RumahCom – Demi mengupayakan tersedianya rumah layak terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah mengeluarkan beberapa fasilitas pembiayaan di antaranya FLPP dan BP2BT. Keduanya sama-sama memberikan bantuan subsidi uang muka dan memiliki sejumlah persyaratan yang cukup terjangkau. Namun apa saja perbedaan FLPP dan BP2BT?
Jika Anda penasaran dan masuk dalam kriteria penerima bantuan rumah subsidi, artikel ini sangat tepat karena akan mengupas lengkap berbagai bahasan seputar perbedaan FLPP dan BP2BT seperti berikut:
- Perbedaan FLPP dan BP2BT
- Syarat FLPP dan BP2BT
- Aturan FLPP dan BP2BT
- Keunggulan FLPP dan BP2BT
- Kekurangan FLPP dan BP2BT
Perbedaan FLPP dan BP2BT

Apa Itu FLPP?
FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan yang merupakan bantuan pembiayaan KPR Subsidi yang diberikan kepada MBR dimana pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Bisa dikatakan juga FLPP bertujuan menyediakan dana dalam mendukung KPR sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh rumah tapak dan satuan rumah susun melalui KPR sejahtera.
FLPP sendiri telah berlaku sejak 2010 lalu dan ditujukan untuk mengatasi kurangnya pasokan rumah dibanding permintaan. Jika mendapatkan FLPP, seseorang akan mendapat berbagai keuntungan seperti bantuan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), DP ringan, sampai bunga angsuran fixed selama masa kredit.
Apa Itu BP2BT?
BP2BT adalah singkatan untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Menurut laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, BP2BPT merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan.
Program ini dibuat pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah atau sebagian dana untuk pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana. Jika mendapatkan bantuan ini, nasabah bisa mengajukan kredit dengan tenor maksimal 20 tahun dan bebas premi asuransi serta PPN.
Tips Rumah.com
Dalam memilih rumah subsidi, survei rumah contoh untuk mengetahui kualitas bangunan.
Perbedaan FLPP dan BP2BT
Meskipun sekilas tampak sama-sama membantu masyarakat berpenghasilan rendah miliki rumah subsidi, ada beberapa perbedaan FLPP dan BP2BPT yang perlu Anda ketahui. Apa saja? Ini dia di antaranya:
Subsidi Uang Muka
Rp4 juta
Rp21-Rp32,4 juta (ditentukan dari penghasilan kelompok sasaran dan nilai rumah)
Tabungan
Tidak perlu memiliki tabungan lebih dulu
Telah memiliki tabungan minimal 6 bulan dengan saldo Rp2-5 juta
Syarat Penghasilan
Rp2 – Rp8 juta
Rp6 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun bagi Zona 1 (Sumatera, Kepri, Bangka belitung, Sulawesi dan Jawa kecuali JABODETABEKRp6 juta untuk rumah tapak dan Rp7,5 juta untuk rumah susun bagi Zona 2 (Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara, dan JABODETABEKRp6,5 juta untuk rumah tapak dan Rp8,5 juta untuk rumah susun bagi Zona 3 (Papua dan Papua Barat)
DP Rumah Minimal
1 persen dari harga rumah
5 persen dari harga rumah (BTN)
Suku Bunga
Berkisar 5 persen per tahun
10 persen tahun pertama 11 persen tahun kedua 12 persen tahun ketiga Bunga floating untuk tahun keempat dan seterusnya
Syarat FLPP dan BP2BT

Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan jika BP2BT ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan penghasilan menengah lebih besar sama dengan Rp4 juta. Selain itu subsidi uang muka yang diberikan pemerintah juga jauh lebih besar dibandingkan FLPP.
Dengan perbedaan yang cukup signifikan, apakah ada perbedaan FLPP dan BP2BT dari segi dokumen persyaratan? Bagi Anda yang tertarik dengan 2 program ini, simak syarat/ketentuan penerimanya berikut ini:
Syarat Penerima FLPP
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
- Individu atau pasangan belum pernah menerima subsidi serupa dari pemerintah
- Masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Penghasilan maksimal Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai undang-undangan yang berlaku
Syarat Penerima BP2BT
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak lebih dari 65 tahun saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon atau pasangan tidak memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah. Poin ini dikecualikan bagi TNI/Polri/PNS yang pindah tugas
- Gaji/penghasilan pokok tidak lebih dari Rp6,5 juta untuk rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya serta Rp8,5 juta untuk rumah sejahtera susun
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo periode paling sedikit 6 bulan terakhir
- Memiliki e-KTP
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Aturan FLPP dan BP2BT

Berbeda dengan FLPP, aturan mengenai BP2BT tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 31 Tahun 2021 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Dijelaskan bahwa aturan tersebut bertindak sebagai pedoman dalam pelaksanaan BP2BT yang bertujuan agar pelaksanaannya dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PUPR atau Permen PUPR Nomor 32 Tahun 2021 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dana bantuan BP2BT disalurkan melalui bank pelaksana untuk digunakan sebagai bagian:
- Uang muka dalam kepemilikan rumah umum tapak dan rusun umum; atau
- Biaya pembangunan atau perbaikan rumah swadaya
Sementara itu aturan tentang FLPP tertulis dalam dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dijabarkan di Pasal 4 ayat (1), bantuan pemilikan rumah untuk MBR yang diberikan melalui dana murah jangka panjang atau FLPP dikelola oleh PPDPP dengan menerapkan pengelolaan keuangan layanan umum.
Dilanjutkan pada Pasal 5 ayat (1), FLPP bertujuan untuk menyediakan dana dalam mendukung kredit pemilikan rumah sederhana sehat bagi MBR untuk memperoleh Rumah Umum Tapak dan Rusun Umum melalui KPR Sejahtera.
Untuk pola penyaluran dananya, dalam Pasal 22 ayat (2) dijelaskan dilakukan menggunakan pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana (executing).
Keunggulan FLPP dan BP2BT

Meskipun memiliki perbedaan yang cukup signifikan, baik FLPP dan BP2BT sama-sama memiliki keunggulan sebagai berikut:
FLPP | BP2BT |
Batas syarat penghasilan lebih rendah | Subsidi uang muka yang diberikan lebih besar dan diberikan di muka |
Suku bunga yang ditetapkan lebih ringan dan tetap | Tenor panjang sampai 20 tahun |
Persen uang muka yang harus dibayarkan sangat terjangkau | Bebas biaya premi dan PPN |
Tidak perlu memiliki lebih dulu untuk mengajukan FLPP | Dengan jumlah bantuan lebih besar, angsuran BP2BT hampir setara FLPP |
Tenor panjang sampai 20 tahun |
7 Keuntungan Beli Rumah dengan KPR
Simak penjelasannya di sini!
Kekurangan FLPP dan BP2BT

Sama halnya dengan produk subsidi lainnya, FLPP dan BP2BT juga memiliki kekurangan yang perlu Anda pertimbangkan sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan.
FLPP | BP2BT |
Subsidi uang muka yang diberikan tidak besar, hanya Rp4 juta | Uang muka lebih mahal dibandingkan FLPP |
Rumah subsidi harus ditempati, tidak boleh dijual atau disewakan | Bunga angsuran mengikuti suku bunga mengambang sejak tahun keempat |
Spesifikasi rumah standar dan tidak boleh renovasi besar dalam 5 tahun pertama | Batasan penghasilan lebih tinggi dan dibagi berdasarkan zona wilayah |
Tonton video berikut ini untuk mencari tahu cara mengecek sertifikat tanah secara online!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.