Apa Itu Hibah? Ini 3 Syarat Utama dan Contoh Suratnya Berdasarkan Hukum di Indonesia

Tim Editorial Rumah.com
Apa Itu Hibah? Ini 3 Syarat Utama dan Contoh Suratnya Berdasarkan Hukum di Indonesia
RumahCom – Hibah adalah hal umum yang terjadi di Indonesia. Pasti Anda pun sering mendengar istilah tersebut. Namun, seberapa besar pemahaman Anda mengenai hibah, hukum soal hibah, dan contoh surat hibah? Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai poin-poin pembahasan penting mengenai:
  • Pengertian Hibah Adalah
  • Syarat-Syarat Hibah
  • Hukum Soal Hibah
  • Contoh Surat Hibah
Mari simak informasinya pada penjelasan di bawah ini.

Pengertian Hibah Adalah

Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, contohnya tanah. (Foto: Pexels)
Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain. Contohnya hak kepemilikan suatu barang. Inisiatif penghibahan berasal dari pemberi hibah, bukan dari penerima hibah. Karena pemberian hibah dilakukan secara cuma-cuma, terkadang hibah juga dianggap sebagai hadiah kepada orang lain.
Ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Berdasarkan ketentuan tersebut, hibah adalah pemberian oleh seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Menurut Kompilasi Hukum Islam juga sama, yaitu hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah yang diberikan oleh orang tua kepada anaknya.
Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan.

Syarat-Syarat Hibah

Pahami syarat hibah supaya pemberian hibah tidak berujung pada tuntutan di kemudian hari. (Foto: Pixabay)
Jumlah hibah biasanya tidak sedikit sehingga pemberian hibah kepada orang lain bisa saja berujung pada tuntutan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk menghindari hal tersebut, pemberian hibah perlu disertai dengan surat persetujuan dari anak kandung ataupun ahli waris pemberi hibah. Selain itu, pemberian hibah juga sebaiknya tidak melanggar hak mutlak ahli waris atau bagian warisan yang telah ditetapkan oleh undang-undang untuk tiap-tiap ahli waris.
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah pemberian hibah sesuai dengan syarat-syarat hibah. Menurut KUHPerdata, beberapa syarat hibah adalah:
Usia (Pasal 1329 dan Pasal 1330 KUHPerdata)Orang yang sudah dewasa atau cakap hukum menurut Undang-Undang
Pengesahan (Pasal 1682 KUHPerdata)Harus dilakukan dengan akta notaris
Hibah kepada orang di bawah umur (Pasal 1685 KUH Perdata)Harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu
Jika ingin memberikan hibah dalam bentuk tanah, ada syarat lainnya yang perlu diperhatikan. Setelah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah berlaku, tiap pemberian hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jika hibah berupa tanah tidak dibuat oleh notaris, maka tidak akan memiliki kekuatan hukum.

Tips Rumah.com

Pemberi dan penerima hibah perlu memahami dan memenuhi syarat hibah supaya proses penghibahan sah menurut hukum.

Hukum Soal Hibah

Ketentuan mengenai hibah menunjukkan bahwa sesuatu yang dihibahkan harus berupa harta yang sudah ada. (Foto: Pixabay)
Dalam hibah, hak atas sesuatu yang dialihkan kepada pihak lain sebaiknya menguntungkan bagi pihak yang menerima hibah. Harta yang dihibahkan juga tidak dalam keadaan terikat pada suatu perjanjian dengan pihak lain, contohnya terikat karena sedang digadaikan.
Apabila syarat hibah telah dipenuhi, hibah tidak bisa ditarik kembali setelah diberikan kepada penerima hibah. Namun, menurut Pasal 1688 KUHPerdata, pembatalan hibah bisa saja dilakukan melalui pengadilan jika syarat penghibahan tidak dipenuhi, penerima hibah melakukan kejahatan terhadap pemberi hibah, dan penerima hibah menolak memberikan nafkah kepada pemberi hibah ketika kondisi ekonomi pemberi hibah mengalami penurunan.
Jika penghapusan hibah ini terjadi akibat persyaratan hibah tidak terpenuhi, benda atau harta yang telah dihibahkan perlu dikembalikan kepada pemberi hibah. Tidak hanya itu, ketika dikembalikan kepada pemberi hibah, harta itu harus dalam keadaan baik dan bersih dari beban-beban yang berkaitan dengan harta tersebut.
Selain itu, berdasarkan Pasal 1667 KUHPerdata, sesuatu yang dihibahkan harus berupa benda atau harta yang sudah ada. Jika hibah yang diberikan merupakan benda-benda yang belum diketahui saat ini atau baru akan ada di masa yang akan datang, maka proses penghibahannya batal.

