RumahCom – Bisa memiliki berbagai bentuk benda ataupun properti impian Anda sendiri merupakan sebuah mimpi bagi siapa saja. Semua seolah berhasil berkat keringat Anda ketika sudah bekerja dengan keras secara terus menerus. Ada banyak sekali hal yang bisa didapatkan dan perlu diketahui bahwa Anda akan terikat oleh berbagai bentuk objek pajak yang berbeda ketika membeli suatu benda atau properti.
Pada saat Anda ingin membeli sesuatu, mungkin Anda akan melihat bahwa terdapat sebuah nilai pajak yang harus Anda bayarkan. Pajak tersebut biasanya akan memiliki nilai yang umumnya ditentukan dari harga suatu benda yang Anda beli. Semakin mahal benda yang dibeli maka otomatis pajak yang dibayarkan juga akan menjadi semakin mahal. Agar Anda bisa mengetahui apa saja yang termasuk ke dalam subjek dan objek pajak dalam dunia properti maka artikel kali ini akan membahas mengenai:
- Memahami Subjek dan Objek Pajak
- Subjek dan Objek Pajak Dalam Properti
- Subjek dan Objek PPh
- Subjek dan Objek Pajak PPn
- Subjek dan Objek Pajak PBB
- Subjek dan Objek Pajak BPHTB
- Subjek dan Objek Pajak Lainnya
- Subjek dan Objek Bea Materai
1. Memahami Subjek dan Objek Pajak

Ketika Anda mulai untuk memasuki usia produktif dan bekerja, tentu Anda akan mulai mendapatkan gaji sebagai pendapatan yang merupakan hasil dari pekerjaan yang sudah dilakukan. Setelah mendapatkan gaji tentu Anda harus memperhatikan bahwa terdapat pajak yang harus Anda bayarkan secara teratur.
Sebagai masyarakat yang baik, Anda harus bijak untuk mengetahui apa saja yang menjadi sebuah subjek dan objek pajak yang ada dan harus Anda bayarkan. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan subjek dan objek pajak itu? Dikutip dari Online Pajak, objek pajak adalah sebuah sumber pendapatan yang terkena pajak sedangkan subjek pajak adalah sebuah perorangan atau badan yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak untuk membayar kewajiban pajaknya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yang berisikan tentang Pajak Penghasilan atau PPh, subjek pajak terdiri dari tiga bagian yaitu individu, badan dan warisan. Selain itu, subjek pajak juga akan digolongkan menjadi dua yakni subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Dalam dunia properti, subjek pajak terdiri dari penjual dan pembeli, sedangkan objek pajaknya adalah properti itu sendiri. Seorang penjual properti akan dikenakan pajak karena menerima uang dari transaksi jual beli dan pembeli dikenakan pajak karena menerima sebuah properti atau barang.
2. Subjek dan Objek Pajak Dalam Properti

