RumahCom – Idealnya transaksi jual-beli yang berjalan mulus akan mendatangkan kepuasan dan kenyamanan bagi penjual dan pembeli. Apapun produk dan layanan yang ditawarkan oleh penjual sebaiknya memuaskan atau memenuhi standar dan ekspektasi para pembeli. Hal ini termasuk juga bisnis jual-beli properti, yang mana perlu dilakukan dengan ekstra hati-hati karena sangat rentan bermasalah.
Ketika transaksi itu bermasalah, maka bisa jadi konflik berkepanjangan hingga berujung jadi sengketa antara kedua pihak. Tidak sedikit perkara ini dibawa ke meja hijau dimana para pembeli jadi pihak penggugat dan para penjual jadi pihak tergugat.
Anda pasti sudah sering bukan mendengar klaim bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan? Praktik ini sudah umum dan banyak dilakukan oleh para pelaku usaha pada fase purna jual sehingga pembeli pun enggan atau segan melayangkan keluhan pada penjual karena ‘himbauan’ penjual yang melarang konsumen untuk menuntut ganti rugi atas produk yang telah dibelinya. UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi landasan bagi masyarakat yang dirugikan oleh hal tersebut.
Agar kedudukan konsumen terlihat kuat dan setara, maka hadirlah UU Perlindungan Konsumen. Untuk mengenal lebih dekat, mari bongkar fakta tentang UU no 8 tahun 1999, definisi perlindungan konsumen, perlindungan konsumen properti, kewajiban pengembang dan hak pembeli properti. Berikut beberapa hal yang akan dibahas mengenai UU Perlindungan Konsumen pada artikel ini:
- Undang Undang No 8 Tahun 1999 Mengenai UU Perlindungan Konsumen
- Apa itu Perlindungan Konsumen?
- Perlindungan Konsumen dalam Jual-Beli Properti
- Upaya Hukum untuk Melindungi Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Properti
Undang Undang No 8 Tahun 1999 Mengenai UU Perlindungan Konsumen

Sejak 20 April 1999, UU Perlindungan Konsumen yang diatur dalam UU no 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mulai sah diberlakukan. Undang-undang ini mengatur secara rinci tentang pemberian perlindungan kepada konsumen dalam rangka pemenuhan kebutuhannya sebagai konsumen. Cakupan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, dan cara-cara mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban tersebut.
Meski sudah lama hadir dalam dua dekade terakhir, UU Perlindungan Konsumen ini belum banyak disadari oleh para konsumen itu sendiri. Banyak konsumen yang menganggap undang-undang ini benar-benar dibutuhkan pada saat dirinya tersangkut kasus pidana atau perdata saja. Padahal, jika konsumen (termasuk juga kita) mau lebih tahu mengenai UU Perlindungan Konsumen, masyarakat jadi lebih tahu tentang seluk-beluk masalah konsumen yang diperlakukan tidak adil dan bagaimana cara untuk memperjuangkan haknya.
Apa itu Perlindungan Konsumen?

Berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen pasal 1 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 definisi perlindungan konsumen meliputi seluruh upaya untuk memastikan kepastian hukum demi memberikan perlindungan kepada konsumen.
Ada lima asas yang dianut dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 pasal 2 yaitu manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Perlindungan ini mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan undang-undang, serta perlindungan terhadap syarat-syarat yang tidak adil bagi
Dengan demikian, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Indonesia untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.
UU Perlindungan Konsumen ini juga berlaku dalam proses jual-beli properti. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anda dapat melakukan jual-beli di situs yang terpercaya. Apabila Anda sedang mencari hunian melalui situs yang terpercaya, berikut daftar properti 3 kamar tidur di Kota Tangerang yang bisa Anda miliki.
Tips Rumah.com
Agar tak dikecewakan pengembang, pastikan fasilitas yang dijanjikan dapat Anda lihat secara langsung. Pengembang bereputasi besar pun biasanya memberikan unit contoh yang dapat membantu Anda menilai kualitas dan standar bangunan.
Perlindungan Konsumen dalam Jual-Beli Properti

