RumahCom – Dalam penghitungan pajak, ada penghasilan yang bebas dari pajak. Hal tersebut disebut sebagai PTKP, yaitu Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berarti komponen pengurangan dalam menghitung besarnya pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi. PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan bagi warga negara Indonesia.
PTKP berlaku untuk semua wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan. Tetapi setiap wajib pajak pasti ada yang sudah memiliki tanggungan. Maka perhitungan PTKP nya pun berbeda dengan wajib pajak yang belum. Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai perhitungan PTKP yang sudah memiliki tanggungan, berikut penjelasan detailnya yang bisa Anda temukan di artikel ini:
- Aturan PTKP Menikah 2 Anak
- Dasar Hukum PTKP
- Tarif PTKP 2023 Berdasarkan Jumlah Tanggungan
- Contoh Perhitungan PTKP Menikah Anak 2
Berikut penjelasan detail mengenai PTKP menikah 2 anak dan perhitungannya yang bisa Anda simak di bawah ini.
PTKP 2023 Resmi Berlaku, Simak Aturan Terbarunya di Sini!
Simak selengkapnya di sini!
Aturan PTKP Menikah 2 Anak

Berdasarkan dengan aturan PTKP pada tahun 2022, PTKP yang ditanggung sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun adalah untuk pekerja atau wajib pajak yang belum memiliki pasangan atau lajang. Bagi yang sudah menikah bisa menambahkan pasangan hingga anak sebagai pengurang PTKP maksimal sampai 3 orang.
Masing-masing tanggungan pekerja yang menikah akan diberikan PTKP Rp 4,5 juta per tahun. Sehingga jika memiliki istri ditambah 2 anak maka PTKP nya menjadi Rp 67,5 per tahun.
Maka dari itu pekerja yang memiliki istri dan dua anak dengan penghasilan Rp 5,5 juta per bulan atau Rp 66 juta per tahun tidak dikenakan pajak. Jika memiliki penghasilan di atas 10 juta pun pajaknya juga akan lebih ringan dibanding pekerja yang lajang.
Itulah aturan PTKP menikah 2 anak yang perlu Anda ketahui, agar Anda tidak salah dalam perhitungan pajak ke depannya. Sama halnya saat membeli rumah, Anda juga harus mengecek perhitungan pajaknya. Jika Anda sedang mencari rumah di jual di kawasan Sawangan, Depok, cek daftar huniannya di bawah Rp1 miliar di sini!
Dasar Hukum PTKP

Dasar hukum yang mendasari penjelasan tentang PTKP adalah Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada bab III pasal 7. Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, ada aturan yang lebih rinci terkait penghasilan tidak kena pajak yang disebut sebagai PTKP 2022.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022. Pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak orang pribadi yaitu sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP pribadi masih sebesar Rp 54 juta per tahun, adalah besaran PTKP yang sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Tips Rumah.com
Dasar hukum akan PTKP sudah tertera di Undang-undang Perpajakan No. 7 Tahun 2021.
Tarif PTKP 2023 Berdasarkan Jumlah Tanggungan

Dalam PTKP yang sudah dikategorikan, ada juga rincian tarif cara menghitung PTKP PPh 21 sesuai jumlah tanggungan PTKP dalam NPWP adalah sebagai berikut:
1. Tarif PTKP Pria/Wanita Lajang Kode TK (Tidak Kawin)
- PTKP Kategori TK/0 adalah merupakan Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang tanpa adanya tanggungan atau tanggungan yakni sebesar Rp54.000.000/tahun.
- PTKP Kategori TK/1 adalah merupakan Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 1 tanggungan (dapat berupa orangtua atau anak) tanggungan sebesar Rp58.500.000/tahun.
- PTKP Kategori TK/2 adalah merupakan Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 2 tanggungan (berupa orangtua atau anak) tanggungan sebesar Rp63.000.000/tahun.
- PTKP Kategori TK/3 adalah Tarif PTKP untuk Pria/Wanita lajang dengan adanya 3 tanggungan(berupa orangtua atau anak) tanggungan sebesar Rp67.500.000/tahun.
2. Tarif PTKP Pria Kawin Kode K (Kawin) untuk Hitung Jumlah Tanggungan NPWP Dalam Konteks Pajak
- PTKP Kategori K/0 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanpa adanya tanggungan (hanya istrinya) sebesar Rp58.500.000/tahun.
- PTKP K1 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanggungan 1 (berupa orangtua atau anak) sebesar Rp63.000.000/tahun.
- PTKP Kategori K/2 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanggungan (berupa orangtua atau anak) sebesar Rp67.500.000/tahun.
- PTKP Kategori K/3 adalah Tarif PTKP untuk Pria sudah kawin tanggungan 3 (berupa orangtua atau anak) sebesar Rp72.000.000/tahun.
3. Tarif PTKP Suami dan Istri Kode KI (Kawin + Istri)
- PTKP Kategori KI/0 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung tanpa tanggungan sebesar Rp112.500.000/tahun.
- PTKP Kategori KI/1 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 1 tanggungan sebesar Rp117.000.000/tahun.
- PTKP Kategori KI/2 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 2 tanggungan sebesar Rp121.500.000/tahun.
- PTKP Kategori KI/3 yakni adalah Tarif PTKP untuk Penghasilan Suami dan Istri digabung dengan 3 tanggungan sebesar Rp126.000.000/tahun.
Contoh Perhitungan PTKP Menikah Anak 2

Untuk mengetahui bagaimana perhitungan PTKP bagi seorang yang sudah menikah dan punya 2 anak berikut contoh perhitungannya:
Adi adalah seorang yang memiliki penghasilan 9 juta perbulannya dan sudah menikah serta memiliki 2 anak. Bagaimana perhitungan PTKP nya?
Penghasilan Rp 108 juta per tahun.
Perlu diingat bahwa PTKP kategori K/2 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita kawin dengan tanggungan 2 (bisa orang tua atau anak). Tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
Perlu diingat bahwa PTKP kategori K/2 merupakan kode PTKP untuk pria/wanita kawin dengan tanggungan 2 (bisa orang tua atau anak). Tarifnya sebesar Rp67.500.000 per tahun.
Maka, penghasilan Kena Pajak (PhKP) adalah Rp 40,5 juta (108-67,5 juta). Ini akan dikenakan tarif 5% yang untuk PhKP sampai Rp 60 juta.
Maka pajak yang dibayar adalah Rp 2.025.000 per tahun.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui cara mengetahui pembayaran PBB online!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah