RumahCom – Akta jual beli tanah adalah dokumen hukum yang dibuat untuk mencatat dan memperkuat transaksi pembelian dan penjualan properti tanah antara penjual dan pembeli.
Akta jual beli tanah ini memuat informasi tentang pihak-pihak yang terlibat, deskripsi dan identifikasi tanah yang dijual, harga pembelian, syarat-syarat penjualan, dan klausul-klausul lain yang relevan. Surat akta jual beli tanah ini baru dapat dikeluarkan jika transaksi sudah lunas.
Namun, apakah anda tahu berapa lama masa berlaku akta jual beli tanah? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai masa berlaku akta jual beli tanah, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
- Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah
- Cara Membuat Akta Jual Beli
- Fungsi Akta Jual Beli
- Cara Balik Nama Akta Jual Beli ke SHM
Berikut penjelasan detail mengenai masa berlaku akta jual beli tanah dan penjelasannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Cara Mengurus Akta Jual Beli Tanah yang Hilang
Simak selengkapnya di sini!
Masa Berlaku Akta Jual Beli Tanah

Masa berlaku akta jual beli tanah tidak memiliki jangka waktu kadaluwarsa, sehingga seseorang yang memiliki AJB tidak ada tenggat waktu dalam bukti transaksi penjualan properti tersebut.
Namun kembali diingat bahwa AJB bukanlah bukti kepemilikan yang sah untuk properti atau tanah. AJB adalah dokumen otentik yang berisi bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Dasar hukum Akta Jual Beli diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pasal 37 disebutkan jika AJB merupakan bukti yang sah atas peralihan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui bahwa akta jual beli tidak memiliki masa kadaluarsa. Meski begitu, saat Anda membeli rumah ada baiknya kepemilikan rumah tersebut sudah SHM sehingga lebih mudah untuk mengurusnya. Berikut rumah di jual di Kemayoran, Jakarta Pusat yang kepemilikannya jelas yang bisa jadi referensi Anda!
Cara Membuat Akta Jual Beli

Setelah memahami masa berlaku untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti dalam membuat AJB:
1. Setelah mencapai kesepakatan jual beli dengan penjual, kunjungi kantor PPAT setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jika transaksi melalui KPR, bank akan mengarahkan penjual dan pembeli ke Notaris/PPAT yang telah ditunjuk.
2. Petugas PPAT akan memeriksa sertifikat tanah dan dokumen lainnya, seperti identitas penjual, pembeli, dan bukti pembayaran PBB. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak atau kekurangan.
3. Dilakukan pula pengecekan kesesuaian data teknis dan hukum antara sertifikat dengan buku tanah di kantor pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa atau menjadi jaminan.
4. Jika penjual telah menikah, petugas PPAT akan memeriksa surat persetujuan penjualan dari suami dan istri. Jika tanah adalah warisan, ahli waris harus menunjukkan surat keterangan kematian. Jika suami atau istri penjual telah meninggal, anak penjual harus hadir dan memberikan persetujuan.
5. Penyerahan bukti pembayaran pajak, seperti pajak penghasilan dan BPHTB, akan dilakukan.
6. Setelah dokumen diverifikasi dan dianggap tidak ada masalah, proses berlanjut ke penandatanganan akta yang melibatkan penjual, pembeli, dan saksi dari kantor PPAT.
7. Sebelum menyerahkan seluruh berkas, pastikan data pada KTP, KK, dan Akta Lahir sudah sinkron. Perbedaan penulisan nama, tempat lahir, atau data lainnya dapat menghambat proses pembuatan AJB dan PPAT mungkin meminta penjual atau pembeli untuk mengubahnya di kantor DISDUKCAPIL setempat.
Hal ini adalah ringkasan langkah-langkah yang perlu diikuti dalam mengurus Akta Jual Beli. Penting untuk berkonsultasi dengan PPAT atau ahli hukum yang berwenang untuk memastikan persyaratan dan prosedur yang tepat berdasarkan yurisdiksi dan peraturan yang berlaku.
Tips Rumah.com
Cek segala persyaratan untuk mengajukan AJB dan siapkan dokumen lengkapnya agar proses pengajuan berjalan lancar.
Fungsi Akta Jual Beli

