RumahCom – Mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, sebenarnya boleh tidak ya kita merenovasi rumah KPR? Beberapa lalu juga ramai jadi perbincangan di jagat dunia maya mengenai seseorang yang ingin merenovasi rumah KPR namun mendapat teguran dari developer.
Biasanya rumah dengan skema cluster cenderung memiliki beberapa aturan yang wajib ditaati. Salah satunya adalah saat akan melakukan renovasi rumah. Berikut penjelasan mengenai renovasi rumah yang bisa Anda temukan di artikel ini:
- Apakah Bisa Renovasi Rumah KPR?
- Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Renovasi Rumah KPR
- Tips Renovasi Rumah KPR
- Perbedaan Aturan Renovasi Rumah KPR Non Subsidi dan KPR Subsidi
Tips Pakai KPR untuk Renovasi Rumah
Simak tips menggunakan KPR untuk renovasi rumah di sini!
Apakah Bisa Renovasi Rumah KPR?

Apabila menggunakan skema KPR dan membeli perumahan dengan skema cluster, biasanya developer memiliki peraturan yang harus ditaati, termasuk apabila ingin melakukan renovasi. Hal ini agar tampak depan perumahan KPR tetap selaras dengan konsep sehingga tetap terlihat rapi dan teratur.
Selain itu, pembangunan juga harus sesuai dengan IMB yang didaftarkan. Oleh karena itu, sebelum merenovasi rumah harus mengurus IMB baru. Namun untuk rumah KPR IMB bisa diambil apabila cicilan sudah lunas di bank.
Perlu diketahui juga apabila melakukan renovasi rumah, pemilik rumah wajib memperhatikan fasilitas umum seperti taman, parit juga para tetangga yang ada di sekitar perumahan. Jika Anda sedang mencari rumah pembayaran dengan KPR, tentunya ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Cek daftar hunian dijual di Semarang berikut ini dibawah Rp1 miliar di sini!
Hal-hal yang Diperbolehkan dalam Renovasi Rumah KPR

Jika Anda hendak melakukan renovasi rumah, tentu ada beberapa hal yang perlu anda perhatikan. Seperti aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak developer. Jika Anda adalah pemilik rumah bersubsidi, maka berikut ini adalah beberapa hal yang diperbolehkan saat anda melakukan renovasi:
1. Membuat Pagar
Anda hanya bisa melakukan perubahan secara minor pada beberapa bagian seperti dapur atau pagar di sekeliling rumah.
2. Atap Bocor
Bertahun-tahun lamanya sebuah rumah berdiri, tentu hal yang wajar jika terdapat beberapa bagian yang mengalami kerusakan. Seperti kebocoran pada atap, dinding yang mengelupas, ubin yang retak, dan lain-lain. Anda diperkenankan melakukan renovasi rumah subsidi selagi tidak merubah struktur awal bangunan.
3. Tembok Rembes
Masalah konstruksi pada bangunan seperti tembok yang rembes diperbolehkan untuk melakukan renovasi.
Karena hampir semua masalah rumah subsidi adalah sering terjadinya kebocoran.
Tips Rumah.com
Beberapa hal yang diperbolehkan untuk melakukan renovasi rumah subsidi adalah merenovasi bagian atap, tembok, juga pagar yang mengalami kerusakan/kebocoran.
Tips Renovasi Rumah KPR

Jika Anda ingin melakukan renovasi rumah KPR, khususnya yang bersubsidi, maka wajib untuk paham tips renovasi rumah KPR agar tidak menyalahi aturan. Renovasi rumah subsidi hanya bisa dilakukan setelah kredit rumah telah berjalan 5 tahun. Sedangkan rumah KPR non subsidi, renovasi dapat dilakukan dengan durasi yang cenderung lebih cepat.
Meski demikian, rumah KPR subsidi maupun non subsidi memiliki aturan yang tidak terlalu berbeda, yakni tidak diperbolehkan mengubah tampilan muka. Selain itu juga tidak diperbolehkan melakukan renovasi secara besar-besaran. Hal ini karena IMB yang diterbitkan saat pengembang membangun rumah masih dijadikan jaminan bersama sertifikat tanah.
Dapat disimpulkan bahwa renovasi rumah yang bisa dilakukan adalah renovasi berskala ringan sampai sedang, misalnya renovasi dapur, memperluas kamar, membuat kamar baru dari halaman belakang. Perlu diingat juga bahwa tidak boleh mengubah konsep hunian menjadi properti komersial seperti coffee, toko, dan lain-lain.
Perbedaan Aturan Renovasi Rumah KPR Non Subsidi dan KPR Subsidi

Perbedaan aturan renovasi rumah KPR subsidi dan non subsidi yang paling jelas adalah waktu renovasi rumah. Untuk KPR non subsidi anda dapat merenovasi dengan lebih leluasa tanpa ada waktu minimal atau maksimal. Namun untuk rumah bersubsidi bergantung pada waktu yang telah ditetapkan. Biasanya minimal 5 tahun atau 2 tahun pertama.
Tonton video berikut ini untuk mengetahui alasan seseorang memilih membeli rumah KPR!
Temukan lebih banyak pilihan rumah terlengkap di Daftar Properti dan Panduan Referensi seputar properti dari Rumah.com
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Penyangkalan: Informasi yang disajikan hanya sebagai informasi umum. PropertyGuru Pte Ltd dan PT AllProperty Media atau Rumah.com tidak memberikan pernyataan ataupun jaminan terkait informasi tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada pernyataan ataupun jaminan mengenai kesesuaian informasi untuk tujuan tertentu sejauh yang diizinkan oleh hukum yang berlaku. Meskipun kami telah berusaha melakukan yang terbaik untuk memastikan informasi yang kami sajikan di dalam artikel ini akurat, dapat diandalkan, dan lengkap pada saat ditulisnya, informasi yang disajikan di dalam artikel ini tidak dapat dijadikan acuan dalam membuat segala keputusan terkait keuangan, investasi, real esate, maupun hukum. Lebih jauh, informasi yang disajikan bukanlah sebagai pengganti saran dari para profesional yang terlatih, yang dapat mengambil keputusan sesuai dengan kondisi dan situasi Anda secara pribadi. Kami tidak bertanggung jawab terhadap hasil dari keputusan yang Anda buat dengan mengacu pada informasi yang tersaji dalam artikel ini.