Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan dan Ketentuannya

Tim Editorial Rumah.com
Ini Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan dan Ketentuannya
RumahCom – Pecah sertifikat tanah adalah menerbitkan bukti kuasa baru untuk setiap pecahan lahan yang sudah ditentukan. Pemecahan sertifikat tanah terdiri dari pemecahan dari pihak developer atas nama perusahaan dan pemecahan atas nama pribadi. Saat melakukan pemecahan sertifikat tanah, Anda dapat memakai jasa notaris/PPAT untuk mengurusnya.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemecahan sertifikat tanah warisan dan ketentuannya, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan?
  • Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
  • Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
  • Biaya dan Waktu Penyelesaian Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan
Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain

Mengenal BP2BT dan Bedanya dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Lain

Apa Itu Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan?

Tujuan pemecahan sertifikat tanah bisa dalam membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. (Foto: Unsplash – Cytonn Photography)
Pemecahan sertifikat tanah warisan adalah pembagian lahan sesuai dengan hak waris yang didapatkan sesuai dengan surat waris tanah yang didapat. Tujuan dari pemecahan sertifikat bisa dalam membagi hak waris atau transaksi jual beli tanah. Dalam eksekusinya, pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan langsung hanya antar keluarga atau ahli waris tersebut saja.
Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan memakai jasa notaris/PPAT. Atau anda juga dapat mengurusnya ke kantor BPN jika ingin mengurus sendiri.
Sekarang Anda sudah mengetahui apa itu pemecahan sertifikat tanah warisan. Tidak mudah memang untuk melakukannya, sama halnya dengan mencari hunian yang tepat. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Semarang dibawah Rp 1 miliar, cek daftar huniannya di sini!

Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Cara pemecahan sertifikat tanah dapat diurus oleh jasa Notaris/PPATK atau datang ke BPN setempat.
Karena pemecahan sertifikat tanah warisan tidak bisa dilakukan sendiri, Anda mempunyai berbagai pilihan dalam cara pemecahan sertifikat tanah warisan. Salah satunya jika anda tak mempunyai banyak waktu, anda dapat memakai jasa notaris/PPAT. Namun jika memilih cara ini, Anda harus mengeluarkan biaya yang tak murah.

Pilihan lainnya, jika Anda ingin mengurus sendiri dapat langsung ke BPN dengan cara sebagai berikut:
  • Datangi kantor BPN setempat;
  • Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;
  • Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
  • Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;
  • Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;
  • Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
  • Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
  • Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
  • Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;
  • Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar.

Tips Rumah.com

Untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah anda dapat mendatangi BPN setempat dengan membawa syarat dokumen.

Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Anda harus memenuhi syarat terlebih dahulu untuk mengurus sertifikat pecahan yang diurus oleh BPN setempat. (Foto: Unsplash – Cytonn Photography)
Jika seluruh dokumen sudah dikumpulkan dan siap untuk diurus di BPN, anda harus memenuhi syarat dalam pemecahan sertifikat tanah warisan sebagai berikut:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat Asli.
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Akta Wasiat Notariil.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Biaya dan Waktu Penyelesain Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Biaya yang dikeluarkan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan dapat berbeda sesuai dengan lokasi tanah tersebut.
Dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan anda bisa memilih untuk mengurus sendiri ke BPN atau memakai jasa notaris/PPAT. Maka dari itu waktu dan biaya yang dikeluarkan juga berbeda. Berikut perbedaannya:

Biaya dari BPN

Biaya pecah sertifikat tanah diatur dalam PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN. Besaran biaya yang dikeluarkan berbeda-beda, tergantung luas lahan dan harga jual.
Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing masing bidang pemecahan.
Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (“Perka BPN No. 1/2010”), jangka waktu pemecahan/pemisahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 (lima belas) hari.

Simulasi Biaya

Jumlah: 2 Lahan (tanah dibagi menjadi dua)
Luas: 100 m2
Penggunaan: Non Pertanian
Lokasi: DKI Jakarta
Total: Rp 348.000
Rincian: Rp 248.000 (untuk pengukuran di DKI Jakarta)
Pendaftaran: Rp 100.000

Biaya dari Notaris/PPAT

Ketentuan soal honorarium notaris ada pada pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya akan disebut pasal 36 UUJN).
Penentuan besar kecilnya biaya notaris dilihat dari nilai ekonomis akta, dan juga nilai sosial akta (seberat apa tanggung jawab terhadap akta tersebut).
Nilai Ekonomis:
Honorarium notaris jika ditentukan dari nilai ekonomis, ditentukan dari objek setiap akta. Berikut rinciannya:
  • Nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima tidak lebih dari 2,5%
  • Nilai objek di atas Rp100.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000,00 honorarium yang diterima tidak lebih dari 1,5%
  • Nilai objek di atas Rp1.000.000.000, honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan pihak-pihak yang menghadap, tetapi tidak melebihi 1% dari objek yang dibuatkan aktanya.
Biaya notaris dalam proses pemecahan sertifikat dihitung sebagai nilai ekonomis.
Jasa notaris biasanya dibutuhkan untuk cek sertifikat, validasi pajak, dan biaya balik nama.
Untuk waktu yang ditentukan dalam mengurus pemecahan sertifikat tanah melalui notaris/PPAT kurun waktu paling cepat 7 hari kerja.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini

Tanya Jawab Seputar Pemecahan Sertifikat Tanah Warisan

Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari.

Prosedur balik nama tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Datangi kantor BPN setempat, Isi formulir permohonan dan beri tanda tangan pemohon atau kuasanya di atas materai, Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas, Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya.

Biaya BPHTB adalah salah satu komponen yang harus dianggarkan saat melakukan pecah sertifikat tanah. Biaya sertifikat BPHTP yang wajib dikeluarkan sejumlah 5 persen NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Berdasarkan hasil penelitian tentang bahwa akibat hukum jual beli tanah warisan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum.