terakhir diperbarui 12 Sep 2019 • 10 menit membacaPenyewa
Rumah.com-Selain jual beli, salah satu kegiatan dalam bisnis properti adalah sewa menyewa. Kegiatan menyewa properti seperti menyewa rumah, ruko, apartemen, kost dan lain sebagainya sudah lumrah dan jamak dilakukan dalam masyarakat Indonesia. Apalagi bagi Anda yang memiliki properti lebih dari satu, menyewakan properti tersebut kepada orang lain bisa menjadi ladang bisnis dan bentuk investasi tersendiri. Pun bagi Anda yang membutuhkan properti namun belum mampu membelinya, menyewa akan menjadi solusi. Tata cara ijarah yang sesuai dengan syariat agama dapat menjadi salah satu solusi dalam sewa menyewa.
Karena pentingnya kegiatan sewa menyewa dalam masyarakat, kegiatan sewa menyewa ini juga telah diatur secara jelas dan terperinci dalam hukum agama Islam. Dalam hukum Islam, sewa menyewa dikenal dengan istilah Ijarah. Untuk memahaminya secara lebih jelas mengenai tata cara ijarah artikel ini akan membahas:
Ijarah Adalah
Ijarah dalam Properti
Akad Ijarah Mengatur Sewa Menyewa Dalam Syariat Islam
Jenis-jenis Ijarah
Ijarah Murni
Ijarah Muntahia Bi Al-Tamlik
Rukun-Rukun Ijarah
Syarat-Syarat Akad Ijarah
Syarat Saat Terjadinya Akad
Syarat Saat Pelaksanaan
Syarat Sah Ijarah
Syarat Kelaziman
Prosedur Ijarah
Contoh Ijarah
Yuk, langsung saja kita pahami lebih lanjut mengenai penjelasan tentang konsep tata cara ijarah!
1. Ijarah Adalah Akad Sewa Menyewa
Secara harfiah, ijarah berasal dari kata al-ajru dari bahasa Arab yang menurut bahasa Indonesia berarti ganti dan upah. Sementara secara etimologi, ijarah bermakna menjual manfaat. Dalam arti luas, ijarah adalah akad atas kemanfaatan suatu barang dalam waktu tertentu dengan pengganti sejumlah tertentu yang telah disepakati.
Dilansir dari Dsnmui.or.id, menurut fatwa DSN-MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Hukum ijarah adalah mubah atau diperbolehkan.
2. Ijarah dalam Properti
Praktik tata cara ijarah ijarah sangat sering dijumpai dalam masyarakat, apalagi jika berkaitan dengan sewa menyewa properti. Dalam hukum Islam, ijarah yang berhubungan dengan sewa aset atau properti didefinisikan sebagai akad memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Tata cara ijarah harus melalui ketentuan hukum agama yang betul agar transaksinya halal.
Bentuk tata cara ijarah ini mirip dengan kegiatan leasing atau sewa pada bisnis konvensional namun dengan syarat dan rukun tertentu. Dalam hukum Islam, pihak yang menyewa atau lessee disebut dengan mustajir. Pihak yang menyewakan atau lessor disebut dengan mu’jir atau muajir. Kemudian biaya sewa disebut ujrah. Mungkin Anda saat ini sedang memikirkan untuk mulai memiliki tempat tinggal yang bisa disewakan, lihat rekomendasi apartemen denngan harga 500-900 juta di Jakarta.
3. Akad Ijarah Mengatur Sewa Menyewa Dalam Syariat Islam
Sementara tata cara ijarah yang berkaitan dengan sewa menyewa jasa dalam properti berarti mempekerjakan jasa seseorang misalnya untuk membangun rumah, memperbaiki atau merenovasi rumah dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Dalam praktik tata cara ijarah yang berhubungan dengan jasa ini, pihak yang mempekerjakan disebut mustajir. Pihak pekerja yang menyediakan jasa disebut ajir. Kemudian upah yang dibayarkan disebut ujrah.
Di Indonesia, pembelian properti yang berdasarkan syariah banyak menganut sistem tata cara ijarah yang diawali dengan aktivitas perdagangan lalu menjadi model keuangan. Secara sederhananya ini berarti bank membeli aset atau properti yang sudah Anda setujui kemudian bank menyewakan kepada Anda dengan membayar angsuran selama jangka waktu tertentu. Jika periode sewa berakhir akan ada pengalihan kepemilikan dari bank kepada Anda.
