RumahCom-Dalam bayangan banyak orang, sebuah pernikahan merupakan ikatan antara satu lelaki dan satu perempuan, serta didasari oleh cinta dan keinginan untuk menghabiskan hidup bersama dalam suka maupun duka hingga tua. Namun faktanya, konsep pernikahan bagi beberapa orang tidaklah mutlak seperti itu. Ada poligami, yang merupakan istilah umum untuk menyebut pernikahan yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri.
Topik poligami juga memancing perdebatan sekaligus dukungan. Meski dianggap memasuki wilayah pribadi, pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Pernikahan yang syaratnya harus dipenuhi. Bahkan pelatihan untuk kesiapan memasuki fase poligami pun mulai tumbuh di kota-kota besar.
Mari kenali lebih jauh konsep poligami yang damai dalam Islam. Artikel ini akan membahas:
- Poligami dalam Islam.
- Syarat & hukum poligami.
- Dampak poligami dalam rumah tangga.
- Panduan membeli rumah untuk istri kedua jika berpoligami.
1. Poligami dalam Islam
Poligami yang paling umum ditemui adalah lelaki yang beristri lebih dari satu dalam satu waktu. Berulang kali dihubungkan dengan agama Islam, disebutkan di dalam kitab dan hadis bahwa beristri lebih dari satu memang diperbolehkan bagi lelaki yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat bagi seorang lelaki untuk menjalankan poligami adalah harus mampu berlaku adil pada istri mengenai pembagian waktu, harta, dan perhatian.
Banyak orang berpendapat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah sunah. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, umumnya para ulama berpendapat bahwa hukum poligami sesungguhnya bukanlah sunah, melainkan mubah atau boleh.
Walaupun demikian, poligami tentu bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Ketika hendak berpoligami, seorang lelaki seharusnya bercermin dahulu apakah ia telah memenuhi syarat untuk melakukannya atau tidak.
Ketika syarat telah terpenuhi, bukan berarti jalan menuju poligami akan semulus jalan tol. Walaupun merasa telah memenuhi syarat, tidak sedikit orang yang gagal dalam berpoligami. Tantangan terbesar dan yang sering menjadi salah satu faktor kegagalan berpoligami adalah penolakan istri pertama.
2. Syarat & Hukum Poligami
Tidak banyak yang menyadari bahwa izin dari istri pertama merupakan salah satu syarat keberhasilan berpoligami. Tanpa izin dari istri pertama atau jika dilakukan secara sembunyi-sembunyi, poligami justru menjadi pemicu perceraian. Dilansir dari Komnas Perempuan, pada tahun 2015 poligami masuk ke dalam daftar tiga besar penyebab perceraian.
Perlunya izin dari istri pertama untuk melakukan poligami juga dijelaskan dalam UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 3 Ayat 2, disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari satu apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Tentu saja istri pertama merupakan contoh pihak yang bersangkutan tersebut.
3. Dampak Poligami dalam Rumah Tangga
Walaupun beberapa data menunjukkan bahwa poligami dapat memicu perceraian, tak sedikit poligami yang berjalan sukses. Contohnya, almarhum ustaz Arifin Ilham dengan tiga orang istri dan Puspo Wardoyo, seorang pengusaha restoran, yang memiliki empat orang istri.
Dalam Islam, poligami merupakan cara agar lelaki tidak terjerumus ke dalam perbuatan menyimpang, seperti berzina dan juga cara untuk menjaga kehormatan perempuan dan lelaki. Poligami juga dapat menjadi cara untuk memperbanyak keturunan atau solusi bagi pasangan suami dan istri yang sebelumnya sulit memiliki anak.
Namun, di luar faktor tersebut, poligami memberikan satu pertanyaan besar bagi para pelakunya. Haruskah para istri tinggal di dalam satu rumah yang sama atau tinggal di rumah yang berbeda? Hal inilah yang harus dipertimbangkan bagi para lelaki yang memutuskan berpoligami. Setiap pilihan tempat tinggal nantinya disertai dengan kelebihan dan kekurangan.
Tinggal dalam satu rumah yang sama dengan beberapa istri mungkin akan mempermudah suami dalam membagi waktu dan perhatian. Uang belanja yang harus dikeluarkan juga dapat dihemat dibandingkan dengan memutuskan para istri tinggal di rumah yang berbeda.