Pajak Progresif: Aturan, Cara Menghitung, dan Tips Pajaknya

Tim Editorial Rumah.com
Pajak Progresif: Aturan, Cara Menghitung, dan Tips Pajaknya
RumahCom – Mungkin satu kendaraan bermotor di rumah untuk keluarga tidak cukup. Mungkin anak Anda membutuhkan kendaraan bermotor pribadi untuk kegiatannya sendiri. Bisa jadi Anda memiliki bisnis yang mengharuskan Anda untuk memiliki kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama. Tidak terelakkan, tarif pajak yang harus Anda bayarkan pun akan semakin meningkat seiring dengan bertambahnya objek pajak dan kenaikan harga. Ini disebut pajak progresif.
Apa Anda sudah tahu apa itu pajak progresif? Di DKI Jakarta sendiri, pajak progresif telah diterapkan sejak tahun 2015. Secara singkat pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah objek pajak serta harga atau nilai objek pajak tersebut. Semakin banyak objek pajak yang Anda miliki, dan semakin tinggi nilainya, maka tarif pajak yang dikenakan akan semakin meningkat pula.
Pajak progresif sendiri ada dua jenis, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pada artikel kali ini, akan dibahas lebih lengkap mengenai pajak progresif untuk Pajak Kendaraan Bermotor. Pembahasan akan dituangkan ke dalam poin-poin berikut:
  1. Aturan tentang Pajak Progresif
  2. Besaran Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya
    • Ilustrasi dan Cara Menghitung Pajak Progresif
  3. Daerah yang Terapkan Pajak Progresif
    a. Jawa Tengah
    b. Jawa Barat
    c. Sulawesi Selatan
  4. Tips Menghindari Pajak Progresif
Anda harus tahu cara menghitung pajak progresif agar bisa mengatur pengeluaran rumah tangga juga. Jadi, jangan sampai lewatkan ulasan lengkapnya di sini!

1. Aturan tentang Pajak Progresif

1. Aturan tentang Pajak Progresif
Dalam skema pajak progresif, setiap kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya akan dikenali persentase tarif pajak yang berbeda dan semakin banyak jumlahnya, semakin tinggi pula persentase tersebut. Secara sederhana, tarif pajak mobil kedua Anda akan lebih tinggi dari mobil pertama, mobil ketiga lebih tinggi dari mobil kedua, dst. Pajak progresif kendaraan bermotor dikenakan untuk kendaraan yang memiliki nama dan alamat pemilik yang sama. Jadi jika Anda menjual mobil atau motor namun tidak melakukan proses balik nama, pajak progresif akan tetap dibebankan kepada Anda sebagai pemilik.
Penghitungan pajak progresif kendaraan motor didasarkan pada dua hal, yakni:
  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Nilai atau harga yang dimaksud di sini bukanlah harga kendaraan di pasaran, namun sudah ditetapkan oleh Dispenda berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Efek negatif penggunaan kendaraan sebagai refleksi tingkat kerusakan jalan. Dinyatakan dalam koefisien nilai satu atau lebih.
Pengenaan pajak ini untuk kendaraan bermotor didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada pasal 6 undang-undang ini ditetapkan tarif pajak kendaraan bermotor pribadi sebagai berikut
  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah 1%, dan paling tinggi 2%.
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dikenakan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Ketetapan ini menjadi patokan bagi pemerintah daerah. Karena setiap daerah dapat menetapkan besaran tarif masing-masing pula.

2. Besaran Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya

2. Besaran Pajak Progresif dan Cara Menghitungnya
Sesuai dengan ketetapan Undang-Undang No.28 Tahun 2009, besaran pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat berbeda tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Misalnya saja di DKI Jakarta, besaran persentase pajak progresif berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 adalah sebagai berikut:
Urutan Kepemilikan
Tarif Pajak
Kendaraan pertama
2%
Kendaraan kedua
2,5%
Kendaraan ketiga
3%
Kendaraan keempat
3,5%
Kendaraan kelima
4%
Kendaraan keenam
4,5%
Kendaraan ketujuh
5%
Kendaraan kedelapan
5,5%
Kendaraan kesembilan
6%
Kendaraan kesepuluh
6,5%
Kendaraan kesebelas
7%
Kendaraan keduabelas
7,5%
Kendaraan ketigabelas
8%
Kendaraan keempatbelas
8,5%
Kendaraan kelimabelas
9%
Kendaraan keenambelas
9,5%
Kendaraan ketujuhbelas
10%
Berdasarkan tabel di atas, Anda dapat lihat bahwa semakin banyak kendaraan yang Anda miliki, maka semakin besar persentase tarif pajaknya. Jika Anda memiliki kendaraan seperti mobil lebih dari satu, Anda tentu juga membutuhkan rumah dengan lahan yang cukup untuk garasi atau carport. Jika Anda sedang mencari rumah baru yang dilengkapi dengan garasi, cek pilihannya mulai dari harga Rp800 juta di sini.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak progresif Anda sendiri? Tentunya, jika Anda tahu cara menghitungnya, Anda juga bisa mempersiapkan dananya dengan lebih baik. Untuk menghitung pajak progresif, pertama-tama ketahui dulu NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Anda bisa mendapat nilai NJKB dengan rumus (PKB/2) x 100. Anda bisa temukan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pada bagian belakang lembar STNK.
Selanjutnya, Anda tinggal mengalikan NJKB dengan persentase pajak progresif sesuai ketetapan kepemilikan kendaraan. Lalu tambahkan jumlah tersebut dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Anda akan mendapatkan nilai total pajak progresif kendaraan. Untuk memudahkan, berikut contoh perhitungan pajak progresif.
  • Ilustrasi dan Cara Menghitung Pajak Progresif

Anda memiliki 5 mobil dan untuk memudahkan perhitungan, anggap kelima mobil ini memiliki merek dan tahun pembelian yang sama. Diketahui bahwa PKB mobil sebesar Rp 2.000.000. Sementara SWDKLLJ adalah sebesar Rp 150.000.
Pertama, hitung NJKB dengan rumus (PKB/2) x 100
(Rp 2.000.000 / 2) x 100 = Rp 100.000.000
Dari sini, maka pajak progresif tiap kendaraan adalah sebagai berikut:
Mobil Pertama:
  • PKB: Rp 100.000.000 x 2% = Rp 2.000.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 2.000.000 + Rp 150.000 = Rp 2.150.000
Mobil Kedua
  • PKB: Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 2.500.000 + Rp 150.000 = Rp 2.650.000
Mobil Ketiga
  • PKB: Rp 100.000.000 x 3% = Rp 3.000.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 3.000.000 + Rp 150.000 = Rp 3.150.000
Mobil Keempat
  • PKB: Rp 100.000.000 x 3,5% = Rp 3.500.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 3.500.000 + Rp 150.000 = Rp 3.650.000
Mobil Kelima
  • PKB: Rp 100.000.000 x 4% = Rp 4.000.000
  • SWDKLLJ: Rp 150.000
  • Pajak: Rp 4.000.000 + Rp 150.000 = Rp 4.150.000

3. Daerah yang Terapkan Pajak Progresif

3. Daerah yang Terapkan Pajak Progresif
Aturan pembebanan pajak progresif salah satu tujuannya adalah untuk membatasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama. Selain di DKI Jakarta, pajak progresif juga telah berlaku di beberapa provinsi lainnya di Indonesia. Simak beberapa perbedaan pemberlakuan pajak ini di beberapa daerah berikut:

a. Jawa Tengah

Pajak progresif di Jawa Tengah telah diberlakukan berdasarkan Perda Provinsi Jateng nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah. Bedanya, pemerintah daerah Jawa Tengah hanya mengenakan pajak ini untuk kepemilikan kedua dengan kapasitas silinder di atas 200 cc. Jadi, pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama namun dengan mesin di bawah 200 cc tidak akan dikenakan pajak progresif.

b. Jawa Barat

Penerapan pajak progresif di Jawa Barat diatur dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Besaran tarif pajak di Jawa Barat dimulai dari 1,75% dan naik secara bertingkat sebesar 0,5% untuk setiap tambahan kendaraan. Formula perhitungannya adalah (NJKB x koefisien x tarif pajak) ditambah SWDKLLJ. Koefisien di sini adalah dari efek negatif penggunaan kendaraan.

c. Sulawesi Selatan

Di Sulsel, besaran tarif pajak progresif dimulai dari 2% untuk kendaraan kedua dengan kenaikan 0,25% untuk kendaraan berikutnya. Pengenaannya juga didasarkan pada nama dan alamat pemilik kendaraan. Jika alamat sama, tapi nama pemilih berbeda, pajak progresif belum dikenakan untuk pemilik tersebut.

Tips Rumah.com

Cari tahu apakah daerah Anda menerapkan pajak progresif atau tidak, dan apakah Anda termasuk golongan wajib pajak

4. Tips Menghindari Pajak Progresif

4. Tips Menghindari Pajak Progresif
Pajak progresif diberlakukan bagi pemilik kendaran yang memiliki mobil atau motor lebih dari satu dengan nama pemilik dan alamat pemilik yang sama. Karena itu, jika Anda menjual mobil atau motor Anda tanpa memindahtangankan atau membalikkan nama, Anda akan tetap dikenai pajak progresif. Jika Anda hendak menjual kendaraan, jangan lupa untuk segera memproses hal ini. Selain mengurus pembalikkan nama, Anda juga bisa melakukan pemblokiran STNK agar tidak kena pajak progresif.
Adapun untuk memblokir STNK, Anda juga tidak perlu repot-repot ke Samsat, tapi bisa melakukannya secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/. Anda tinggal melakukan registrasi di tautan tersebut dengan NIK. Lalu pilih menu PKB, dan pilih jenis pelayanan blokir kendaraan dan nomor kendaraan yang akan diblokir. Setelah itu Anda tinggal mengunggah berkas yang disyaratkan seperti fotokopi KTP, KK, surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Lalu klik kirim dan selesai.
Apakah Anda sudah lebih paham tentang pajak progresif? Jika Anda termasuk pemilik kendaraan yang dapat dikenai pajak progresif, maka bersiaplah untuk menghitung besaran pajak terlebih dahulu dengan rumus yang dijelaskan di atas. Dengan mengetahui besaran pajak yang harus dibayar, Anda dapat memperhitungkan pengeluaran dengan lebih cermat, kan. Semoga ulasan artikel ini bisa membantu Anda semakin memahami seluk beluk pajak progresif.
Jangan takut untuk menggunakan KPR dalam membeli rumah! Simak video menarik berikut untuk mengetahui keunggulan dan syarat untuk pengajuan KPR.
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah.

Tanya Rumah.com

Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini