan, atau memberlakukan perintah sementara atau permanen untuk mencegah atau memaksa tindakan. Cara ini berlaku bagi orang yang memiliki kecenderungan untuk litigasi daripada mencari solusi non-yudisial yang disebut sadar hukum.
Proses Litigasi

Sebagai proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di pengadilan, litigasi harus melewati beberapa prosedur. Proses pertamanya adalah pendaftaran perkara ke pihak kejaksaan. Selanjutnya, ada biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak penggugat. Perkara pidana biasanya sudah dibiayai oleh pemerintahan. Sedangkan biaya untuk perkara perdata dibebankan kepada pihak penggugat.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, seluruh pihak yang terlibat harus menunggu panggilan sidang. Pada umumnya, sebelum proses sidang, mediasi akan diadakan antara seluruh pihak yang terlibat dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus melalui persidangan di pengadilan. Namun, jika jalan keluar tidak ditemukan, kasus akan tetap lanjut ke pengadilan. Proses atau tahapan yang harus dilalui selama proses litigasi adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran Perkara
Dalam perkara pidana, pendaftaran perkara dilakukan oleh pihak kejaksaan berdasarkan kasus yang telah diselidiki kepolisian. Sedangkan untuk perkara perdata, penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan.
Biasanya pendaftaran perkara ini dilengkapi dengan surat permohonan/gugatan dan surat kuasa yang sudah dilegalisasi (apabila penggugat menggunakan jasa pengacara). Setelah mendaftarkan gugatannya, penggugat tinggal menunggu persetujuan dari Ketua Pengadilan.
2. Membayar Biaya Perkara
Untuk perkara pidana, biaya penyelesaian perkara litigasi biasanya sudah dibiayai pemerintah karena pihak penggugat adalah kejaksaan. Sedangkan dalam perkara perdata, biaya pengadilan dibebankan kepada penggugat. Jika menggunakan jasa pengacara, biaya ini biasanya sudah termasuk biaya sewa penasihat hukum yang telah dibayarkan.
Pembayaran biaya perkara hanya bisa dilakukan jika gugatan telah disetujui Ketua Pengadilan. Biasanya penggugat akan menerima tanda bukti penerimaan pembayaran.
3. Menunggu Surat Panggilan Sidang
Pada perkara pidana panggilan sidang biasanya dijadwalkan oleh pihak kejaksaan berdasarkan ketersediaan hakim yang menangani kasus. Sambil menunggu panggilan, tersangka diharuskan tinggal di penjara atau menjadi tahanan kota tergantung dari kesepakatan dan besar kecilnya kasus.
Sedangkan untuk kasus perdata, surat panggilan sidang dikeluarkan oleh pihak pengadilan. Saat menghadiri sidang, penggugat akan didampingi kuasa hukumnya dan mengikuti proses litigasi sesuai alur yang telah ditentukan dan diakui oleh sistem perundangan di Indonesia.
4. Mediasi
Dalam beberapa kasus perdata, sebelum diadakan sidang biasanya akan dilakukan upaya non litigasi terlebih dahulu. Salah satu upaya yang sering dilakukan adalah mediasi. Mediasi merupakan upaya penyelesaian perkara yang melibatkan pihak ketiga. Posisi pihak ketiga atau mediator netral dan tidak berpihak.
Mediator bertugas untuk menjembatani perundingan antara pihak penggugat dan tergugat untuk mencapai kesepakatan yang disetujui keduanya. Jika upaya mediasi tidak berhasil, langkah selanjutnya adalah persidangan di pengadilan.
5. Sidang Putusan
Setelah melalui rangkaian persidangan yang panjang, setiap proses penyelesaian perkara melalui litigasi akan sampai pada sidang putusan. Pada persidangan, hakim mengeluarkan keputusan terbaik berdasarkan berbagai pertimbangan untuk mengakhiri perkara.
Pertimbangan tersebut meliputi keterangan saksi, penggugat, kuasa hukum, saksi ahli (jika diperlukan), dan dasar hukum serta perundangan yang berlaku di Indonesia. Apabila penggugat atau tergugat merasa keberatan dengan keputusan tersebut, hukum negara memungkinkan kedua pihak untuk mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi.
Litigasi merupakan istilah hukum dalam penyelesaian sengketa. Untuk menghindari sengketa Anda harus jeli dan hati-hati dalam mengurus dokumen atau sertifikat rumah maupun tanah. Jika Anda sedang mencari rumah, pastikan dokumen dan sertifikatnya sudah lengkap. Cek daftar hunian di kawasan Jakarta Timur dibawah Rp500 juta di sini!
Contoh Litigasi