4. Jenis-Jenis Ijarah
Dari ulasan di atas, definisi tata cara ijarah berbeda tergantung apakah berhubungan dengan dengan sewa aset dan properti atau berhubungan dengan jasa. Karena itu, jenis ijarah dibagi menjadi dua jenis:
a. Ijarah Murni
Praktik tata cara ijarah murni ini sama dengan perjanjian sewa menyewa biasa. Dalamtata cara ijarah yang berkaitan dengan jasa ini kedua belah pihak berkedudukan sama. Artinya jika perjanjian telah selesai, maka pihak penyewa dan pihak yang menyewakan akan kembali ke kedudukannya masing-masing.
Dalam skema tata cara ijarah murni, yang dititikberatkan adalah jasa pemborongan suatu pekerjaan. Misalnya jasa borongan pembangunan gedung, jasa borongan renovasi rumah dan lain sebagainya. Yang diijarahkan bukan tenaga atau jasanya, namun hasil dari pekerjaan pemborongan.
tata cara ijarah muntahia bi al-tamlik merupakan jenis ijarah yang memiliki dua akad yang saling berangkaian. Dua akad tersebut yaitu akad al-ba’i dan akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik. Pertama adalah akad al-ba’i yang merupakan akad jual beli. Kedua adalah akad al-ijarah muntahia bi al-tamlik, yaitu akad ijarah (sewa menyewa) yang dikombinasikan dengan akad jual beli di akhir masa sewa.
Secara sederhana, tata cara ijarah muntahia bi al-tamlik adalah transaksi sewa menyewa yang memiliki dua akad, yaitu perjanjian menyewa dalam periode tertentu, dan ketika masa sewa berakhir objek sewa akan dijual atau dihibahkan kepada penyewa.
Praktik tata cara ijarah muntahia bi al-tamlik ini seringkali kita jumpai dalam transaksi jual beli rumah. Dalam praktik tata cara ijarah, uang sewa diwujudkan sebagai uang muka (DP) dan cicilan atau angsuran tiap bulannya. Masa mencicil ini biasanya ditetapkan dalam periode tertentu, misalnya selama 10 tahun. Kemudian jika masa sewa sudah mencapai 10 tahun, maka rumah tersebut menjadi milik penyewa.
Tips Rumah.com
Unsur legalitas dari properti yang akan Anda pilih sangat perlu dipertimbangkan dalam transaksi syariah. Hal ini disebabkan tidak terlibatnya lembaga besar, seperti bank, dalam properti syariah.
5. Rukun-Rukun Ijarah
Rukun-rukun ijarah seperti dilansir dari Islam.nu.id yaitu:
Sighat ijarah, yaitu pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad. Ini bisa dinyatakan dalam bentuk lisan dan dikuatkan dengan perjanjian tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberi sewa atau pemberi jasa
Penyewa atau pengguna jasa
Objek akad ijarah yang berupa manfaat barang atau manfaat jasa.
Ujrah atau upah, ongkos, biaya
6. Syarat-Syarat Akad Ijarah
Dalam tata cara ijarah, syarat-syarat sah harus terpenuhi agar transaksi sewa menywa menjadi halal. Setelah mengetahui rukunnya, berikut syarat akad ijarah:
a. Syarat Saat Terjadinya Akad
Syarat ini berkaitan dengan Aqid, zat, dan tempat akad. Ketiga hal mendasar ini wajib hukumnya untuk diketahui oleh pihak yang akan melakukan akad. Aqid sebaiknya Baligh, berakal dan mampu mengatur hartanya, dan saling mengizinkan atau ridho.
b. Syarat Saat Pelaksanaan
Barang yang akan disewakan harus menjadi hak milik penuh pihak yang akan menyewakan. Akad ijarah tidak akan sah jika barang tidak dimiliki secara penuh. Maka ada baiknya sebelum ijarah pihak penyewa mengetahui status kepemilikan dengan jelas.
c. Syarat Sah Ijarah
Barang yang menjadi objek harus memiliki manfaat yang jelas. Sahnya perjanjian ditentukan oleh tata cara ijarah yang sama-sama disetujui dengan ikhlas oleh masing-masing pihak. Pihak yang menyewakan harus menjelaskan dengan rinci mengenai manfaat dan batasan waktunya.
Tidak ada hal yang dapat menyebabkan akad akan menimbulkan kerugian baru atau mudharat.
Syarat-syarat atau unsur-unsur yang harus diperhatikan agar terpenuhinya akad ijarah antara lain sebagai berikut:
Para pihak yang menyelenggarakan akad ijarah, baik pihak penyewa dan pihak yang menyewakan harus berbuat dilandasi asas sukarela dan tidak atas keterpaksaan.
Tidak diperbolehkan ada unsur penipuan dalam akad ijarah. Jika di kemudian hari ditemukan unsur penipuan, maka akad ijarah bisa dibatalkan dan pihak yang ditipu diperbolehkan meminta pertanggungjawaban.
Obyek yang diakadkan harus berwujud, berbentuk dan sesuai realitas. Misalnya, barang modal seperti bangunan, rumah, kantor, ruko dan lain-lain. Barang produksi seperti mesin dan alat-alat berat. Barang transportasi seperti mobil dan sepeda motor.
Manfaat obyek ijaroh harus sesuatu yang bersifat mubah (dibolehkan), bukan sesuatu yang diharamkan. Manfaat ini juga harus bisa dikenali dengan jelas dan spesifik. Sehingga tidak diperbolehkan misalnya menyewakan pohon untuk diambil buahnya atau mata air untuk diambil airnya, karena bukan manfaatnya yang diambil melainkan bendanya.
Pemberian upah atau imbalan dalam transaksi ijarah harus berupa sesuatu yang bernilai, dalam praktiknya berupa mata uang yang berlaku.
7. Prosedur Ijarah
Dalam pelaksanaannya, tata cara ijarah atau prosedurnya dalam properti ini terbagi menjadi beberapa tahap seperti dijelaskan sebagai berikut:
Tahap 1 Tata Cara Ijarah, Permohonan pembiayaan ijarah Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah.
Tahap 2 Tata Cara Ijarah, Menyewa atau membeli ijarah Bank syariah kemudian membeli atau menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah dari penjual, pemilik, pengembang, atau supplier.
Tahap 3 Tata Cara Ijarah, Akad pembiayaan ijarah atas obyek ijarah Bank dan nasabah menandatangani akad pembiayaan ijarah setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah dan biaya pemeliharaannya.
Tahap 4 Tata Cara Ijarah, Penyerahan objek ijarah selama akhir periode sewa Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Jika periode ijarah berakhir, nasabah atau penyewa harus menyerahkan kembali obyek ijarah kepada bank sebagai aset untuk disewakan kembali atau bank mengembalikan obyek ijarah kepada penjual, pemilik, pengembang, atau supplier.
Tahap 5 Tata Cara Ijarah, Pemindahan kepemilikan jika jenis transaksinya Ijarah muntahia bi al-tamlik. Jika akadnya adalah Ijarah muntahia bi al-tamlik, maka di akhir periode sewa, objek ijarah tersebut sewa akan dijual atau dihibahkan kepada penyewa.
8. Contoh Ijarah
Contoh praktek ijarah dalam kehidupan sehari-hari misalnya seseorang ingin mencari bangunan rumah kontrakan untuk menjadi rumah produksi usahanya dengan biaya 30 juta/tahun. Selanjutnya, pihak yang ingin menyewa bertemu dengan orang yang dapat menyewakan propertinya. Setelah menunjukkan kondisi rumah secara detail pada penyewa tersebut, setelah itu penyewa sudah yakin bahwa keadaan rumah yang akan disewakan baik untuk menunjang usahanya.
Pihak yang memiliki bangunan rumah melakukan kesepakatan dengan penyewa serta meyakinkannya, dan pihak penyewa menerima kesepakatan untuk menyetujui bahwa akan mengontrak rumah tersebut sekaligus. Pihak penyewa mendapatkan manfaat yaitu dengan menempati rumah tersebut dan memanfaatkan semua isi rumah yang ada untuk usaha sedangkan pihak yang menyewakan juga mendapatkan manfaat dengan menerima bayaran. Jika tidak mampu dengan jumlah pembiayaan tertentu pihak penyewa dapat mengajukan pinjaman bank syariah untuk memediasi akad ijarah tersebut.
Anda bisa membeli rumah bekas dengan KPR syariah. Simak penjelasannya dalam video ini!
Demikian ulasan lengkap mengenai ijarah, tata cara, dan syaratnya. Semoga bermanfaat bagi Anda yang hendak menyewa atau menyewakan properti.