Sehubungan dengan UU Perlindungan Konsumen, cermati jika Anda menemukan klausula baku pada perjanjian jual-beli. Klausula ini umumnya berisikan pembebasan atau pembatasan pertanggungjawaban yang ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha yang bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pencantuman klausula baku yang dilakukan oleh pelaku usaha dilarang pada pasal 18 ayat 1 UU no 8 tahun 1999 agar kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Meski UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 lebih mengutamakan kepentingan konsumen, namun bukan berarti aturan ini akan serta-merta merugikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Para pelaku usaha dapat belajar untuk memperbaiki kualitas produk dan layanan yang diberikan dengan berpedoman pada undang-undang ini.
Sebagai landasan hukum, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 yang memberi perlindungan pada konsumen serta pelaku usaha ini perlu disadari oleh kedua belah pihak, baik konsumen dan pelaku usaha. Sosialisasi dan edukasi di kalangan konsumen menjadi prioritas utama agar mereka lebih proaktif, sadar dan cermat ketika dalam melakukan transaksi bisnis dengan pelaku usaha dalam hal ini pengembang properti.
Dalam transaksi bisnis properti, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 akan memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak. Calon konsumen akan lebih berhati-hati dalam memilih produk serta pengembang properti yang diinginkan. Cari tahu kredibilitas dan reputasi pengembang terlebih dulu sebelum memutuskan membeli produk dengan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari lokasi, harga, tipe rumah, status tanah, fasilitas lingkungan, hingga skema pembayaran.
1. Kewajiban Pengembang

Dalam kedudukannya sebagai pelaku usaha, pengembang memiliki kewajiban seperti diatur dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999 antara lain harus memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi produk maupun jasa sekaligus memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Pengembang juga harus memperlakukan konsumen properti dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Jaminan kualitas barang maupun jasa juga harus berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku. Tak hanya itu, pengembang juga harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk mencoba barang maupun jasa tertentu sekaligus memberi jaminan atas barang yang dijual.
Jika konsumen dirugikan, maka pengembang harus memberi kompensasi, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang dijual. Hal ini juga berlaku jika barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian. Semua hal tersebut telah tertuang dalam UU Perlindungan Konsumen.
12 Tips Memilih Pengembang Properti yang Kredibel
Simak 12 tips memilih pengembang di sini!
2. Hak Pembeli Properti

Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pembeli properti memiliki hak antara lain kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk maupun jasa serta memilihnya sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian.
Pembeli properti juga berhak atas data yang jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa serta berhak didengar pendapat atau keluhannya, seperti tertera pada UU Perlindungan Konsumen. Jika terdapat masalah, pembeli berhak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa konsumen secara patut.
UU Perlindungan Konsumen juga menyebut tentang hak mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen serta hak diperlakukan secara benar dan jujur tanpa diskriminasi. Anda juga berhak memperoleh kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai janji.
Upaya Hukum untuk Melindungi Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Properti

Dalam Pasal 46 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, dinyatakan bahwa Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
1.
|
Seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan
|
2.
|
Kelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama.
|
3.
|
Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyatakan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
|
4.
|
Pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
|
Dalam ketentuan UU Perlindungan Konsumen pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa konsumen dapat melakukan tuntutan kepada pelaku usaha pengembang perumahan secara individu, kelompok, atau lembaga swadaya masyarakat juga pemerintah, baik di dalam lingkungan pengadilan maupun di luar pengadilan.
Pahami UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Download Di Sini
Saatnya kita sadar dan paham betul mengenai dasar-dasar hukum terutama porsinya sebagai konsumen. Setidaknya setelah kita tahu tentang adanya UU Perlindungan Konsumen, kita mampu mencegah aksi pengembang properti yang berlaku curang dan tidak bertanggung jawab kepada para konsumennya. Dengan mengetahui UU Perlindungan Konsumen, diharapkan Anda juga dapat lebih berhati-hati dalam memilih pengembang yang tepat.
Apakah Anda tertarik untuk membeli rumah lelang? Simak video berikut untuk mengetahui tipsnya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.