Contoh Surat Hibah

Hampir serupa dengan isi surat wasiat, surat hibah juga menjelaskan tentang pemberian harta kepada pihak lain. (Foto: Pexels)
Surat hibah dari pemberi hibah akan memberikan kejelasan terhadap pembagian atau pemberian harta kepada penerima hibah. Meskipun sama-sama berisi penjelasan mengenai pemberian harta kepada pihak lain, isi surat hibah berbeda dengan surat wasiat. Berikut ini contoh surat hibah yang dapat menjadi panduan bagi Anda yang ingin memberikan tanah sebagai hibah kepada seseorang atau lembaga.
Surat Hibah
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
NIK:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama:
Tempat, tanggal lahir:
NIK:
Pekerjaan:
Alamat:
Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pada tanggal 12 April 2022, Pihak Pertama menyatakan menghibahkan sebidang tanah seluas 500 m² kepada Pihak Kedua. Tanah tersebut atas nama (tuliskan nama Pihak Pertama) dan disertai dengan bukti Sertifikat Hak Milik (tuliskan nomor SHM). Tanah tersebut berlokasi di (tuliskan alamat lengkap tanah tersebut). Berikut ini adalah batas-batas tanah tersebut:
  1. Sebelah utara berbatasan dengan: Tanah/bangunan/jalan
  2. Sebelah timur berbatasan dengan: Tanah/bangunan/jalan
  3. Sebelah selatan berbatasan dengan: Tanah/bangunan/jalan
  4. Sebelah barat berbatasan dengan: Tanah/bangunan/jalan
Selama dimiliki oleh Pihak Pertama, tanah yang disebutkan tidak pernah menjadi sengketa ataupun digugat oleh pihak lain. Setelah surat hibah ini telah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua, tanah yang disebutkan akan sepenuhnya menjadi hak dari Pihak Kedua. Demikian surat hibah ini dibuat tanpa adanya paksaan.
Kota___________, tanggal____
(Nama dan tanda tangan) (Nama dan tanda tangan)
Pihak Kedua Pihak Pertama
Walaupun terbilang sederhana, namun dengan adanya aturan hibah yang sah di mata hukum, akan membuat hal tersebut lebih layak dan diakui secara sah. Tentu sekarang Anda tentu sudah mengetahui mengenai hibah dari fungsi, syarat, dan contoh suratnya. Semoga bisa membantu proses hibah Anda.
Masih bingung perbedaan antara SHM dan HGB. Simak videonya berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab tentang Hibah

Hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

Syarat hibah menurut KUHPerdata antara lain orang yang sudah dewasa atau cakap hukum menurut Undang-Undang, harus dilakukan dengan akta notaris, dan harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orang tua itu.

Hibah hanya bisa dilakukan oleh pemberi dan penerima hibah yang keduanya masih hidup. Selain itu, semua orang yang sudah dewasa menurut undang-undang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah.

Yang membedakan hadiah dengan hibah dan sedekah hanyalah hadiah diberikan karena penghargaan atas jasa seseorang atau penghargaan atas kemuliaan atau kesuksesan seseorang. Sedangkan hibah diberikan dengan suka rela baik karena sebab maupun tidak karena sebab. Sedangkan sedekah diberikan kepada orang yang membutuhkan.

Sesuatu yang dihibahkan dapat berupa barang-barang bergerak dan barang-barang tidak bergerak, contohnya properti dan tanah. Benda atau harta tersebut dihibahkan kepada pihak lain ketika pemberi hibah masih hidup. Selain orang, harta yang dihibahkan juga bisa diberikan kepada lembaga, misalnya lembaga pendidikan.