Litigasi sebagai proses penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Gunanya untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari. Masalah sengketa tersebut diselesaikan di bawah naungan kehakiman.
Dalam UUD 1945 pasal 22, disebutkan bahwa sistem kehakiman di bawah kekuasaan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Badan-badan peradilan tersebut antara lain peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, peradilan militer dan mahkamah konstitusi.
Penyelesaian sengketa melalui litigasi ada bermacam-macam jenisnya. Jenis kasus litigasi seperti mengenai pembebasan lahan, Perbankan, Sengketa keperdataan,Kejahatan perusahaan (fraud), serta penyelesaian atas tuduhan palsu atau perebutan hak asuh anak (difasilitasi oleh pengadilan agama).
Salah satu sengketa kasus terbesar terkait litigasi adalah yang dilakukan oleh PT Asia Pulp Paper. Berawal ketika PT Asia Pulp & Paper (APP) menerbitkan obligasi yang totalnya berjumlah AS$ 550 juta. Atas penjualan obligasi, dibuat loan agreement antara Lontar dengan APP tahun 1995. Setelah loan agreement itu jatuh tempo tahun 2001 dan 2003, Lontar yang merasa sudah melakukan pembayaran tidak mau membayar utang tersebut.
Kuasa hukum Lontar dari Hotman Paris & Partners beranggapan telah terjadi penyelundupan hukum, yaitu dengan cara membuat dua jenis perjanjian yang isinya berbeda atas satu transaksi utang. Atas dasar itulah Lontar mengajukan gugatan terhadap 14 pihak.
Salah satu kuasa hukum tergugat menerangkan, bahwa perjanjian pinjaman (loan agreement), Perjanjian Penerbitan Surat Utang (Indenture) dan Perjanjian Emisi Efek (Underwriting Agreement) merupakan perjanjian yang mengikat dan sah serta diatur oleh Hukum New York. Meski berdasar pada hukum New York, kuasa hukum penggugat mengajukan gugatan di Indonesia.
Atas dasar salah satu pihak tergugat berada di Kuala Tungkal, Indonesia, maka pada 16 September 2004, Pengadilan Negeri Kuala Tungkal memutuskan untuk mengabulkan gugatan Lontar. Hampir serupa dengan putusan dalam kasus Tripolyta, Majelis Hakim PN Kuala Tungkal menyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, namun tidak ada ganti rugi yang dikabulkan.
Tips Rumah.com
Litigasi adalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Ini berarti kedua pihak yang terkait harus melakukan persidangan yang dihadiri hakim, jaksa, panitera, dan notulen.
Beda Litigasi dan Non Litigasi

Penyelesaian yang ditawarkan diatur dalam UU No 30 Tahun 1999 pasal 1 ayat 10. Dalam Undang-Undang mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mengindikasikan bahwa sengketa bisa saja diselesaikan melalui jalur peradilan atau jalur peradilan alternatif (litigasi atau non litigasi). Alternatif ini banyak diberikan terutama pada sengketa yang masuk ke dalam kasus perdata.
Seperti yang diketahui proses litigasi adalah membawa permasalahan sengketa ke jalur hukum sedangkan proses non litigasi penyelesaiannya berdasarkan itikad baik yang dimiliki para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan sesuai kesepakatan bersama dan tertulis dalam sebuah perjanjian inilah yang disebut juga sebagai arbitrase.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan non litigasi adalah penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau sering juga disebut dengan alternatif penyelesaian sengketa. Terdapat beberapa cara penyelesaian sengketa non-litigasi, salah satunya ialah melalui mediasi. Mediasi merupakan proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Sifat dari proses mediasi pada asasnya tertutup kecuali para pihak menghendaki lain. Kedua cara menyelesaikan masalah tersebut baik litigasi maupun non litigasi diatur dan diakui oleh hukum perundangan di Indonesia.
Tonton video berikut untuk mengetahui cara menghitung KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.