Apabila Anda tertarik untuk membeli properti idaman, tentu Anda harus mengetahui bahwa terdapat beberapa objek dan subjek pajak di dalamnya. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya di atas, pembeli dan penjual properti termasuk ke dalam subjek pajak. Oleh karena itulah, Anda sebagai pembeli properti harus mengetahui apa saja yang menjadi objek pajak di dalamnya seperti yang ada di bawah ini:
1. Subjek dan Objek PPh
Dilansir dari Klik Pajak, PPh adalah sebuah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang didapatkan oleh seorang wajib pajak baik dari dalam atau luar negeri. Pajak penghasilan atau PPh sendiri terbagi menjadi beberapa kategori yang berbeda. Mulai dari wajib pajak pegawai, non-pegawai hingga pengusaha. Kemudian terdapat juga PPh yang dibebankan pada sebuah perusahaan dan badan.
Subjek pajak yang merujuk pada Undang-Undang PPh terbagi menjadi seperti di bawah ini:
- Orang pribadi termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan bagi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia atau di luar negeri.
- Badan Usaha merupakan subjek pajak yang berupa sebuah kesatuan, baik badan tersebut bergerak dan melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. Badan Usaha Tetap atau BUT juga merupakan sebuah subjek pajak yang dimana perlakuan pajaknya disamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Sebuah Badan Usaha Tetap harus melakukan pendaftaran diri sebagai sebuah wajib pajak untuk bisa mendapatkan sebuah NPWP.
Objek pajak yang terdapat di dalam Undang-Undang PPh terbagi menjadi:
- Laba usaha.
- Keuntungan atas penjualan atau pengalihan harta seperti properti.
- Penggantian atau imbalan seperti bonus dan honorarium.
- Hasil sewa dari sebuah properti juga termasuk ke dalam objek pajak PPh
- Keuntungan atas pembebasan utang
- Premi asuransi
- Hadiah dari undian atau kegiatan lainnya.
2. Subjek dan Objek Pajak PPn
PPn adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dimana akan dikenakan secara bertahap mulai saat barang diproduksi hingga memasuki proses distribusi. PPn juga termasuk ke dalam salah satu pajak yang pemungutannya tidak dilakukan secara langsung dan tidak dikenakan kepada penjual tetapi pada pembeli akhir.
Sama halnya ketika Anda hendak membeli sebuah properti karena akan dikenakan PPn atas transaksi jual beli. Pajak tersebut biasanya sudah termasuk di dalam harga dari penjualan properti jadi bisa dikatakan bahwa pihak developer perumahan sudah melakukan pembayaran atas pajak PPn dari properti.
Dari hal ini dapat disimpulkan bahwa subjek pajak PPn dalam properti adalah Anda sebagai pembeli rumah dan developer sebagai penjual rumahnya. Sedangkan yang menjadi objek pajak adalah rumah atau properti yang dijual tersebut.
Subjek dan objek pajak dalam properti memang bagian penting saat transaksi. Sebelum beli rumah, pastikan untuk mengetahui perhitungan pajak. Lihat apartemen di kota Tangerang 2 kamar tidur lokasi strategis selengkapnya di sini.
3. Subjek dan Objek Pajak PBB
Dikutip dari Wikipedia, PBB atau disebut juga sebagai Pajak Bumi dan Bangunan merupakan sebuah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang memiliki hak atas bangunan atau tanah tersebut.
Di bawah ini adalah yang termasuk ke dalam objek pajak PBB:
- Sawah
- Kebun
- Tanah
- Pekarangan
- Rumah Tinggal
- Bangunan Usaha
- Jalan Tol
Sedangkan di bawah ini adalah hal yang termasuk ke dalam subjek pajak PBB:
- Seorang pemilik hak atas bumi dan bangunan.
- Mendapatkan manfaat dari bumi dan bangunan.
- Mempunyai sebuah bangunan.
- Menguasai bangunan.
4. Subjek dan Objek Pajak BPHTB
BPHTB merupakan sebuah pajak yang harus dibayarkan ketika Anda hendak membeli sebuah tanah, rumah atau properti lainnya. Berbeda dengan PBB, BPHTB harus dibayarkan ketika terjadi proses pemindahan hak atas tanah atau bangunan. Perpindahan tersebut bisa terjadi karena berbagai hal, seperti proses jual beli, hibah, atau melalui badan hukum lainnya.
Di bawah ini adalah objek pajak dari BPHTB:
- Transaksi jual beli properti atau bangunan.
- Terjadi pengalihan waris atas hak tanah atau bangunan.
- Pemindahan sebagian dari hak atas tanah atau bangunan kepada individu ataupun badan sesama pemegang hak.
- Penetapan pemenang lelang suatu properti yang dilakukan oleh pejabat lelang.
- Penggabungan usaha yang dimana terdapat dua atau lebih badan usaha yang melakukan merger namun tetap mempertahankan salah satu badan usaha dan likuidasi dari badan usaha lain yang turut bergabung di dalamnya.
- Terjadi pemekaran usaha yaitu dimana ketika akan memisahkan badan usaha menjadi dua atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru.
- Pemberian hadiah dalam arti penyerahan hak atas tanah atau bangunan sebagai sebuah hadiah kepada individu atau badan.
Sedangkan di bawah ini merupakan subjek pajak dari BPHTB:
- Orang pribadi yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.
- Badan usaha yang mendapatkan hak atas tanah dan bangunan.
Tips Rumah.com
Ketahuilah terlebih dahulu berapa besaran pajak yang harus Anda bayarkan sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti.
3. Subjek dan Objek Pajak Lainnya

Selain objek dan subjek pajak yang berada di bidang properti, terdapat jenis objek pajak lainnya yang perlu Anda ketahui seperti yang ada di bawah ini:
1. Subjek dan Objek Bea Materai
Bea materai merupakan sebuah pajak yang dikenakan atas berbagai dokumen yang bersifat perdata dan digunakan dalam pengadilan. Contoh dari dokumen tersebut adalah seperti dokumen kontrak pengadaan meja kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor, hingga berbagai bentuk dokumen kontrak lainnya. Yang menjadi subjek dari bea materai adalah pihak yang menerima atau mendapatkan manfaat dari dokumen yang dimaksudkan. Lalu, di bawah ini adalah beberapa objek dari bea materai:
- Akta Notaris beserta salinannya.
- Berbagai jenis akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
- Surat perjanjian ataupun surat kuasa resmi lainnya.
- Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian pada saat proses pengadilan.
Itulah subjek dan objek pajak yang ada di dalam properti. Pastikan agar Anda selalu membayarkan pajak dengan tepat waktu dan dalam jumlah yang sesuai dengan kewajiban yang harus dibayarkan.
Ketahui alasan mengapa KPR Anda ditolak oleh bank melalui video yang menarik dan informatif berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.