Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN? Simak Jawabannya di Sini!

Tim Editorial Rumah.com
Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN? Simak Jawabannya di Sini!
RumahCom – Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak. Contoh barang yang dikenai PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Namun, properti juga ikut dikenakan biaya PPN termasuk hunian dan bangunan lainnya. Apakah ruko termasuk dikenai Biaya PPN? Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ruko dikenai biaya PPN atau tidak, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
  • Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN?
  • Aturan Hukum PPN Jual Beli Ruko
  • Cara Menghitung PPN Jual Beli Ruko
  • Apakah Beli Ruko dapat Insentif Pajak dari Pemerintah?
Berikut penjelasan detail mengenai jual ruko dikenakan PPN dan penjelasan lainnya yang bisa Anda simak di bawah ini.
Properti yang Tetap Menarik Dengan PPN 11 Persen

Properti yang Tetap Menarik Dengan PPN 11 Persen

Apakah Jual Ruko Dikenakan PPN?

Saat penjualan ruko biaya PPN akan berlaku untuk yang memiliki status PKP. (Foto: Unsplash – Mike Petrucci)
Dalam penjualan properti biaya pajak pasti ikut termasuk dalam perhitungan. Tak terkecuali untuk properti yang dijual seperti ruko. Jika Anda memiliki status PKP atau Pengusaha Kena Pajak, properti yang akan dijual akan dipotong biaya PPN dan memiliki kesamaan tarif PPN barang yaitu 11% dari harga jual.

Khusus untuk properti yang tergolong mewah memiliki perbedaan perlakuan pengenaan pajak berdasarkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 103/PMK.03/2009.
Peraturan ini menjelaskan terkait pengenaan atas PPN penjualan rumah yang masuk kategori rumah mewah akan ditetapkan dengan tarif 20% termasuk juga dengan tarif PPN yang dibebankan kepada apartemen dan kondominium yang masuk kategori mewah ini.
Nah, sekarang Anda sudah mengetahui dalam proses jual beli ruko akan dikenakan PPN. Sama halnya dengan membeli rumah, Anda juga akan dikenakan PPN.
Namun saat ini ada insentif pajak yang diberikan pemerintah yang bisa Anda gunakan apabila ingin membeli rumah. Jika Anda sedang mencari hunian di kawasan Sawangan, Anda bisa cek daftar hunian berikut ini dibawah Rp1 miliar!

Aturan Hukum PPN Jual Beli Ruko

Pengenaan pajak PPN kepada ruko mengacu pada pasal 16D UUD PPN.
Pengenaan Pajak PPN pada properti seperti ruko mengacu pada aturan pasal 16D UU PPN
yang berisi
"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c."
Jadi yang dimaksud adalah jika pembelian ruko bukan dari tanah PKP maka tidak dipungut biaya PPN, sedangkan sebaliknya jika tanah ruko tersebut atas tanah PKP maka penjual wajib memungut PPN 11% dimana pembeli yang harus membayar.

Tips Rumah.com

Cek ruko yang ingin anda jual apakah tanah PKP atau bukan untuk mengetahui dikenakan biaya PPN atau tidak.

Cara Menghitung PPN Jual Beli Ruko

PPN yang dikenakan saat menghitung pajak ruko harus dibayar sebesar 11%.
Jika membeli rumah dari pengembang atau penjual sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka PPN yang harus dibayar nilainya 11% dari harga jual.
Sementara jika membeli ruko dari perorangan, maka PPN bisa disetor sendiri langsung ke kantor pajak.
Contoh:
Harga Jual Ruko: 500.000.000
PPN 11%: 500.000.000 x 11%
: 55.000.000

Jadi biaya PPN yang wajib dibayar oleh pembeli sebesar 55.000.000

Apakah Beli Ruko dapat Insentif Pajak dari Pemerintah?

Saat ini untuk properti Pajak PPN dapatkan diskon hingga 50% untuk pembayarannya.
Dalam peraturan pemerintah akan memberikan Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti. Dalam rinciannya, untuk hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 50 persen. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon PPN 25 persen.

Hal ini berlaku untuk rumah tapak yang termasuk juga ruko mendapatkan insentif ini.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.

Kalkulator KPR

Ketahui cicilan bulanan untuk hunian idaman Anda lewat Kalkulator KPR.

Kalkulator Refinancing

Ketahui berapa yang bisa Anda hemat dengan melakukan refinancing untuk cicilan rumah Anda saat ini