Cara Mengurus SPPT PBB 2023 di Indonesia

Boy Leonard
Cara Mengurus SPPT PBB 2023 di Indonesia
RumahCom – Sudahkah Anda mengurus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)? Sebelum membayarnya, Anda memerlukan SPPT. Lalu apa itu SPPT? SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Agar bisa membayar pajak tanpa beban, mari kenali dulu informasi lengkap seputar SPPT yang akan dibahas lebih dalam dengan poin-poin sebagai berikut:
  • SPPT Adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Apa Fungsinya?
  • Kegunaan SPPT Untuk Anda
  • Cara Mendapatkan SPPT PBB
  • Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Belum Mendaftarkan Objek Pajak
  • Pencarian SPPT PBB Melalui Online

SPPT Adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Apa Fungsinya?

Surat pemberitahuan SPPT penting ketika Anda ingin membayar PBB. (Foto: bprd.jakarta.go.id)
SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Sebenarnya, SPPT ini biasa didapat ketika mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Tapi Anda harus ingat, SPPT bukanlah bukti kepemilikan objek pajak. SPPT adalah penentu atas objek pajak tersebut dan patokan jumlah pajak yang dibebankan terhadap objek pajak tersebut yang harus dibayarkan oleh pemiliknya.
Namun, bisa saja nama yang tercantum di sertifikat berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT PBB. Bisa jadi ini karena pemilik awalnya tidak melakukan peralihan atau balik nama sertifikat atas tanah dan bangunan tersebut.
Tapi tenang, hal itu tidak akan menjadi masalah. Dalam pembayaran PBB, yang perlu disesuaikan adalah Nomor Objek Pajak (NOP)-nya. Atau ada juga kondisi pada SPPT PBB yang hanya terdapat nama salah satu pemilik saja, jika pemilik objek pajak tersebut lebih dari satu orang.
Sudah memiliki SPPT dan ternyata telat membayar PBB?
Cari Tahu Denda PBB Anda di Sini

Cari Tahu Denda PBB Anda di Sini

Objek Pajak Kena PBB
Merupakan permukaan bumi atau tanah dan isinya. Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Merupakan konstruksi yang berada tertanam atau dilekatkan tetap pada tanah atau perairan sebagai hunian, area usaha maupun tempat yang diusahakan. Mengacu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Contoh Objek Pajak Kena PBB
Tanah pekarangan, sawah, empang serta perairan pedalaman.
Jalan tol, kolam renang, tempat olahraga, dermaga.
Dikecualikan dari Pengenaan Pajak PBB
Tanah atau bangunan untuk melayani kepentingan masyarakat banyak, misalnya bidang keagamaan atau sosial.
Contoh Tanah Atau Bangunan Yang Tidak Dikenakan Pajak PBB
Pesantren, sekolah, madrasah, rumah sakit pemerintah, kuburan, properti yang digunakan perwakilan diplomatik, taman nasional.

Kegunaan SPPT Untuk Anda

SPPT berguna untuk melindungi legalitas tanah atau bangunan Anda. (Foto: Pexels)
SPPT memang bukan bukti hak dan kepemilikan seseorang akan suatu tanah atau bangunan. Tapi SPPT akan penting jadinya jika suatu saat Anda harus mengumpulkan dokumen lengkap untuk keperluan melindungi tanah atau bangunan Anda.
Selain sebagai surat resmi yang menunjukkan besaran pajak yang harus dibayarkan wajib pajak ke negara, SPPT juga akan sangat diperlukan dalam menghindari penipuan, atau ketika tanah Anda diaku sebagai milik orang lain.
Terkait dengan SPPT, sebagai Wajib Pajak, Anda juga memiliki hak-hak. Pertama, Anda akan menerima SPPT PBB untuk setiap tahun pajak. Kedua, jika ada yang tidak dimengerti, Anda berhak mendapatkan penjelasan berkaitan dengan ketetapan PBB dalam hal Wajib Pajak meminta. Ketiga, Anda juga berhak mengajukan keberatan dan/atau pengurangan atas pajak yang dibebankan kepada Anda.
Bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis, SPPT PBB ini diperlukan oleh pihak bank. Yaitu sebagai data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP), apabila kredit yang diberikan terhadap nasabah tersebut mengalami tunggakan atau NPL.
Harapannya, nilai agunan yang tertera dalam Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan menjadi faktor pengurang terhadap pembentukan PPAP oleh bank.

