Mengenal Pajak Sewa Tanah dan Cara Menghitungnya, Wajib Tahu!

Tim Editorial Rumah.com
Mengenal Pajak Sewa Tanah dan Cara Menghitungnya, Wajib Tahu!
RumahCom – Menyewa tanah merupakan solusi bagi Anda yang memiliki bujet terbatas dalam membeli suatu bidang tanah. Menyewa tanah pun sama dengan membeli tanah dikenakan pajak bagi penyewa dalam memotong hasil penyewaan tanah.
Pajak sewa tanah dikenakan dengan pajak PPh final sebesar 10%. Lalu, bagaimana cara membayar pajak sewa tanah dan cara menghitungnya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apa Itu Pajak Sewa Tanah?
  • Aturan Hukum Pajak Sewa Tanah
  • Cara Menghitung Pajak Sewa Tanah
  • Ketentuan Penyewa dan Pemilik Tanah dalam Pajak Sewa
Berikut penjelasan detail mengenai KPR FLPP dan persyaratannya yang bisa Anda simak di bawah ini.

Apa Itu Pajak Sewa Tanah?

Pajak sewa tanah tertera dalam pasal 4 ayat (1) PP 34/2017. (Foto: Unsplash – Cytonn Photography)
Pajak sewa tanah adalah penghasilan dari penyewaan sebuah tanah akan dikenakan beban pajak dari negara. Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 Ayat (1) PP 34/2017, tarif PPh final yang akan dikenakan sebesar 10%. Pajak akan dikenakan atas hasil penyewaan nilai bruto dari harga sewa tanah tersebut.
Selain itu, jika anda adalah pelaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) anda harus wajib menerbitkan faktur dari harga sewa tanah dengan pengenaan PPn yang sifatnya final. PPn yang dikenakan sebesar 11% sesuai dengan perubahan tarif PPn yang berlaku di tahun 2022 ini.
Pajak tidak hanya dikenakan untuk sewa tanah saja. Namun saat Anda membeli rumah akan dikenakan pajak. Nah, jika Anda sedang mencari rumah dijual di Denpasar dibawah Rp1 miliar. Temukan di sini daftar huniannya!

Aturan Hukum Pajak Sewa Tanah

Pajak sewa tanah tertera di peraturan PPh Pasal 4 ayat 2. (Foto: Law Office of Thomas Magarian)
Sesuai dengan Undang-undang perpajakan sewa properti terdapat dalam PPh Pasal 4 ayat (2).
Objek pajak yang terdapat dalam PPh Pasal 4 ayat 2, di antaranya adalah:
  • Hadiah berupa undian;
  • Bunga deposito;
  • Bunga obligasi;
  • Bunga simpanan dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota;
  • Omzet penjualan sebuah usaha di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak;
  • Transaksi saham;
  • Usaha jasa konstruksi;
  • Sewa tanah dan bangunan; serta
  • Pendapatan lainnya yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Maka pajak PPh yang dikenakan dalam sewa tanah bersifat final dengan undang-undang yang berlaku.

Tips Rumah.com

Pajak PPh yang dikenakan dalam sewa tanah bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2) dari undang-undang yang berlaku.

Cara Menghitung Pajak Sewa Tanah

Perhitungan pajak sewa tanah diaplikasikan dengan PPh pasal 4 Ayat (1). (Foto: IONOS)
Agar anda mendapatkan pemahaman akan pengenaan pajak atas sewa tanah. Berikut contoh simulasi atas biaya pajak PPh dari sewa tanah sebagai berikut:
PT A ingin menyewa tanah dari PT B dengan harga sewa setahun sebesar Rp 100.000.000 dan biaya perawatan sebesar Rp 10.000.000, berapa pajak yang dibebankan oleh PT B atas penghasilan sewa tanah dari PT A?
PT B harus mengeluarkan pajak PPh seperti perhitungan berikut:
Biaya Sewa per tahun: 100.000.000
Biaya perawatan: 10.000.000
PPh: 10%
100.000.000 + 10.000.000 x 10% = 11.000.000
Maka pajak PPh yang harus dibayarkan oleh PT B sebesar Rp 11.000.000 setiap tahun. Dalam hal ini PT A wajib memotong, menyetor dan melaporkan atas PPh tersebut. Sedangkan PT B yang membayar wajib untuk melaporkan penghasilannya dalam laporan SPT Tahunan.

Ketentuan Penyewa dan Pemilik Tanah dalam Pajak Sewa

Pemilik dan penyewa tanah memiliki tanggungan masing-masing dalam pajak sewa tanah. (Foto: Transform WPI)
Dalam pengenaan pajak sewa tanah, selaku penyewa dan pemilik memiliki tanggungan masing-masing dalam pajak sewa tanah. Berikut ketentuannya sebagai berikut:

  • Pemilik tanah atau bangunan wajib menerbitkan faktur pajak atas pungutan 10 persen dari total biaya sewa.
  • Jika pemilik tanah dan bangunan adalah pengusaha kena pajak (PKP), biaya sewa yang dibayar dalam satu periode tidak termasuk PPN.
  • Jika pemilik tanah dan bangunan bukan merupakan PKP, total biaya sewa yang harus dibayarkan adalah uang sewa ditambah PPN.
  • Penyewa harus memberikan bukti pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) kepada pemilik tanah dan bangunan.
  • Jika penyewa adalah badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, badan usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri, dan orang pribadi yang ditetapkan DJP, PPh terutang wajib dipotong oleh penyewa. Setelah itu, penyewa wajib memberikan bukti potong kepada pihak yang menyewakan tanah dan bangunan.
  • Jika penyewa adalah orang pribadi atau bukan subjek pajak penghasilan, PPh terutang wajib dibayar oleh pemilik tanah dan bangunan.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap diDaftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini