RumahCom – Gaya hidup syariah yang berkembang telah membuat pebisnis properti menghadirkan beragam pilihan properti. Salah satunya berbasis properti syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari bank pun perlahan-lahan mulai ditinggalkan, karena alasan riba.
Hunian syariah membuat masyarakat, khususnya umat Muslim, merasa jauh lebih nyaman karena dapat menghindar dari riba yang dilarang dalam Islam. Selain dikenal tanpa riba, hunian syariah membawa keuntungan yang lain yaitu memiliki nominal cicilan yang tak berubah.
Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai hunian syariah dengan uraian informasi sebagai berikut:
Pengertian Properti Syariah
Beli Properti Syariah
Konsep Properti Syariah
Menekankan Pada Kepemilikan
Skema Properti Syariah yang Diterapkan
Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual-Beli
Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi
Sistem KPR Syariah
Kriteria KPR Syariah
Keuntungan dan Kekurangan Properti Syariah
Tabel Perbedaan Properti Syariah, Properti Konvensional, dan KPR Syariah
Sistem Developer Syariah
Tidak Melibatkan Bank
Tahap Administrasi Oleh Developer
Tanpa BI checking
Akad Jual Beli Oleh Konsumen dan Developer
Penyerahan Kunci Lama
Untuk lebih mengetahui mengenai hunian syariah, yuk simak penjelasannya berikut ini.
1. Pengertian Properti Syariah
Banyak yang menganggap rumah syariah hanya diperuntukkan bagi umat Islam semata, padahal hunian syariah dapat dimiliki seluruh umat beragama. Jadi, jangan menyalahartikan dengan istilah properti syariah dengan konsep perumahan bagi penganut agama Islam saja, ya.
Secara umum, properti syariah adalah jenis properti yang sistem transaksinya dijalankan sesuai dengan syariah Islam. Arti hunian syariah lebih kepada skema kepemilikannya yang lebih syariah. Dalam kitab agama Kristen dan Nasrani, tercantum juga mengenai pelarangan riba. Jadi, hunian syariah dapat dimiliki oleh siapapun yang menginginkan hunian bebas riba.
Hunian syariah atau biasa disebut dengan KPR syariah merupakan skema kepemilikan hunian dengan menggunakan akad-akad yang sesuai dengan syariah islam.
2. Beli Properti Syariah
Dengan skema kepemilikan properti syariah berbasis KPR, Anda kini bisa memiliki hunian idaman sesuai dengan akad dan syariat Islam, lho. Dalam akadnya, jual beli properti syariah disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.
Perlu Anda ketahui, kepemilikan apartemen juga kini menyediakan fasilitas KPR syariah. Agar sesuai dengan kantong Anda, berikut pilihan apartemen di bawah Rp1 miliar yang bisa Anda miliki dengan skema KPR syariah.
3. Konsep Properti Syariah
Berbeda dengan properti konvensional, Anda bisa mengenali konsep hunian syariah dari ciri khasnya, antara lain:
a. Menekankan Pada Kepemilikan
Maksudnya adalah, Anda sebagai pemilik properti syariah seutuhnya. Jadi berfokus pada membeli, bukan menyewa. Dalam skema hunian syariah, konsumen bisa langsung membeli rumah pada pihak developer tanpa pihak ketiga atau bank. Dalam Muslim-Properti, developer tidak bekerja sama dengan pihak bank untuk terlibat dalam pembangunan proyek baik dalam hal pembiayaan pembangunan proyek ataupun kredit pemilikan rumah (KPR) dengan konsumen.
b. Skema Properti Syariah yang Diterapkan
Dalam hunian syariah, biasanya developer menggunakan akad ‘isthisna’ atau indent. Dikutip dari OJK, istishna adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual rumah syariah.
Saat menginginkan rumah di perumahan syariah, Anda perlu memesannya terlebih dahulu dan membayarnya dengan sistem tunai atau cicilan. Saat melakukan kesepakatan di awal akad untuk hunian syariah, pihak developer akan menunjukkan harga perumahan syariah yang sifatnya tetap, atau nilainya tidak akan berubah.