Cara Mendapatkan SPPT PBB

Anda bisa mendapatkan SPPT dari kiriman pos atau mengambil sendiri di kantor Kelurahan setempat. (Foto: Pexels)
Masih belum mendapatkan SPPT PBB hingga kini? Anda bisa mendapatkannya dengan mudah. Biasanya, SPPT dikirim melalui Kantor Pos dan Giro atau diantarkan oleh aparat Kelurahan/Desa. Atau, Anda bisa mengambil sendiri di Kantor Kelurahan/Kepala Desa atau di KPP Pratama/KPPBB tempat Objek Pajak terdaftar, atau tempat lain yang ditunjuk.
Jika sudah menerima SPPT, Anda perlu menandatangani bukti tanda terima SPPT dan mengirimkannya kembali kepada Lurah/Kepala Desa/Dinas Pendapatan Daerah/KP2KP untuk diteruskan ke KPP Pratama yang menerbitkan SPPT.

Cara Mendapatkan SPPT PBB Jika Belum Mendaftarkan Objek Pajak

Kalau belum mendaftarkan objek pajak dan menerima SPPT, cari tahu lokasi kantor pajak terdekat. (Foto: Pexels)
Bagaimana jika Anda belum mendaftarkan objek pajak Anda? Jangan keburu panik. Lakukan langkah-langkah dari kami berikut.
Pertama, Anda harus mendaftarkan objek PBB berupa rumah idaman Anda. Daftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi rumah Anda.
Misalnya rumah Anda di Tebet, Jakarta Selatan, maka daftarkanlah di KPP Tebet, Jakarta Selatan. Atau Anda bisa mencari tahu lokasi terdekat melalui situs pajak. Di kantor pajak, Anda akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dikirimkan ke Anda. Biasanya, SPPT akan dibagikan kepada warga oleh pihak kelurahan atau RT. Masih ingin tahu lebih lanjut, Anda bisa menggunakan fasilitas Kring Pajak (500200) yang merupakan layanan pulsa lokal dari Fixed Phone/PSTN.

Pencarian SPPT PBB Melalui Online

Mengetahui status SPPT kini mudah dilakukan via online. (Foto: Pexels)
Anda baru sadar kalau sudah dua tahun terakhir belum menerima SPPT dari RT. Bagaimana Anda bisa tahu berapa jumlah PBB yang harus Anda bayar? Jangan khawatir, Anda bisa mengetahui status SPPT Anda. Apakah sudah lunas atau belum? Berapa yang harus dibayar jika belum lunas?
Untuk Anda yang tinggal di Jakarta, buka http://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/. Ada juga beberapa provinsi/kabupaten kota yang sudah bisa dicek secara online. Misalnya kota Semarang, Depok, atau Surabaya.
Ayo coba dilihat saja dari SPPT tahun lalu berapa nomor PBB Anda. Setelah itu, masukkan nomor dan tahunnya. Lalu muncullah dokumen SPPT Anda. Dari situ pun Anda bisa mengetahui statusnya. Apakah sudah lunas atau belum.
Setelah mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS), Anda bisa membayar PBB di Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran PBB yang tercantum pada SPPT. Jika Anda membayar lewat ATM, Anda berhak mendapatkan resi atau struk sebagai bukti pelunasan pembayaran PBB yang sah sebagai pengganti STTS.
Jika pembayaran PBB dilakukan melalui petugas pemungut PBB, Anda akan mendapat Tanda Terima Sementara (TTS) dari petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Tips Rumah.com

Hemat waktu dengan membayar secara online, baik internet banking maupun marketplace, serta ATM.

Tetapi bagaimana kalau Anda tidak bisa mencek lewat online, atau SPPT hilang? Mudah. Siapkan surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, lalu Anda bisa mengurusnya di Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Tidak sulit kan?
Nah, tidak sulit kan mengurus SPPT sendiri? Jangan sampai telat mengurus dan melakukan pembayaran PBB.
Belum tahu cara bayar PBB secara online? Ini video lengkapnya!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Seputar SPPT

SPPT adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsinya adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.

Ada berbagai cara untuk mendapatkan SPPT PBB antara lain: Mengambil SPPT saudara di Kantor Kelurahan atau di KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan. SPPT juga bisa dikirimkan melalui kantor pos atau bahkan diantar langsung oleh aparat kelurahan/desa.

SPPT PBB diberikan kepada wajib pajak yang akan membayar PBB. Dalam SPPT tercantum data luas bumi/bidang tanah, sedangkan dalam sertifikat juga tercantum data luas bidang tanah. Terdapat dua data yang menerangkan luas bidang tanah, sehingga dimungkinkan terdapat perbedaan luas bidang tanah.

Proses balik nama PBB dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.

Cara balik nama SPPT PBB sebenarnya mudah. Anda bisa melakukannya dengan datang ke kantor kecamatan sesuai properti itu berada. Selain itu juga bisa di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD). Anda bisa melakukan proses pembalikan nama di salah satu kantor tersebut.