Sebuah proses transaksi jual beli rumah dianggap selesai ketika penjual dan pembeli telah membayar pajak serta menyelesaikan administrasi termasuk membuat Akta Jual Beli (AJB). Untuk itu, penting bagi Anda untuk memahami dengan jelas fungsi Akta Jual Beli, seperti yang dijelaskan berikut ini:
1. Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, yang menyatakan bahwa transaksi jual beli rumah telah dilakukan secara sah di mata hukum. Di dalamnya, penjual menyatakan telah menerima pembayaran penuh dan menjamin bahwa objek transaksi tidak ada masalah yang terkait.
2. Akta Jual Beli (AJB) menjadi bukti yang diperlukan dalam persidangan jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya terhadap properti yang tercantum dalam akta tersebut.
3. Akta Jual Beli (AJB) merupakan landasan bagi penjual dan pembeli untuk saling memenuhi kewajiban mereka dalam proses jual beli tanah atau bangunan. Dokumen ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
4. Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen penting yang dapat digunakan oleh pembeli jika suatu saat mereka ingin menjual properti kepada orang lain. Keberadaan AJB menunjukkan bahwa tanah atau bangunan tersebut memang dimiliki oleh penjual dan telah melalui proses transaksi yang sah.
Dalam kesimpulannya, Akta Jual Beli (AJB) memiliki peran penting dalam transaksi jual beli properti.
Dokumen ini memberikan keabsahan hukum, melindungi hak-hak penjual dan pembeli, serta memberikan bukti yang diperlukan dalam persidangan jika terjadi sengketa di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk mengurus AJB dengan benar dan tidak mengabaikan proses hukum yang berkaitan.
Cara Balik Nama Akta Jual Beli ke SHM

Untuk melakukan proses balik nama Akta Jual Beli (AJB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM), Anda perlu mengikuti beberapa langkah berikut:
1. Persiapan Dokumen-dokumen: Kumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama, seperti salinan AJB yang sudah ditandatangani, salinan SHM yang asli, bukti pembayaran pajak terakhir, KTP penjual dan pembeli, serta dokumen-dokumen lain yang diminta oleh instansi terkait.
2. Kunjungi Kantor Pertanahan: Pergi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor Pertanahan di wilayah Anda yang memiliki yurisdiksi atas properti tersebut. Ajukan permohonan untuk melakukan proses balik nama dari AJB ke SHM. Serahkan dokumen-dokumen yang telah Anda persiapkan kepada petugas yang berwenang.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda berikan. Mereka akan memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen, serta memverifikasi informasi yang tercantum di dalamnya.
4. Pembayaran Biaya Administrasi: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi yang terkait dengan proses balik nama. Pastikan untuk mengetahui jumlah biaya yang harus dibayarkan dan metode pembayaran yang diterima.
5. Proses Balik Nama: Setelah pembayaran selesai, petugas akan memproses perubahan nama pada SHM. Mereka akan membuat catatan dan perubahan yang sesuai dalam sistem atau buku tanah yang relevan. Hal ini akan mengganti nama pemilik yang tertera dalam SHM dari penjual ke pembeli sesuai dengan AJB yang telah dibuat sebelumnya.
6. Penerimaan SHM yang Baru: Setelah proses balik nama selesai, Anda akan menerima SHM yang baru yang mencantumkan nama pembeli sebagai pemilik sah. Pastikan untuk memeriksa dengan teliti SHM yang baru dan pastikan semua informasi yang tertera di dalamnya benar dan sesuai.
Penting untuk dicatat bahwa proses balik nama Akta Jual Beli ke SHM dapat berbeda-beda di setiap wilayah dan tergantung pada peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Disarankan untuk menghubungi kantor Pertanahan setempat atau mengkonsultasikan dengan ahli hukum atau notaris untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai prosedur dan persyaratan spesifik yang berlaku dalam wilayah Anda.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.