RumahCom – Berdasarkan laporan organisasi internasional komisi efek, perkembangan pasar modal syariah mencerminkan meningkatnya kapasitas investor, baik muslim maupun non-muslim, untuk mencari dan berinvestasi dalam produk investasi baru yang memenuhi kebutuhan. Menariknya, produk keuangan syariah mungkin menarik bagi Anda yang sedang mencari investasi yang bertanggung jawab secara sosial atau etis. Sebab produk ini harus mematuhi aturan Syariah yang ketat dengan etika dasar.
Di Indonesia, mengutip dari Indonesia Stock Exchange, pasar modal syariah merupakan seluruh kegiatan di pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Pasar modal syariah Indonesia merupakan bagian dari industri keuangan syariah yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya direktorat pasar modal syariah.
Jadi, secara umum kegiatan pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional. Tetapi terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, Indonesia juga merupakan negara yang memiliki pangsa pasar modal syariah terbesar di dunia. Di sisi lain, rasio nilai kapitalisasi pasar terhadap GDP (Gross Domestic Products) Indonesia masih di bawah 50 persen. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa potensi pengembangan pasar modal syariah di Indonesia masih sangat besar. Simak ulasan lengkap soal produk-produk pasar modal syariah di Indonesia, dalam paparan sebagai berikut:
- Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia
- Konsep Pasar Modal Syariah
- Fungsi Pasar Modal Syariah
- Mekanisme Pasar Modal Syariah
- Perbedaan Produk Syariah yang Ada di Indonesia
Cara Cek Tilang Elektronik, Proses, dan Jenis Pelanggarannya
Simak cara cek tilang elektronik di sini!
Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sejarah pasar modal syariah di Indonesia, mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan, dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000. Dengan hadirnya indeks tersebut, telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Pada 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran obligasi syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
Namun, perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Hingga pada 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.
Konsep Pasar Modal Syariah

Mengacu pada organisasi internasional komisi efek, sistem keuangan Islam secara luas mengacu pada transaksi pasar keuangan, operasi dan layanan yang sesuai dengan aturan, prinsip dan praktek Islam. Syariah mengatur semua aspek masalah Islam termasuk iman, ibadah, aspek ekonomi, sosial, politik dan budaya dari masyarakat Islam. Aturan dan hukumnya bersumber dari tiga sumber penting, yaitu Alquran, Sunnah, dan Ijtihad.
Alhasil, produk dan layanan keuangan Islam modern dikembangkan dengan dua pendekatan. Pendekatan pertama adalah dengan mengidentifikasi produk konvensional dan layanan yang secara umum dapat diterima Islam, kemudian memodifikasi serta menghapus setiap unsur yang dilarang sehingga dapat memenuhi prinsip syariah. Pendekatan kedua melibatkan penerapan berbagai prinsip Syariah untuk memfasilitasi inovasi produk dan layanan baru.
Selain itu dalam hukum perdagangan Islam, sejumlah hal utama yang terlarang di bawah Syariah adalah riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), makanan dan minuman tidak halal (dilarang) dan kegiatan tidak bermoral.
Fungsi Pasar Modal Syariah

Meskipun memiliki identitas syariah, sebetulnya, pasar modal syariah bersifat universal dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu. Anda diberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan pasar modal tetapi wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang.
Dasar kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk) termasuk dalam kelompok muamalah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kezaliman. Pasar modal syariah memiliki 2 fungsi penting seperti yang dilansir dari OJK. Diantaranya:
- Sebagai sumberpendanaan bagi perusahaan untukpengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
- Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Mekanisme Pasar Modal Syariah

Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur tentang akad-akad yang dapat digunakan dalam setiap penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia melalui POJK No. 53/POJK.04/2015. Meskipun demikian, pada dasarnya semua akad yang memenuhi prinsip syariah dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan OJK yang berlaku.
Adapun akad-akad yang dapat digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal Indonesia menurut peraturan tersebut adalah akad ijarah, istishna, kafalah, mudharabah, musyarakah dan wakalah. Saat ini pun terdapat produk pasar modal syariah atau efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal. Berikut ini ulasan lebih jelas seperti dilansir dari OJK.
1. Efek Syariah Berupa Saham
Konsep saham merupakan konsep kegiatan musyarakah/syirkah, yaitu penyertaan modal dengan hak bagi hasil usaha. Dengan demikian, saham tidak bertentangan dengan prinsip syariah, karena saham merupakan bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan, yang kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden. Namun demikian, tidak semua saham dapat langsung dikategorikan sebagai saham syariah.
Investasi di saham syariah bisa memberikan kesempatan untuk punya rumah. Cek rekomendasi hunian di Alam Sutera Rp1 miliaran ini.
2. Sukuk
Sukuk adalah efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Underlying Asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa dana yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun.
4. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
Efek beragunan aset (EBA) syariah ini berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) merupakan efek beragunan aset (EBA) syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya berupa pembiayaan pemilikan rumah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah)
Dana Investasi Real Estat Syariah yang selanjutnya disebut DIRE Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Tips Rumah.com
Perkembangan pasar modal syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara.
Perbedaan Produk Syariah yang Ada di Indonesia

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai efek syariah. Sampai dengan saat ini, efek syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.
Setelah mengetahui sejumlah produk pasar modal syariah, berikut ini tabel perbandingan yang memudahkan Anda untuk membandingkan ciri khas masing-masing produk, seperti dirangkum dari laman Pengadilan Tinggi Agama Jambi.
Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.
Total utang berbasis bunga dibanding total aset tidak lebih dari 45 persen. Pendapatan non halal dibandingkan dengan total pendapatan tidak boleh lebih dari 10 persen.
Sesuai yang disepakati.
Hanya untuk kegiatan yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.
Obligasi Syariah
Kepemilikan bersama atas suatu asset atau manfaat atas asset/Jasa/Proyek/investasi tertentu
Bagi hasil, fee, atau ujrah margin. Perlu menggunakan underlying asset.
Sesuai yang disepakati
Hanya untuk kegiatan yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.
Reksadana Syariah
Wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan cara menginvestasikan dana kelolaan ke efek syariah berupa saham syariah, sukuk, atau instrumen syariah lainnya.
Portofolio berupa efek syariah . Terdapat mekanisme pembersihan kekayaan non halal.
Sesuai yang disepakati
Pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Termasuk keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).
Simak Cerita Rumah Avid: Tanah kavling yang dibelinya tersandung sengketa tanah dengan ormas setempat dalam video berikut ini!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Tanya Rumah.com
Jelajahi Tanya Rumah.com, ambil keputusan dengan percaya diri bersama para pakar kami

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.