Tidak hanya rumah baru, rumah bekas juga bisa dibeli dengan KPR Syariah. Simak cara mengajukannya. Simak video berikut ini!
c. Tidak Ada Penambahan atau Pengurangan dalam Jual Beli
Properti syariah yang Anda beli baik secara tunai atau cicil akan seharga yang sama dengan apa yang disetujui, tanpa ‘biaya tersembunyi’ atau pun yang bersifat tambahan. Terlebih pada cicil, hunian syariah biasanya disesuaikan dengan kemampuan calon pembeli.
d. Properti Syariah Tanpa Riba dan Tanpa Sita
Berbeda dengan istilah kredit dalam konsep konvensional, transaksi properti syariah tidak mengenakan bunga, denda, apalagi hingga penyitaan. Lembaga keuangan yang bersifat syariah dilarang untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi riba yang memang bertentangan dengan syariat islam.
Di sisi lain, jika pembeli properti syariah nantinya mengalami masalah finansial hingga mangkir melunasi perjanjian, maka lembaga keuangan atau pengembang dilarang untuk melakukan penyitaan, melainkan harus bahu membahu menjualkan huniannya. Lalu setelah terjual, keduanya bisa membagi hasil untuk pembayaran pelunasan perjanjian.
e. Properti Syariah Tidak Menggunakan Jasa Asuransi
Satu lagi yang membedakan pembelian rumah syariah dengan properti konvensional yaitu rumah yang dibeli secara syariah tidak akan diasuransikan. Hal ini berhubungan dengan unsur ketidakpastian yang ditawarkan lembaga asuransi yang tidak sepaham dengan syariat Islam.
Pada syariat Islam, asuransi mengandung unsur judi, di mana pihak asuransi berkesempatan mendapatkan untung jika Anda tidak mengajukan klaim apapun. Namun di sisi lain, lembaga asuransi bisa mengalami rugi besar jika Anda mengalami musibah dan pihak asuransi harus membayarkan biaya pertanggungan yang menjadi hak pembeli.
4. Sistem KPR Syariah
Dalam sistem KPR syariah, bank tidak membebankan bunga, meskipun tetap mengambil profit dari hasil pembelian rumah. Sejumlah bank yang memiliki sistem syariah di antaranya BTN syariah, BRI syariah, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Mualamat, BTPN syariah dan lain sebagainya.
Nah, sebagai contoh, jika Anda ingin membeli rumah seharga Rp500.000.000 dengan urbun (uang muka) Rp70.000.000, bank akan menyelesaikan pembayaran sisa Rp430 juta. Kalau margin yang disepakati 5% dengan tenor cicilan 15 tahun, maka cicilan yang harus dibayar per bulannya selama masa tenor adalah sebesar Rp4.180.000.
Tips Rumah.com
Developer properti syariah biasanya mempunyai sistem tersendiri untuk mengecek kemampuan pembeli.
5. Kriteria Properti Syariah
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memiliki dua kriteria atau syarat untuk menjadikan sebuah produk rumah syariah layak dilabeli stempel syariah atau halal. Ahli Perbankan Syariah sekaligus juga anggota DSN-MUI Gunawan Yasni menyebut kriteria rumah syariah tersebut adalah:
Pertama, syaran yang merupakan prinsip syariah di Indonesia dan apabila mengacu pada produk keuangan atau komersial juga sesuai dengan fatwa DSN MUI.
Kedua, qanunan adalah hukum yang jelas mengenai peraturan-peraturan yang berkaitan, yang lazim digunakan di Indonesia.
Jadi, jika kredit pemilikan rumah (KPR) syariah tanpa riba maka hal itu di-qanun-kan dengan aturan-aturan seperti Undang Undang Perbankan Syariah, surat berharga syariah, peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peraturan Bank Indonesia.
Penting untuk diketahui secara jelas profile developer atau penjual dan otoritas apa yang diberlakukan, untuk menentukan produk yang dalam hal ini adalah hunian syariah bisa diklaim benar-benar syariah. Karena kalau tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka produk itu tidak legitimate sesuai dengan fatwa DSN MUI.
5. Keuntungan dan kekurangan Properti Syariah
Dari penjelasan mengenai properti syariah di atas, kita dapat menarik sejumlah keuntungan dan kekurangan dari hunian syariah. Dilansir dari beberapa sumber berita, berikut ulasannya.
