Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Tim Editorial Rumah.com
Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
RumahCom – Banyak masyarakat awam yang belum tahu perbedaan hukum pidana dan perdata. Hukum pidana, juga dikenal sebagai hukum kriminal, bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat, melindungi kepentingan umum, dan menegakkan keadilan.
Fokus utama hukum pidana adalah menentukan tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum dan memberikan sanksi kepada pelaku melalui hukuman pidana seperti penjara, denda, atau hukuman lainnya. Tujuan hukum pidana adalah menghukum dan memperbaiki perilaku pelaku kejahatan.
Hukum perdata, di sisi lain, bertujuan untuk mengatur hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal kepentingan pribadi dan perdata. Fokus utama hukum perdata adalah menyelesaikan perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam masalah seperti kontrak, kepemilikan properti, warisan, atau perceraian. Tujuan hukum perdata adalah mencapai keadilan antara pihak-pihak yang bersengketa dengan memberikan ganti rugi atau pemulihan hak-hak yang dilanggar.
  • Apa Itu Hukum Pidana?
  • Apa Itu Hukum Perdata?
  • Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Apa Itu Hukum Pidana?

Pelanggar hukum pidana dapat dikenai sanksi berupa hukuman pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan. (Foto: Pexels – Ekaterina Bolovtsova)
Hukum Pidana atau Hukum Kriminal adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melainkan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Tips Rumah.com

Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat dengan menghukum pelaku kejahatan, sementara hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara individu atau entitas hukum.

Dalam hukum pidana materil dikenal yang namanya tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan dan atas perbuatannya tersebut diancam dengan sanksi tertentu.
Tindak pidana dibagi menjadi 2, yaitu: tindak pidana materil (delik materil) dan tindak pidana formil (delik formil). Yang dimaksud dengan delik materil adalah delik yang hanya menyebutkan akibat yang terjadi, misalnya di dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa (doodslag)) yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (akibat).
Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara-cara tindak pidana dilakukan, misalnya di dalam Pasal 362 KUHP (pencurian) yang menyebutkan cara-cara mencuri yaitu dengan cara diam-diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (cara mencuri).

Apa Itu Hukum Perdata?

Hukum perdata bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang diakibatkan oleh tindakan melanggar. (Foto: Pexels – Sora Shimazaki)
Hukum perdata (bahasa Belanda: Burgerlijk Wetboek, disingkat BW) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah, Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum.
Pengertian hukum perdata dan contoh hukum perdata adalah manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu.
Jenis hukum tersebut disebut hukum perdata dengan sebutan lain hukum sipil. Hukum perdata di Indonesia terdiri dari hukum perdata adat, hukum perdata eropa, dan hukum perdata nasional, selain itu pula terdapat pula hukum perdata internasional.
Perbedaan hukum pidana dan perdata di antaranya adalah juga dari istilah yang digunakan. Misalnya tergugat dan penggugat pada pidana, tersangka atau terdakwa pada pidana. Bagi Anda yang ingin punya rumah di kawasan yang aman dan nyaman, temukan pilihan rumahnya di kawasan Gading Serpong di sini!

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Perbedaan lain antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada subjek hukum yang terlibat. (Foto: Pexels – Sora Shimazaki)
Hukum pidana dan hukum perdata adalah hal yang tidak asing lagi di telinga masyarakat, karena kedua hukum tersebut banyak berkaitan dengan masyarakat. Meski bukan merupakan istilah yang asing, namun sebagian besar masyarakat tidak memahami secara mendalam mengenai hukum perdata dan pidana ini. Hal itu disebabkan karena kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum belum begitu baik.

1. Perbedaan Pengertian

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib dalam masyarakat tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan, dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Sementara hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dan yang lainnya yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.

2. Perbedaan Isinya

Hukum perdata mengatur hubungan-hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Berbeda, hukum pidana mengatur hubungan-hukum antara seorang anggota masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

3. Perbedaan Pelaksanaannya

Pelanggaran terhadap norma-hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan. Pihak yang mengadu, menjadi penggugat dalam perkara itu.
Sedangkan pelanggaran terhadap norma hukum pidana, pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Setelah terjadi pelanggaran terhadap norma-hukum pidana (delik = tindak pidana), maka alat-alat perlengkapan Negara seperti Polisi, Jaksa dan Hakim segera bertindak.
Pihak yang menjadi korban cukuplah melaporkan kepada yang berwajib (Polisi) tentang tindak-pidana yang terjadi. Pihak yang melaporkan (yang dirugikan) menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah Penuntut Umum itu (Jaksa).

4. Perbedaan Menafsirkan

Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang-undang hukum perdata. Di lain sisi, hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang-Undang Pidana itu sendiri. Hukum pidana hanya mengenal penafsiran autentik, yaitu penafsiran yang tercantum undang-undang hukum pidana itu sendiri.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui tahapan membangun rumah tumbuh!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Keterjangkauan

Ketahui kemampuan mencicil Anda berdasarkan kondisi keuangan Anda saat ini.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini