Kenali Modus Mafia Tanah dan Tips Menghindarinya

Piti Hanifiah
Kenali Modus Mafia Tanah dan Tips Menghindarinya
RumahCom – Kelompok kriminal yang merampas hak tanah pihak lain disebut dengan mafia tanah. Pelaku mafia tanah membuat tanah rakyat, swasta, atau bahkan milik negara diam-diam berpindah tangan tanpa disertai dokumen resmi, dan prosesnya melanggar hukum. Ironisnya, dalam praktek mafia tanah, banyak oknum pemerintah yang juga sering terlibat.
Dalam pernyataan yang dikutip dari Indonesia.go.id, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa dalam operasi mafia tanah itu aparatnya sering terlibat. Setidaknya 125 pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Tak main-main, sanksi berat berupa pemecatan dilakukan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyalahgunaan kekuasaan (pemalsuan dokumen, pungli, korupsi), dan tidak tertutup kemungkinan ada yang terlibat dengan mafia tanah.
Menteri Sofyan pun gencar mengerahkan jajaran inspektoratnya terus melakukan pengawasan dan investigasi. Guna menindaklanjuti oknum mafia tanah, pihak Kementerian mengatakan telah bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk berperang melawan mafia tanah di antaranya adalah Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA).
Seruan perang melawan mafia tanah juga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo menyebut mafia tanah adalah penyebab keresahan masyarakat dan biang keladi maraknya konflik pertanahan. Presiden bahkan telah meminta aparat kepolisian agar cepat tanggap mengusut tuntas setiap kasus mafia tanah dan kembali mengingatkan jangan sampai ada penegak hukum yang membekingi mafia tanah. Nah, supaya Anda juga tak menjadi korban dari aksi mafia tanah, kenali modus dan tips menghindarinya dalam artikel ini.
  • Mafia Tanah Adalah
  • Modus Mafia Tanah
  • Satgas Anti-Mafia Tanah
  • Tips Agar Terhindar Mafia Tanah

Mafia Tanah Adalah

Aksi mafia tanah telah melanggar hukum termasuk kerugian-kerugian yang diderita pihak lain yang menjadi korban. Sumber: Rumah.com
Apa itu mafia tanah? Mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan. Sehingga seringkali bidang lahan yang sudah bersertifikat belum tentu bebas masalah dari kejahatan pembuatan sertifikat tanah palsu sehingga menimbulkan konflik di masyarakat. Sertifikat palsu ini bisa muncul karena praktik mafia tanah yang memalsukan dokumen.
Tentunya aksi mafia tanah telah melanggar hukum termasuk kerugian-kerugian yang diderita pihak lain yang menjadi korban. Belum lagi, jaringan kinerja mereka yang terorganisir, rapi, dan sistematis telah mampu menyembunyikan fakta yang sebenarnya ke bawah permukaan sehingga nampak wajar. Masih ingat kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir? Akibat ulah mafia tanah, ada sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp17 miliar milik mendiang ibu Nirina Zubir yang tak lagi dikuasai. Nominal tersebut merupakan kerugian finansial yang cukup besar.
Menilik permasalahan mafia tanah, pemerintah telah menerbitkan juknis tentang pencegahan dan pemberantasan mafia tanah. Salah satunya, pemerintah telah membentuk Tim Pelaksana Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah yang diharapkan mampu memberantas praktik-praktik Mafia Tanah di Indonesia. Tak hanya itu, Kementerian ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan pihaknya sedang membangun sistem digitalisasi untuk pembuatan sertifikat tanah. Tujuannya antara lain untuk mencegah aksi mafia tanah yang melakukan pemalsuan sertifikat dokumen fisik, hingga aksi tipu-tipu yang merugikan masyarakat.

Modus Mafia Tanah

Mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya. Sumber: Pexels - RODNAE Productions
Kerugian yang ditimbulkan atas aksi mafia tanah tak hanya menghambat penyelesaian kasus pertanahan tetapi juga berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi di masyarakat. Aksi mafia meresahkan masyarakat. Apalagi, para mafia tanah bekerja secara sistematis hingga ke birokrasi pemerintah.
Mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya dengan cara permufakatan jahat di antaranya:
  • Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/ surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
  • Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah..
  • Melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
  • Merubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah.
  • Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
Mafia tanah juga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah. Pertama, mengajukan gugatan dengan menggunakan surat yang tidak benar, sehingga ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap surat tersebut dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kemudian mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut. Ketiga, dengan melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya.
Terakhir, yakni mengajukan gugatan terus menerus yang menimbulkan banyaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan putusan yang saling bertentangan satu sama lain, sehingga putusan tersebut tidak dapat dijalankan mengakibatkan sengketa tanah dan konflik tanah serta ruang tidak terselesaikan.

Tips Rumah.com

Mafia tanah adalah individu kelompok dan atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menghambat pelaksanaan penanganan kasus pertanahan.

Satgas Anti-Mafia Tanah

Pemberantasan mafia tanah perlu disertai dengan  penegakan hukum lewat satgas Anti Mafia Tanah. Sumber: Pexels - RODNAE Productions
Semangat pemberantasan Mafia Tanah sesungguhnya sudah tertuang di dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Inti dari ketentuan itu adalah memberi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat diartikan sebagai semangat pemanfaatan bumi dan kandungan didalamnya yang diartikan sebagai tanah. Oleh karena itu, praktik-praktik Mafia Tanah juga bertentangan dengan UU tersebut.
Ada sejumlah strategi yang dilakukan oleh pemerintah dalam memberantas Praktik Mafia Tanah. Caranya dengan menjalankan pelayanan elektronik Hak Tanggungan/HT-el yang meliputi Pendaftaran Hak Tanggungan, Roya, Cessie, Subrogasi. Kemudian, layanan Elektronik Informasi Pertanahan untuk Zona Nilai Tanah (ZNT). Lalu, surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) dan Pengecekan, serta Modernisasi Layanan Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah.
Penerapan strategi-strategi tersebut juga harus didukung oleh penegakan hukum lewat satgas Anti Mafia Tanah. Adapun tugas Tim Pelaksana Satuan Tugas Mafia Tanah adalah:
  • Melaksanakan penelitian dan pengumpulan bahan keterangan terhadap kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan mafia tanah dan/atau berdimensi luas dan klasifikasi kasus berat.
  • Melaksanakan koordinasi dengan instansi lain terkait dengan penanggulangan dan penanganan kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah.
  • Melimpahkan hasil penanganan kasus pertanahan yang terindikasi keterlibatan Mafia Tanah kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
  • Melaporkan hasil dari pelaksanaan satuan tugas secara berkala setiap 3 bulan sekali.
  • Membuat laporan hasil penanganan dan rekomendasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di tingkat Kementerian dan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi.
Salah satu cara untuk menghindari sengketa tanah akibat ulah mafia tanah adalah melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah. Mau punya rumah dengan legalitas yang jelas? Cek legalitas dan pilihan rumahnya di kawasan Tangerang dengan harga di bawah Rp700 jutaan di sini!

Tips Agar Terhindar Mafia Tanah

Sebagai pemilik tanah, Anda perlu meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan dari mafia tanah. Sumber: Unsplash - Sebastian Herrmann
Aksi pencegahan penting Anda lakukan sebelumnya agar terhindar dari mafia tanah. Sebagai pemilik tanah, Anda perlu meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan. Sangat penting untuk lebih dahulu mengetahui bagaimana ciri-ciri dari seorang mafia dalam modus ini. Lebih baik lagi kalau Anda mempelajari terlebih dahulu dokumen surat tanah yang akan dimiliki serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain.
  • Cek Sertifikat Tanah dengan Teliti
Pada saat membeli tanah, Anda harus memastikan bahwa sertifikat tersebut adalah asli. Anda bisa mengecek keaslian ini dari data-data yang ada, atau bahkan bisa memeriksa melalui secara online atau langsung saja menuju ke BPN terdekat. Dengan mengecek keaslian sertifikat tanah, Anda bisa terhindar dari Resiko dan kerugian finansial para mafia tanah.
  • Bertemu Langsung Penjualnya
Lebih baik ketika membeli rumah, Anda bertemu langsung dengan pihak penjual. Pasalnya, mafia tanah melakukan modusnya dengan memalsukan sertifikat atau bisa juga dengan mengganti nama pemilik sertifikat dengan pemilik yang palsu agar tanah tersebut bisa diambil alih dan dijual. Dengan bertemu langsung, Anda juga bisa menilai apakah penjualan tanah tersebut termasuk modus penipuan atau tidak.
  • Gandeng Notaris Terpercaya
Anda perlu mengingat bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan mafia tanah juga bisa termasuk pengacara, broker, atau notaris yang tidak jelas. Guna menghindari aksi mafia tanah oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut, lebih baik Anda memeriksa apakah notaris tersebut memiliki izin, pengalaman, dan reputasi yang baik.
Anda bisa memeriksa hal-hal ini dengan melihat profil mereka. Selain itu, Anda juga bisa mencari referensi dari orang-orang terdekat yang bisa dipercayai.
Jika pada akhirnya Anda tertarik untuk membeli lahan yang hanya dilengkapi surat girik tanah, maka Anda wajib untuk memperhatikan beberapa hal dalam video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini