RumahCom – Program Pengungkapan Sukarela atau yang dikenal dengan PPS untuk Wajib Pajak menjadi program dari pemerintah yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
Pengungkapan dilakukan melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Selain itu juga Pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi.
PPS untuk wajib pajak dilaksanakan selama 6 bulan berlaku efektif sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Bagi Anda yang mengikuti program ini diharapkan bisa mendapatkan kepastian hukum, antara lain dengan tidak dilakukan pemeriksaan, tidak dikenakan sanksi 200%, dan tidak dilakukan penegakan hukum. Selain itu juga memitigasi risiko perpajakan secara signifikan bagi Wajib Pajak, sehingga Wajib Pajak dapat lebih fokus pada usahanya.
- Apa Itu PPS Pajak?
- Syarat PPS Pajak
- Fungsi PPS Pajak
- Tarif PPS Pajak
- Mekanisme PPS Pajak
Berikut yang Termasuk Pajak Daerah dan yang Bukan Pajak Daerah
Simak selengkapnya di sini!
Apa Itu PPS Pajak?

PPS Pajak adalah program dari Pemerintah Indonesia yang kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP.
Program ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Alhasil, WP yang dapat mengikuti PPS harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Dengan mengikuti PPS, merupakan kesempatan bagi WP untuk turut membangun bangsa dan negara, serta terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Program PPS Pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif bervariasi berdasarkan skema-skema yang ditawarkan.
Pada prinsipnya program ini hampir sama dengan Program Pengampunan Pajak (tax amnesty program) yang dilaksanakan Pemerintah pada tahun 2016/2017, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan tagline atau semboyan “Ungkap, Tebus, Lega”.
Dari segi peserta, pada Tax Amnesty semua Wajib Pajak boleh ikut, baik Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi, maka dalam PPS, selain yang pernah ikut Tax Amnesty, hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang boleh ikut.
Adapun harta yang dapat diungkapkan melalui PPS untuk Wajib Pajak antara lain aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat Tax Amnesty yang termasuk dalam Kebijakan 1. Kemudian juga aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020 yang termasuk dalam kebijakan 2.
Syarat PPS Pajak

Syarat bagi WP yang dapat mengikuti program ini adalah WP perorangan dan Badan Peserta Tax Amnesty. Apabila Anda adalah WP Perorangan maka basis aset yang dilaporkan adalah pelaporan aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Sementara untuk WP Perorangan dan Badan Peserta Tax Amnesty, Basis aset yang dilaporkan adalah per 31 Desember 2015. Program ini dikecualikan bagi Wajib Pajak OP yang sedang menjalani pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, berkas penyidikan sudah lengkap, proses peradilan dan menjalani hukuman.
Pemerintah mengklaim kebijakan ini merupakan kesempatan yang baik bagi WP yang ingin patuh serta menghindari potensi sanksi yang lebih besar jika dilakukan pemeriksaan yang akan memberatkan WP di tengah upaya dan recovery pasca pandemi. Sementara bagi negara, adanya tambahan repatriasi harta lewat PPS ini akan juga mendorong iklim investasi di dalam negeri dan meningkatkan rasio pajak.
PPS pajak merupakan salah satu program pajak yang diwajibkan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya secara sukarela. Yang termasuk ke dalam harta yang harus diungkap adalah rumah. Nah, jika Anda sedang mencari rumah di jual nantinya hunian ini masuk ke dalam harga tak bergerak. Cek daftar hunian terbaik di kawasan Karawaci berikut ini!
Fungsi PPS Pajak

Fungsi dari PPS Pajak adalah memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset yang belum sempat dilaporkan dengan diberikan pengampunan. Artinya, wajib pajak tidak lagi dihantui dengan potensi penjatuhan sanksi administratif perpajakan.
Kedua, terdapat penghematan pajak dari pembayaran PPh final yang menjadi syarat keikutsertaan PPS dibandingkan dengan sanksi administrasi yang akan diterapkan.
Ketiga, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengikuti skema dua, tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016- 2020 atas PPh Orang Pribadi, Pajak Penghasilan atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan PPN, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain.
Keempat, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP.
Tarif PPS Pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peserta PPS dibagi menjadi dua skema kebijakan. Skema satu diperuntukkan untuk Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty (baik WP OP dan WP Badan), tetapi ada harta yang kurang/belum diungkap (harta diperoleh 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015).
Sementara, skema dua diperuntukkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta bersih yang diperoleh 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan di SPT 2020.
Besaran tarif PPh final yang ditetapkan pun berbeda bagi peserta yang masuk dalam kategori kebijakan 1 dan kebijakan 2.
Bagi peserta yang tergolong dalam kategori kebijakan skema 1, sebesar 11% untuk deklarasi, 8% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, 6% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam instrumen yang telah ditentukan.
Sementara bagi peserta dengan kebijakan kategori 2, sebesar 18% untuk deklarasi 14% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, 12% untuk aset Luar Negeri repatriasi dan aset Dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam instrumen yang telah ditentukan
Tips Rumah.com
Program PPS Pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan tarif bervariasi berdasarkan skema-skema yang ditawarkan.
Mekanisme PPS Pajak

Mekanisme Pengungkapan PPS pajak dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan:
- SPPH induk;
- Bukti pembayaran PPh Final;
- Daftar rincian harta bersih;
- Daftar utang;
- Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Untuk Tambahan kelengkapan untuk peserta kebijakan II:
- Pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum);
- Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
- Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif.
- Peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
- Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427, untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
- PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).
Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:
- Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
- Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui 8 tambahan biaya jual beli rumah yang perlu disiapkan!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.