No
Keuntungan Properti Syariah
Kekurangan Properti Syariah
1
Keuntungan Properti Syariah
Jumlah Cicilan Tetap
Kekurangan Properti Syariah
Besar cicilan tidak akan turun meski suku bunga BI turun
2
Keuntungan Properti Syariah
Akad yang digunakan adalah akad istishna’ atau pesan bangun
Kekurangan Properti Syariah
Tenor maksimal hanya 15 Tahun
3
Keuntungan Properti Syariah
Tanpa BI Checking yang sering menyusahkan pekerja informal dalam mengajukan permohonan KPR di Bank
Kekurangan Properti Syariah
Tidak ada asuransi yang menanggung kondisi rumah (apabila terjadi apa-apa)
4
Keuntungan Properti Syariah
Tidak memandang status seseorang (seluruh pekerjaan dan usia), semua orang bisa membeli atau menyicil
Kekurangan Properti Syariah
Biaya perawatan lebih besar
5
Keuntungan Properti Syariah
Pembangunan dan Serah terima hanya 6-12 Bulan
Kekurangan Properti Syariah
Lokasi rumah yang kadang lebih jauh dari properti konvensional
7. Tabel Perbedaan Properti Syariah, Properti Konvensional, dan KPR Syariah
Bagi Anda yang tengah mencari hunian, berikut adalah perbedaan antara properti syariah dan konvensional secara umum, serta KPR syariah, yang dapat menjadi acuan Anda dalam membeli rumah.
Meski begitu, bisa jadi ada perbedaan pada masing-masing bank, atau masing-masing kebijakan developer properti syariah.
Properti Konvensional
Properti Syariah
KPR Syariah
Akad melibatkan bank, developer, pembeli
Properti Syariah
Akad melibatkan bank, developer, pembeli
KPR Syariah
Akad melibatkan developer dan pembeli
Ada denda
Properti Syariah
Ada denda
KPR Syariah
Tidak Ada Denda
Rumah yang ditransaksikan menjadi objek jaminan/agunan
Properti Syariah
Rumah yang ditransaksikan menjadi objek jaminan/agunan
KPR Syariah
Rumah yang ditransaksikan TIDAK menjadi objek jaminan/agunan
Ada sistem sita
Properti Syariah
TIDAK Ada sistem sita
KPR Syariah
TIDAK Ada sistem sita
Ada penalti
Properti Syariah
TIDAK Ada penalti
KPR Syariah
Tidak ada penalti
Ada asuransi
Properti Syariah
Ada asuransi
KPR Syariah
Tidak ada asuransi
Ada BI Checking/bankable
Properti Syariah
Ada BI Checking/bankable
KPR Syariah
Tidak ada BI Checking/bankable
Sebenarnya kelebihan dan kekurangan properti syariah bisa disesuaikan dengan profil risiko konsumen dan kembali kepada konsumen apa yang menjadi kebutuhan pada saat membeli properti.
8. Sistem Developer Syariah
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tren kepemilikan rumah yang terjadi saat ini adalah dengan memilih properti berikut juga developer syariah. Developer properti syariah akan sangat berbeda dengan developer konvensional yang mengenakan biaya bunga, denda dan penalti jika tidak membayar angsuran secara tepat waktu.
Nah, untuk lebih jelasnya simak sistem developer syariah berikut ini.
a. Tidak Melibatkan Bank
Skema yang digunakan oleh developer properti syariah adalah skema murabahah atau skema yang tidak melibatkan pihak perbankan. Meskipun tidak melibatkan bank, Anda tetap bisa mencicil. Semua transaksi jual beli melalui developer syariah terdapat pada kesepakatan perjanjian tertulis pada Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR), yang diantaranya berisi tenor dan nominal angsuran per bulan.
b. Tahap Administrasi Oleh Developer
Setelah booking fee untuk properti yang diminati, tahap selanjutnya adalah pembayaran down payment (uang muka), tunai maupun angsuran, dan dilakukan akad antara konsumen dan developer.
c. Tanpa BI Checking
Tidak adanya campur tangan bank berarti tidak ada proses penilaian kelayakan konsumen di BI Checking. Setelah tenor, besar cicilan, dan margin telah disepakati, Anda sebagai pembeli hanya perlu berurusan dengan developer dan notaris.
Jika sudah dalam tahap ini, proses AJB akan disaksikan pihak notaris dan dari pihak konsumen.
e. Penyerahan Kunci Lama
Karena tidak melibatkan bank, rumah yang dibeli dari developer properti syariah bergantung pada ketersediaan dana angsuran Anda. Oleh karena itu, pastikan angsuran properti lancar sehingga Anda bisa mendapatkan kunci rumah dengan lebih cepat.
Jika Anda sudah cocok dengan skema KPR syariah untuk memiliki properti syariah impian, cek syarat dan ketentuannya berikut ini. Ini pertama kalinya Anda membeli rumah? Cek dulu Rumah.com.