Panduan Beli Rumah dengan Fasilitas KPR BPJS

Tim Editorial Rumah.com
Panduan Beli Rumah dengan Fasilitas KPR BPJS
RumahCom – Ada beberapa faktor yang menyebabkan sebagian orang masih belum berani mencicil rumah. Pertama, harga rumah yang dinilai terlalu tinggi. Kedua, sulitnya menabung uang muka (DP). Atau ketiga, jumlah cicilan rumah yang cukup besar sehingga tak sesuai dengan penghasilannya.
Demi mengatasi masalah di poin ketiga, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (BTN) bekerjasama meluncurkan fasilitas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pesertanya.
Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) No 35 tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 2021. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja/buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.
Terdapat tiga poin baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 antara lain:
  1. Penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) dalam penyaluran MLT
  2. Peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT
  3. Penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending
Untuk bisa menikmati layanan ini, ada segelintir persyaratan yang wajib dipatuhi peserta BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
  • Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Telah terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama 1 tahun
  • Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja
  • Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
  • Aktif membayar iuran
  • Seluruh persyaratan telah disetujui BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari bank penyalur yang bekerjasama
  • Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerjasama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya
  • Nantinya pekerja/buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu jenis PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
  • Bunga maksimal 8,5%
  • Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta
Bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, berikut sejumlah tahap demi tahap yang perlu dilakukan.
  1. Peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank kerjasama (saat ini masih BTN), dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  2. Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking. Pastikan Anda tidak masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit bisa disetujui,
  3. Setelah melewati verifikasi awal, bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan.
  4. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kepada bank kerjasama untuk kemudian diproses/ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang akan dikonfirmasikan oleh bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.
Mau tahu tentang KPR Syariah dan KPR konvensional beserta kelebihannya masing-masing? Simak penjelasannya bersama Mba Fitri berikut ini!
(Simak rumah.com/review untuk mengetahui ulasan proyek properti terbaru se-Indonesia)
Jika dibandingkan dengan produk kepemilikan rumah lainnya, katakan saja KPR, tentu saja program ini sangat membantu lantaran suku bunga cicilan yang lebih rendah. Untuk lebih jelasnya, simak syarat, perbedaan, sekaligus kelebihannya berikut ini:
  1. Terdaftar di BPJS-TK
Anda yang ingin mengajukan program kepemilikan rumah, setidaknya harus sudah terdaftar di BPJS-TK minimal satu tahun.
  1. Besaran Pinjaman
Program ini pada dasarnya memang ditujukan untuk MBR, tapi bukan berarti Anda yang bergaji lumayan tidak bisa menikmati manfaatnya. Alokasi bantuannya tentu berbeda jumlahnya dan disesuaikan dengan besaran gaji.
Misalnya, Anda yang punya gaji maksimal Rp 5 juta diberi pinjaman Rp 20 juta, gaji Rp 5-10 juta diberikan pinjaman Rp 30 juta, sedangkan gaji di atas Rp 10 juta bisa memperoleh pinjaman uang muka sebesar Rp 50 juta.
  1. Bunga cicilan
Bunga pinjaman uang muka perumahan ini juga cukup ringan loh! hanya 6 persen. Itu tergolong sangat murah bila dibandingkan dengan bunga pinjaman bank.
Jangan dulu beli rumah atau apartemen di pinggir kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!
  1. Syarat Pengajuan
Kalau mau mengajukan pinjaman lewat program ini, Anda harus menyiapkan surat pernyataan bermeterai yang menyatakan belum memiliki rumah, perusahaan tempat bekerja bersedia menjadi penanggungjawab pengurusan PUMP, serta memberikan rekomendasi untuk Anda kepada BPJS-TK.
Nantinya, setiap pengajuan bakal diproses dan diajukan ke bank yang akan membiayai KPR perumahan. Tapi, kalau proses KPR rumah yang diajukan tidak disetujui pihak bank, bantuan untuk uang muka otomatis juga dibatalkan.
Jika aplikasi ditolak, Anda tetap punya kesempatan untuk mengajukan permohonan lagi. Jadi pastikan saja semua syaratnya terpenuhi.
  1. Dilarang Menjual
Jika pada akhirnya permohonan Anda disetujui, maka Anda dilarang keras menjual rumah tersebut selama periode cicilan. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai menerapkan peraturan holding period yang mengatur masa huni minimal untuk menghindari spekulan.
Selain itu, Anda juga tidak bisa menjual rumah tersebut ke pihak ketiga. Apabila akan dijual harus ke BPJS Ketenagakerjaan, untuk disalurkan ke peserta lain yang membutuhkan.
  1. Lama Cicilan
Kalau aplikasi sudah disetujui pihak BPJS-TK, Anda bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah