RumahCom – Belied yang memudahkan orang asing untuk bisa membeli produk properti di Indonesia menjadi angin segar bagi perusahaan developer yang diyakini akan berdampak pada perekonomian nasional. Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk memangkas peraturan sebelumnya yang dianggap menghambat kepemilikan properti untuk orang asing.
Pemerintah kembali mengeluarkan regulasi untuk kemudahan warga negara asing (WNA) membeli properti di Indonesia. Melalui belied PP No.18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah, kalangan ekspatriat menjadi lebih mudah untuk membeli properti di sini dengan cukup bermodalkan paspor.
PP No. 18 Tahun 2021 ini merupakan pengganti beberapa belied maupun sejumlah pasal seperti PP No. 40 Tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak atas tanah, PP No. 103 Tahun 2015 tentang kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing, hingga PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. tentunya kepemilkan hunian untuk orang asing diberikan dengan batasan minimal harga, luas, jumlah, hingga peruntunkannya.
Menurut Rusmin Lawin, Wakil Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Bidang Hubungan Luar Negeri, PP No. 18 Tahun 2021 ini menjadi kabar bagus dan merupkan buah dari perjuangan panjang dari organisasi REI sejak tahun 1992. Dengan menggarap potensi pasar dari orang asing akan menjadi double engine untuk mendorong kinerja bisnis properti yang akan memberikan dampak besar pada perekonomian nasional.
“Kinerja bisnis properti kita sudah cukup bagus dari pasar lokal, dengan adanya potensi dari pasar ekspatriat maka sektor ini memiliki double engine yang akan membuat pertumbuhan dan kemajuan yang lebih cepat. Selama ini kita sudah ketinggalan jauh dari Singapura, Malaysia, Thailand, bahkan Vietnam dan Kamboja,” ujarnya.
Saat ini ada lebih dari 150 ribu orang asing yang telah bekerja di Indonesia untuk kurun waktu lebih dari 10 tahun. Kalangan ini membutuhkan hunian yang bisa dimiliki sehingga bisa lebih mudah mengajak keluarganya. Belum bicara yang ingin menjadikan beberapa wilayah seperti Bali, Lombok, Manado, dan lainnya sebagai second home karena merasa sangat nyaman.
Gembar-gembor pemerintah yang ingin memberikan karpet merah untuk investasi asing masuk ke sini juga harus diikuti dengan kemudahan untuk membeli properti. Properti yang bisa dibeli oleh orang asing bisa menjadi daya tarik yang kuat untuk investasi luar negeri bisa masuk.
“Properti untuk orang asing ini bisa dijadikan pencitraan dan bagian dari melancarkan investasi untuk masuk ke sini. Ibaratnya, kita mengajak tamu ke rumah kita tapi hanya boleh sampai ruang tamu dan tidak boleh ke ruang lain atau menggunakan kamar mandi. Dengan membolehkan orang asing membeli itu jadi indikator kalau kita pro bisnis,” imbuhnya.
Sementara itu Alvin Andronicus, CMO Elevee Condominium by Alam Sutera mengatakan, produk properti kita tidak kalah dari yang ditawarkan di kawasan bahkan ada beberapa keunggulan yang bisa dihadirkan dengan range harga yang lebih murah dibandingkan produk sejenis dibandingkan negara lain.
“Properti untuk orang asing ini bukan hal baru bahkan kita sendiri sudah mengulas ini sejak lama pada era 1990-an. Dulu kita welcome investor dan ada banyak dari luar negeri yang datang ke sini dengan membawa tim. Tapi akhirnya kebingunan di sini mau tinggal di mana karena hanya bisa menyewa. Jadi ini sudah saatnya karena banyak dari luar negeri yang mau berinvestasi di sini jangka panjang dan itu harus kita permudah termasuk untuk huniannya,” bebernya.
Sebagai perbandingan, harga hunian berupa unit apartemen di Township Alam Sutera yang menyasar segmen premium berkisar Rp25 juta/m2. Bandingkan dengan di Malaysia yang rata-rata harga properti untuk orang asing mencapai Rp33 juta-Rp35 juta/m2. Jangan lagi dibandingkan dengan di Singapura yang harganya bisa mencapai 10 kali lipat atau berkisar Rp200 jutaan/m2.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara menghitung KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.